Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Jaosi alias Ojik, marketing PT Jepe Press Media Utama, menjalani persidangan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 29 April 2026. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

M Jaosi alias Ojik, marketing PT Jepe Press Media Utama, menjalani persidangan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 29 April 2026. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

MATARAM – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembangkan kasus korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur tahun 2022. Hakim juga meminta jaksa memeriksa kembali eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, karena diduga terlibat.

Majelis hakim menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan korupsi. Hakim ad hoc Fadhli Handra membacakan pertimbangan itu dalam putusan terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, pada Rabu 29 April 2026.

Baca Juga :  Luthfi-Wahid Siapkan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa, Wujudkan Lombok Timur Maju dan Harmonis

“Majelis memerintahkan penuntut umum menindaklanjuti fakta di persidangan dengan memeriksa saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik,” ujar Fadhli.

Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa tidak terlepas dari peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengaku pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi. “Kami masih menunggu petikan putusan itu. Sampai saat ini kejaksaan belum menerima putusan terkait kasus Chromebook,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 30 April 2026.

Baca Juga :  Tuduhan Paksa Bayar Rp 60-200 Juta ke Mitra Dapur Dibantah Tegas Korwil SPPG Lotim

Ia menegaskan pemanggilan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik akan mengikuti perintah hakim setelah putusan turun.

Sebelumnya, hakim mengakui tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Namun, demi tegaknya hukum, majelis hakim memandang perlu memerintahkan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab. ***

Penulis : Ach. Sahib

Berita Terkait

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Berita Terbaru

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026. (Foto: Istimewa).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:11 WIB