Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani mempertanyakan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara dugaan pembunuhan yang tengah disidangkan. Menurut mereka, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan terhadap Rizka Sintiani dengan terdakwa lain yang menurut JPU juga terlibat dalam rangkaian peristiwa setelah kematian korban. Jika Rizka dituntut 14 tahun penjara, terdakwa lainnya hanya dituntut 9 bulan penjara.

Menurut Tim Penasihat Hukum, disparitas tuntutan yang begitu jauh seharusnya didukung oleh alat bukti yang sangat kuat dan tidak dapat hanya bertumpu pada asumsi maupun konstruksi hukum yang belum sepenuhnya teruji di persidangan.

“Kami menilai perbedaan tuntutan yang sangat signifikan tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang benar-benar meyakinkan. Dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau asumsi,” ujar Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani.

Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang perlu dicermati secara mendalam oleh Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan akhir. Oleh karena itu, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang independen dan imparsial.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Barat Ucapkan HUT ke I GJI NTB di Mataram

Tim Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini, asumsi, ataupun tekanan publik,” tegasnya.

Pada agenda persidangan berikutnya, Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang berisi argumentasi hukum secara lengkap. Mereka meyakini bahwa prinsip keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses pembuktian yang sah, objektif, dan bebas dari prasangka.

Baca Juga :  Keberadaan Mobil Fan Plat Asing, Aktivis Bima Minta Mabes Polri Klarifikasi

Menurut mereka, fokus utama dalam perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa korban meninggal dunia, melainkan apakah telah terbukti secara sah dan tanpa keraguan yang wajar bahwa Rizka Sintiani adalah pihak yang menyebabkan kematian tersebut.

“Pada akhirnya, kami percaya bahwa keadilan harus dibangun di atas pembuktian yang meyakinkan. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah korban meninggal dunia, melainkan apakah telah terbukti tanpa keraguan yang wajar bahwa terdakwa lah yang menyebabkan kematian tersebut,” tutup Tim Penasihat Hukum Rizka Sintiani (red).

Berita Terkait

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Berita Terbaru