Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Ditolak

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mukhlassudin, S.H., M.H. melalui putusannya Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN. Mtr tanggal 29 Oktober 2029, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon Praperadilan Kasus Bagik Polak atas nama Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.

 

Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria mempersoalkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram yang menjadikan dirinya sebagai Tersangka yang ikut berperan atas raibnya tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuanapi, Kabupaten Lombok Barat seluas 3757 m2.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana mengomentari upaya yang dilakukan oleh pemohon BMF menggugat kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan dirinya sebagai Tersangka adalah sah-sah saja. “Upaya (gugatan) itu Hak dan itu diatur sebagai bagian dari mekanisme masyarakat ikut mengontrol kerja aparatnya sebagai Penegak Hukum”, tegas Made.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Dampingi Menparekraf RI Kunjungan kerja di Lombok Timur

 

Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan, Made menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram sambil menunggu penyerahan resmi hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP (Perwakilan) Mataram. Soal kerugian negara, Kajari menyebut, “nilainya sudah ada, sekitar sembilan ratusan juta”, dan saat ini tanah tersebut masih disita Kejaksaan.

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Rekonstruksi Pembangunan jalan Lembar, Sekotong, Dituding Caplok lahan dan Curi Material

Mataram, 31 Oktober 2025

Berita Terkait

Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76
Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Kisah Zia, Siswi MTs di Lombok Timur yang Bertahan Hidup dari Upah Buruh Cuci
Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar
Berita ini 126 kali dibaca
Ajukan Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Yang terseret Kasus Penjualan Lahan Pemda Di Desa Bagek Ditolak

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Jalan Sehat dan Karnaval Budaya Nusantara Ramaikan HUT RI ke 81 dan HUT Desa Jagaraga Ke 76

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Kisah Zia, Siswi MTs di Lombok Timur yang Bertahan Hidup dari Upah Buruh Cuci

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Berita Terbaru

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026. (Foto: Istimewa).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:11 WIB