LOMBOK TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) menggelar Press Release mengenai penangkapan pelaku pembunuhan terhadap warga bernama Hj Elong (41) yang tinggal di KP Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgebaya, pada 22 Februari lalu. Pelaku bernama Sahir alias H Liong (45), warga Pl Langkoitang, Desa Balo-Baloang, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan, tega membunuh korban di rumah kontrakan korban karena dilanda api cemburu.
Wakapolres Lotim, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Kompol Raditya Suharta, menjelaskan bahwa sebelum membunuh korban, pelaku menemui korban di ruang tamu untuk menanyakan hutang piutang dan menanyakan apakah korban berselingkuh dengan orang lain. Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke kamar, dan pelaku pun bersetubuh dengan korban. Saat itulah korban mengaku bahwa dirinya berselingkuh dengan pria asal Sumbawa.
“Setelah puas bersetubuh, pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu yang sebelumnya telah disiapkannya,” terang Wakapolres pada Kamis, 27 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah korban tersungkur ke lantai akibat pukulan kayu, korban masih hidup dan berusaha berteriak minta tolong. Pelaku kemudian membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab korban hingga korban tidak bernapas lagi.
Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku membawa mayat korban yang terbungkus karung keluar dari rumah kontrakan korban dengan rencana membuangnya ke laut. Namun, sebelum sampai ke pantai, mayat korban terjatuh di pinggir jalan gang.
“Melihat mayat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan mayat tersebut tergeletak di pinggir jalan,” jelas Wakapolres.
Sementara itu, pihak kepolisian yang menerima informasi tentang penemuan mayat segera membentuk tim gabungan Satreskrim Polres Lotim dan Polsek Pringgabaya untuk melakukan penyelidikan guna mencari terduga pelaku pembunuhan. Setelah mendapatkan informasi bahwa Sahir adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum korban ditemukan tewas, pihak kepolisian pun mengamankan pelaku.
“Ternyata benar bahwa pelaku adalah orang yang membunuh korban dengan cara menganiaya dan membekap hidung serta mulut korban hingga meninggal dunia,” ujar Wakapolres.
Atas tindakan pelaku, pihak kepolisian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lotim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tutupnya.***
Penulis : Royani, S. Kom