Mataram – Mencuatnya Isyu terkait adanya indikasi penggelapan dan korupsi ditubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, , Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, hari ini memanggil Ketua PMI Lombok Barat.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa (05/05), Kajari Mataram menegaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut kejaksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang menduga, tindak pidana korupsi PMI Lobar berkaitan dengan penyalahgunaan dana pengolahan darah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun nominalnya, sementara disebutkan senilai Rp.150 000 000.-, dalan kaitan dengan Kasus tersebut, pihaknya sudah bekerja bekerja pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang nantinya akan dikaji secara mendalam, apakah ada atau tidak unsur tindak pidana korupsi.
“Nanti hasil dari pemeriksaan akan kami evaluasi dan dalami. Saat ini, kami belum tahu persis fakta yang ada. Kita lihat saja nanti,” timpalnya.
Sementara, lanjut dia, Kejari Mataram telah memanggil sebanyak lima pengurus PMI Lobar untuk dimintai keterangannya, yang salah satunya yaitu ketua HK.
Di tempat terpisah, Ketua PMI Lobar maupun pengurus lainnya yang ikut dalam hadir pada pemanggilan tersebut, berusaha menghindari ceceran pertanyaan sejumlah wartawan yang menunggu di kejaksaan dengan alasan ada “agenda lain”.














