Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Upaya  serius memberantas tingkat peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polresta Kota Mataram. Sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, Satreskoba Polresta Mataram menggelar pemusnahan atas ratusan  ganja hasil pengungkapan kasus, Rabu (03/06).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko, Sik. MH., disaksikan sejumlah unsur terkait, antara lain jajaran internal Polresta Mataram, perwakilan BNN Kota Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, tokoh masyarakat dan tersangka yang merupakan pemilih barang haram tersebut didampingi Kuasa Hukumnya.

Baca Juga :  Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Pada prosesi  pemusnahan barang bukti dengan pembakaran tersebut, Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menyampaikan harapannya agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram dapat ditekan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap pemusnahan ganja hari ini menjadi yang terakhir. Melalui tindakan tegas yang terus kita lakukan, mudah-mudahan Kota Mataram dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ” ujar Purwoko.

Baca Juga :  BPBD Lotim Bersama BMKG Station Mataram Membuka Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami Mandiri 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto. SH., menjelaskan bahwa ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Remanto juga memaparkan “Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 591, 64 gram. Pemusnahan ini dilakukan sebagai amanat undang-undang sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ”

Baca Juga :  Miliki Sejumlah Destinasi Wisata Air, Lombok Timur Butuh Ketrampilan Penyelamatan Di Air

Pemusnahan barang bukti narkotika secara terbuka ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang transparan serta bentuk keseriusan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dengan langkah penindakan yang konsisten dan dukungan masyarakat, aparat kepolisian berharap upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terus diperkuat demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.pungkasnya(Ach.S)

Berita Terkait

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Berita Terbaru