Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Jaosi alias Ojik, marketing PT Jepe Press Media Utama, menjalani persidangan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 29 April 2026. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

M Jaosi alias Ojik, marketing PT Jepe Press Media Utama, menjalani persidangan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 29 April 2026. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

MATARAM – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembangkan kasus korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur tahun 2022. Hakim juga meminta jaksa memeriksa kembali eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, karena diduga terlibat.

Majelis hakim menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan korupsi. Hakim ad hoc Fadhli Handra membacakan pertimbangan itu dalam putusan terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, pada Rabu 29 April 2026.

Baca Juga :  Diduga Perekrutan PPPK Tahun 2023 Titipan Pejabat 

“Majelis memerintahkan penuntut umum menindaklanjuti fakta di persidangan dengan memeriksa saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik,” ujar Fadhli.

Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa tidak terlepas dari peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengaku pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi. “Kami masih menunggu petikan putusan itu. Sampai saat ini kejaksaan belum menerima putusan terkait kasus Chromebook,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 30 April 2026.

Baca Juga :  Speed Boat Tenggelam, Tiga Orang Korban Berhasil Diselamatkan

Ia menegaskan pemanggilan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik akan mengikuti perintah hakim setelah putusan turun.

Sebelumnya, hakim mengakui tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Namun, demi tegaknya hukum, majelis hakim memandang perlu memerintahkan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab. ***

Penulis : Ach. Sahib

Berita Terkait

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Berita Terbaru