Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Upaya  serius memberantas tingkat peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polresta Kota Mataram. Sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, Satreskoba Polresta Mataram menggelar pemusnahan atas ratusan  ganja hasil pengungkapan kasus, Rabu (03/06).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko, Sik. MH., disaksikan sejumlah unsur terkait, antara lain jajaran internal Polresta Mataram, perwakilan BNN Kota Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, tokoh masyarakat dan tersangka yang merupakan pemilih barang haram tersebut didampingi Kuasa Hukumnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bambang Kristiono Beri Santuan Untuk Fatmawati dan Adik-adiknya

Pada prosesi  pemusnahan barang bukti dengan pembakaran tersebut, Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menyampaikan harapannya agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram dapat ditekan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap pemusnahan ganja hari ini menjadi yang terakhir. Melalui tindakan tegas yang terus kita lakukan, mudah-mudahan Kota Mataram dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ” ujar Purwoko.

Baca Juga :  HBK : Pilkada 2024, Haerul Warisin Calon Bupati Lombok Timur

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto. SH., menjelaskan bahwa ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Remanto juga memaparkan “Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 591, 64 gram. Pemusnahan ini dilakukan sebagai amanat undang-undang sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ”

Baca Juga :  Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang transparan serta bentuk keseriusan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dengan langkah penindakan yang konsisten dan dukungan masyarakat, aparat kepolisian berharap upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terus diperkuat demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.pungkasnya(Ach.S)

Berita Terkait

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Berita Terbaru