HARIAN LOMBOK – Sejumlah Armada Truck Tronton dan Kendaraan Tangki pengangkut BBM di jalur lintas Dusun Sepakat, Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar disetop oleh warga yang tergabung sebagai Anggota LSM-ITK (Integritas Transformasi Kebijakan) NTB, Sabtu 6 Juli 2024.
Mahli, Salah Satu Anggota ITK-NTB yang memberikan Informasi dari lokasi penghadangan mengungkapkan, “Kami tidak berniat menghambat transportasi kendaraan yang melintas di jalur ini, selama Armada yang melintas tersebut berfikir apakah layak atau tidak jalur ini dilintasi kendaraan dengan kapasitas kendaraan yang kami setop hari ini”, katanya.
“Sebagai warga setempat, terlebih lagi tergabung sebagai anggota LSM-ITK, saya tidak mungkin tinggal diam lantaran jalan ini lebarnya saja masih setimpal dengan jalan usaha tani, sementara kwalitas jalan juga sudah dalam kondisi rusah parah, dan kami yang dirugikan”, sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya jalan ini tidak boleh dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas sekelas tronton sebab disamping memperparah kerusakan jalan, juga dapat menyebabkan rawan kecelakaan”.papar Mahli.
Mengomentari anggotanya yang melakukan penghadangan dijalur lintas yang tersebut diatas, Ridwan Ketua ITK Lombok Barat mengatakan, hal yang sama, bahwa ada Tiga Perusahaan Besar mengangkut barang kebutuhan mereka dengan menggunakan Tangki Fuso dan Tronton dengan kapasitas yang tidak sepadan dengan kondisi jalan, yang ada.
“Seharusnya Para Sopir Tronton bisa membedakan jalan yang boleh dilintasi oleh Armada sejenis dengan kondisi jalan yang dilalui, sebab itu ada aturannya”.
“Begitu juga Perusahaan Pemilik Angkutan, saya yakin mereka faham undang-undang lalu lintas sebagai pengguna jalan, saya rasa jangan melanggar aturan”.
“Saya yang perintah Anggota dan mereka turun sebanyak 20 Orang untuk melakukan penghadangan, kemudian meminta semua jenis armada dengan klasifikasi yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan, supaya tidak lagi melewati jalur ini”.
Saya berharap, penyetopan ini menimbulkan reaksi dari Dinas terkait atau Aparat Penegak Hukum, bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran mereka untuk melakukan operasi penertiban terhadap Kendaraan – Kendaraan yang berkapasitas Besar dan menggunakan jalan atau jalur yang tidak sesuai kapasitas.
“Sebab jika ini dibiarkan terus menerus, dampak kerusakan jalan akan semakin parah ditambah dengan ancaman keselamatan pengendara yang lain, sewaktu waktu bisa terjadi”, tegas Ridwan. ***