Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Ditolak

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mukhlassudin, S.H., M.H. melalui putusannya Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN. Mtr tanggal 29 Oktober 2029, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon Praperadilan Kasus Bagik Polak atas nama Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.

 

Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria mempersoalkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram yang menjadikan dirinya sebagai Tersangka yang ikut berperan atas raibnya tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuanapi, Kabupaten Lombok Barat seluas 3757 m2.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana mengomentari upaya yang dilakukan oleh pemohon BMF menggugat kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan dirinya sebagai Tersangka adalah sah-sah saja. “Upaya (gugatan) itu Hak dan itu diatur sebagai bagian dari mekanisme masyarakat ikut mengontrol kerja aparatnya sebagai Penegak Hukum”, tegas Made.

Baca Juga :  3,5 Ha Kawasan Hutan TNGR Terbakar, Pemadaman Mengandalkan, Baju Loreng, Ranting Dan Tembikar

 

Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan, Made menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram sambil menunggu penyerahan resmi hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP (Perwakilan) Mataram. Soal kerugian negara, Kajari menyebut, “nilainya sudah ada, sekitar sembilan ratusan juta”, dan saat ini tanah tersebut masih disita Kejaksaan.

Baca Juga :  Harapan Dandim 1615 Lotim Pada Warga Loyok Saat Mengecek Prasasti Tugu TMMD Ke-121

Mataram, 31 Oktober 2025

Berita Terkait

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Berita ini 131 kali dibaca
Ajukan Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Yang terseret Kasus Penjualan Lahan Pemda Di Desa Bagek Ditolak

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah

Berita Terbaru