Terlibat Penyadapan Ilegal Presiden RI, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.

 

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

 

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Menurut dia, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan kemudian dilakukan tanpa didasarkan pada proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelasnya. Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Baca Juga :  Jalur Selat Lombok dan Tujuh Fakta Strategis Dunia, 640 Triliun Pertahun Jangan Dibuang

 

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, penyidik menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sebelum Tenggelam, Mahasiswa Asal Lotim ini Sempat Melambaikan Tangan

 

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. LSP adalah mantan kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan, ASN adalah Ahrie Sonta dan EH merupakan Eko Hadi Santoso. Asep mengatakan, para tersangka diduga menjalankan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penghapusan rekam jejak atau log sistem pada Oktober 2026. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

 

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.

Baca Juga :  Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

 

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Bareskrim memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Ini baru awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri.

 

Kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi,” pungkasnya.*

 

Sumber  : Pikiran Rakyat “

Sumber Berita : Pikiran Rakyat

Berita Terkait

Pendaki Rinjani Cedera Di Bukit Pegangsingan, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi
Musa Bersama Bali United Mataram, Wakili NTB Di Ajang Sepak Bola Nasional
Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga
Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Berita ini 41 kali dibaca
Penyadapan Ilegal Presiden RI, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:04 WIB

Terlibat Penyadapan Ilegal Presiden RI, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pendaki Rinjani Cedera Di Bukit Pegangsingan, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Musa Bersama Bali United Mataram, Wakili NTB Di Ajang Sepak Bola Nasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Polresta Mataram Sisir Lokasi Sabung Ayam Usai Terima Aduan Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Berita Terbaru