Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

HARIAN LOMBOK – Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) terus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan banyaknya barang bukti (BB) yang berhasil di amankan oleh petugas dari para pengedar dan bandar di Lotim yakni sebanyak 5,3 Kg sabu dan 782, 57 gram ganja sehingga totalnya sebanyak 6.116,6 gram.

Baca Juga :  Maju Pilkada Lotim 2024, Luthfi-Wahid akan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Dalam Press Release Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Naufal mengatakan, pada tahun 2024 petugas berhasil meringkus 60 tersangka dari 49 kasus Narkotika di Lombok Timur.

“Penangkapan yang pesat pada tahun ini tak lepas dari dukungan semua pihak termasuk elemen masyarakat dan wartawan sehingga kami bisa maksimal untuk mengungkap kasus Narkotika”, jelasnya, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, peningkatan kedua kasus ini berdasarkan persentase tahun sebelumnya, yakni 1.500 persen meningkat 1.314, 55 persen untuk sabu. Sedangkan dari ganja 629 persen meningkat 46 persen dan peningkatan ini tentu tidak terlepas dari hasil koordinasi bantuan masyarakat.

Baca Juga :  KUA PPAS APBD 2025 Disampaikan Pj. Bupati pada Rapat PARIPURNA II

“Selain itu Bapak Kapolres juga menekankan pentingnya laporan dari masyarakat jika ada dilihat transaksi narkotika di lingkungan masyarakat untuk segera melaporkannya ke petugas,” pungkasnya. ***

Penulis : Royani, S. Kom

Berita Terkait

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Kamis, 24 September 2026 - 13:10 WIB

KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 12:31 WIB

FWMO Lotim Gelar Diskusi : Wartawan Harus Berimbang, Akurat, dan Bertanggung Jawab

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru