MATARAM – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembangkan kasus korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur tahun 2022. Hakim juga meminta jaksa memeriksa kembali eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, karena diduga terlibat.
Majelis hakim menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan korupsi. Hakim ad hoc Fadhli Handra membacakan pertimbangan itu dalam putusan terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, pada Rabu 29 April 2026.
“Majelis memerintahkan penuntut umum menindaklanjuti fakta di persidangan dengan memeriksa saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik,” ujar Fadhli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa tidak terlepas dari peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengaku pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi. “Kami masih menunggu petikan putusan itu. Sampai saat ini kejaksaan belum menerima putusan terkait kasus Chromebook,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 30 April 2026.
Ia menegaskan pemanggilan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik akan mengikuti perintah hakim setelah putusan turun.
Sebelumnya, hakim mengakui tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Namun, demi tegaknya hukum, majelis hakim memandang perlu memerintahkan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab. ***
Penulis : Ach. Sahib














