HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur baru-baru ini melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat elektronik dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam upaya pemerintah memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Darmawan Wibowo, mengatakan bahwa sebanyak 149 sertipikat elektronik secara resmi diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat pada Rabu (19/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program besar pemerintah yang bertujuan mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
Darmawan Wibowo menambahkan, total 464 bidang tanah di Desa Sambelia telah didaftarkan melalui program PTSL tahun 2025 untuk penerbitan sertipikat. Proses penyerahan dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL dengan kehadiran panitia PTSL, Kepala Desa Sambelia beserta perangkatnya, serta tokoh masyarakat setempat.
“Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria yang adil dan merata di Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya.
Darmawan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendaftaran tanah secara sistematis. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban administrasi pertanahan sekaligus memberikan pemerataan akses hak atas tanah bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Program PTSL tidak hanya memperjelas status hukum tanah, tetapi juga mendukung pembangunan daerah dengan memberikan kepastian dan keamanan hak atas tanah, yang pada gilirannya mendorong kesejahteraan masyarakat.















