Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dunia keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warga negara asing (WNA). Bukannya fokus menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara, sejumlah besar oknum di Korps Baju Biru Tua itu justru menjadi pelaku kriminal pemerasan.

Parahnya, tindakan tidak beradab tersebut dilakukan secara bersama, terorganisasi, terstruktur, dan merata di berbagai wilayah, dari pucuk pimpinan tertinggi hingga di level pelaksana lapangan. Unit Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Unit Kepatuhan Internal (Patnal) disinyalir berada di garda terdepan dalam menyuburkan praktik lancung ini.

Secara psikologis dan birokratis, diksi “deportasi” telah menjelma menjadi senjata yang paling ditakuti oleh para WNA. Ketakutan mendalam akan pengusiran paksa, kehilangan mata pencaharian, serta keterpisahan dari keluarga inilah yang kerap dieksploitasi oleh oknum petugas keimigrasian sebagai instrumen pemerasan yang sangat efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta-fakta dari pola kejahatan ini jamak ditemukan di lapangan. Pengalaman Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat mengadvokasi dan mendampingi WNA di dua wilayah hukum berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim (Sumatera Selatan) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, memberikan bukti empiris yang tak terbantahkan mengenai masifnya ancaman deportasi yang berujung pada pemerasan materiil.

*PPWI: Periksa PT. Al Maha for Public Services*

Dalam menjalankan aksinya, para oknum ini tidak bergerak sendiri. Mereka diduga kuat membangun jejaring dengan pihak ketiga, yakni perusahaan-perusahaan agen jasa pengurusan dokumen keimigrasian (biro jasa). Berdasarkan bukti-bukti kuat yang dihimpun, salah satu entitas biro jasa yang diduga kuat terkait dengan jaringan ini adalah PT Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Pembukaan Munas V IPJI, Hendardji Soepandji Tekankan Pentingnya Karya Jurnalistik yang Bermartabat

Keterlibatan jaringan ini terkuak secara benderang dalam kasus yang menimpa seorang warga negara Yaman bernama Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah. Maged, yang saat itu bersama istri dan bayinya yang masih bayi berusia lima bulan, dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta oleh oknum petugas Imigrasi Muara Enim dengan ancaman akan dideportasi.

Tragisnya, ketika kasus pemerasan ini dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh PPWI bersama korban, intervensi justru datang dari lingkaran dalam keimigrasian sendiri. Seorang oknum petugas Patnal Ditjen Imigrasi bernama Paroy disinyalir melakukan intimidasi psikologis terhadap Maged.

Di bawah tekanan yang hebat, Maged akhirnya memilih mundur dari pendampingan PPWI. Dari informasi mutakhir yang diterima, Maged kemudian “menyelesaikan” kasusnya di bawah meja melalui PT Al Maha for Public Services, dan terpaksa merogoh kocek hingga Rp 100 juta.

*Evaluasi Unit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi*

Keterlibatan oknum Patnal dalam kasus Maged memperkuat dugaan bahwa Unit Kepatuhan Internal, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas moralitas pegawai, justru disinyalir menjadi pelindung _(backing)_ utama para pelaku pemerasan di berbagai daerah. Pola ini terlihat konsisten baik kasus imigrasi di Muara Enim maupun di Yogyakarta.

Ironisnya, target empuk dari pemerasan ini mencakup spektrum yang luas: mulai dari investor tulen yang menanamkan modal besar (seperti dalam kasus di Yogyakarta) hingga “investor fiktif” tak bermodal yang terjebak dalam lingkaran manipulasi dokumen administratif (seperti kasus Maged di Muara Enim). Bagi oknum imigrasi, status asli atau palsunya investor tidaklah penting; yang utama adalah posisi rentan mereka yang dapat diperas menggunakan instrumen ancaman deportasi.

Fenomena bungkamnya para korban pemerasan ini pun bukan tanpa alasan. Oknum Patnal Ditjen Imigrasi, Paroy, bahkan sempat menyatakan secara eksplisit bahwa hampir tidak ada WNA korban pemerasan yang berani bersuara atau membuat laporan resmi. Hal ini terjadi karena dalam ekosistem keimigrasian yang korup, konsekuensi hukum dari pelaporan tersebut justru akan berbalik menghantam WNA itu sendiri. Mereka dihadapkan pada skenario terburuk: kehilangan hak tinggal dan diusir dari Indonesia.

Baca Juga :  Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai

Melihat realitas yang merusak citra bangsa di mata internasional ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan kecaman yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk perilaku kriminal para oknum yang memanfaatkan seragam negara untuk merampok orang asing yang tidak berdaya.

Tindakan para oknum imigrasi ini, kata Wilson Lalengke, terutama mereka yang berlindung di balik Unit Intelijen dan Patnal, adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat menjijikkan! Mereka bertindak tak ubahnya gerombolan perompak berseragam yang memeras darah dan air mata para WNA, bahkan tega mengintimidasi seorang ayah yang sedang menggendong bayinya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia. Saya menuntut Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK untuk tidak tinggal diam melihat kebiadaban yang terorganisir ini. Bongkar sarang mafia ini, seret para oknum jahanam itu, termasuk oknum bernama Paroy dan kaki tangannya di PT Al Maha, ke sel tahanan secepatnya! Jangan biarkan institusi negara menjadi tempat bernaungnya para pemeras!” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 7 Juni 2026.

*Penegakan Hukum Keimigrasian secara Radikal*

Secara filosofis, krisis moral akut di dalam tubuh imigrasi ini sejalan dengan apa yang pernah diingatkan oleh filsuf politik legendaris asal Prancis, Montesquieu (1689-1755). Dalam mahakaryanya _De l’esprit des lois_ (Semangat Hukum), Montesquieu menulis sebuah aksioma fundamental: “Setiap manusia yang memiliki kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya; ia akan terus berjalan sampai ia menemukan batas-batasnya.” Ketika fungsi pengawasan internal (Patnal) justru ikut larut dalam penyalahgunaan tersebut, maka hukum kehilangan batas dan berubah menjadi alat tirani birokrasi.

Baca Juga :  Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T

Lebih jauh, situasi ini merefleksikan konsep _Banality of Evil_ (Kebanalan Kejahatan) yang dicetuskan oleh filsuf Hannah Arendt (1906-1975). Kejahatan sistemik terjadi bukan hanya karena adanya monster moral, melainkan karena orang-orang biasa di dalam sistem birokrasi menganggap pemerasan, intimidasi, dan penerimaan suap sebagai bagian dari “prosedur kerja normal” sehari-hari. Mereka kehilangan kepekaan nurani untuk membedakan mana keadilan dan mana kejahatan, demi mengamankan keuntungan finansial kelompok.

Oleh karena itu, demi memutus mata rantai kejahatan keimigrasian ini, Kejaksaan Agung melalui jajarannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh pelosok negeri memiliki kewajiban hukum mutlak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan progresif. Jaksa tidak boleh menunggu bola; mereka harus proaktif memburu dan menyeret para oknum imigrasi, serta pihak ketiga yang bertindak sebagai kaki tangan, ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga menuntut sinergitas total dari seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Kehutanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil inisiatif bersama untuk memeriksa keberadaan WNA secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Pemeriksaan ini harus difokuskan pada pemetaan pola pemalsuan dokumen keimigrasian yang melibatkan kolaborasi jahat antara oknum petugas dalam dan biro jasa nakal.

“Hanya melalui penegakan hukum yang radikal, transparan, dan tanpa kompromi, Indonesia dapat membersihkan institusi keimigrasiannya dari cengkeraman mafia dan mengembalikan marwahnya sebagai benteng kedaulatan bangsa yang beradab,” tutup Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Berita Terkait

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Berita Terbaru

Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:08 WIB