Mataram – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mukhlassudin, S.H., M.H. melalui putusannya Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN. Mtr tanggal 29 Oktober 2029, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon Praperadilan Kasus Bagik Polak atas nama Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.
Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria mempersoalkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram yang menjadikan dirinya sebagai Tersangka yang ikut berperan atas raibnya tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuanapi, Kabupaten Lombok Barat seluas 3757 m2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana mengomentari upaya yang dilakukan oleh pemohon BMF menggugat kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan dirinya sebagai Tersangka adalah sah-sah saja. “Upaya (gugatan) itu Hak dan itu diatur sebagai bagian dari mekanisme masyarakat ikut mengontrol kerja aparatnya sebagai Penegak Hukum”, tegas Made.
Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan, Made menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram sambil menunggu penyerahan resmi hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP (Perwakilan) Mataram. Soal kerugian negara, Kajari menyebut, “nilainya sudah ada, sekitar sembilan ratusan juta”, dan saat ini tanah tersebut masih disita Kejaksaan.
Mataram, 31 Oktober 2025















