Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lotim Gelar Press Release Pelaku Pembunuhan Kepada Pacarnya Habis Bersetubuh di Kontrakan. (Foto: HarianLombok.com/Royani, S. Kom).

Polres Lotim Gelar Press Release Pelaku Pembunuhan Kepada Pacarnya Habis Bersetubuh di Kontrakan. (Foto: HarianLombok.com/Royani, S. Kom).

LOMBOK TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) menggelar Press Release mengenai penangkapan pelaku pembunuhan terhadap warga bernama Hj Elong (41) yang tinggal di KP Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgebaya, pada 22 Februari lalu. Pelaku bernama Sahir alias H Liong (45), warga Pl Langkoitang, Desa Balo-Baloang, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan, tega membunuh korban di rumah kontrakan korban karena dilanda api cemburu.

Wakapolres Lotim, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Kompol Raditya Suharta, menjelaskan bahwa sebelum membunuh korban, pelaku menemui korban di ruang tamu untuk menanyakan hutang piutang dan menanyakan apakah korban berselingkuh dengan orang lain. Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke kamar, dan pelaku pun bersetubuh dengan korban. Saat itulah korban mengaku bahwa dirinya berselingkuh dengan pria asal Sumbawa.

Baca Juga :  Kepada Danrem 162/WB, Tgh. Muhlis Ibrahim Akui Hubungan Emosional TNI Dengan Pesantren

“Setelah puas bersetubuh, pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu yang sebelumnya telah disiapkannya,” terang Wakapolres pada Kamis, 27 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah korban tersungkur ke lantai akibat pukulan kayu, korban masih hidup dan berusaha berteriak minta tolong. Pelaku kemudian membekap mulut dan hidung korban menggunakan jilbab korban hingga korban tidak bernapas lagi.

Baca Juga :  TELAT..!! Mahkamah Agung Memutuskan Pemerintah Tak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi

Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku membawa mayat korban yang terbungkus karung keluar dari rumah kontrakan korban dengan rencana membuangnya ke laut. Namun, sebelum sampai ke pantai, mayat korban terjatuh di pinggir jalan gang.

“Melihat mayat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan mayat tersebut tergeletak di pinggir jalan,” jelas Wakapolres.

Sementara itu, pihak kepolisian yang menerima informasi tentang penemuan mayat segera membentuk tim gabungan Satreskrim Polres Lotim dan Polsek Pringgabaya untuk melakukan penyelidikan guna mencari terduga pelaku pembunuhan. Setelah mendapatkan informasi bahwa Sahir adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum korban ditemukan tewas, pihak kepolisian pun mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Maju Pilkada Lotim 2024, Luthfi-Wahid akan Perhatikan Kesejahteraan Petani

“Ternyata benar bahwa pelaku adalah orang yang membunuh korban dengan cara menganiaya dan membekap hidung serta mulut korban hingga meninggal dunia,” ujar Wakapolres.

Atas tindakan pelaku, pihak kepolisian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lotim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tutupnya.***

Penulis : Royani, S. Kom

Berita Terkait

PPK Dinas Perdagangan Lombok Timur Selesaikan Administrasi, Tinggal Tunggu Proses BPKAD
Usulan Legalisasi Tambang Sekotong, Bupati Harus Pikirkan Meluasnya Pencemaran Dan Kerusakan
Hindari Tim Sergap BNNP NTB, Bandar Narkotika Sekotong Didapati Tewas Di Toilet Warga
Banjir Kota Mataram, Tim SAR Evakuasi Di Sejumlah Titik
Sekda Lotim Bekali Tim Opjar Penagih Piutang Pajak agar Bekerja Ikhlas 
Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Semangat Bupati Tuntaskan Irigasi Melalui Program di PUPR Lotim
Habis Upaya, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Nelayan Asal Nipah
Pemkab Lotim Gelar Rakor untuk Tata Kelola Wisata Ekas yang Berkelanjutan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:02 WIB

PPK Dinas Perdagangan Lombok Timur Selesaikan Administrasi, Tinggal Tunggu Proses BPKAD

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:48 WIB

Usulan Legalisasi Tambang Sekotong, Bupati Harus Pikirkan Meluasnya Pencemaran Dan Kerusakan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:05 WIB

Hindari Tim Sergap BNNP NTB, Bandar Narkotika Sekotong Didapati Tewas Di Toilet Warga

Senin, 7 Juli 2025 - 08:50 WIB

Banjir Kota Mataram, Tim SAR Evakuasi Di Sejumlah Titik

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:16 WIB

Sekda Lotim Bekali Tim Opjar Penagih Piutang Pajak agar Bekerja Ikhlas 

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:27 WIB

Habis Upaya, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Nelayan Asal Nipah

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:56 WIB

Pemkab Lotim Gelar Rakor untuk Tata Kelola Wisata Ekas yang Berkelanjutan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:12 WIB

Wakil Bupati Buka Muharram Expo 1447 H, Tampilkan Ratusan Stand UMKM dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Kota Mataram

Banjir Kota Mataram, Tim SAR Evakuasi Di Sejumlah Titik

Senin, 7 Jul 2025 - 08:50 WIB