KUA PPAS APBD 2025 Disampaikan Pj. Bupati pada Rapat PARIPURNA II

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juani Taofik. (Foto: www.harianlombok.com).

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juani Taofik. (Foto: www.harianlombok.com).

HARIAN LOMBOK – Pj Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Muhammad Juani Taofik menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sementara APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2025.

KUA dan PPAS tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna II Rapat ke-1 masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung, pada Selasa 6 Agustus 2024 di Rupatama DPRD Lombok Timur.

Ditegaskan Pj Bupati, bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Lotim Tahun Anggaran 2025, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024-2026, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.

“Peraturan tersebut tentunya disusun memperhatikan kebijakan tingkat Provinsi dan Nasional yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah RKPD Provinsi NTB Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah RKP Tahun 2025,” terangnya.

Dijelaskannya, penyusunan rancangan KUA dan PPAS memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah Tahun 2025 yang akan datang, serta hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu Pendapatan Dana Transfer masih mengacu pada pagu anggaran 2024, dan menunggu pagu definitif Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan rencana belanja pada rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk kebutuhan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan peningkatan kompetensi SDM serta belanja operasional untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan, dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektifitas sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Secara umum gambaran KUA dan PPAS APBD 2025, yaitu dari Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.3,276 triliun lebih, diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp 458,392 milyar lebih dan Pendapatan transfer sebesar Rp 2,817 triliun lebih mencakup bagi hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK, Dana Desa, dan bagi hasil pajak dari provinsi.

Komponen pendapatan lainnya adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 3, 263 triliun lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp 3,5 miliar direncanakan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2024 dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp 16,512 lebih,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkada Lotim 2024, Dukungan NU dan NWDI Kunci Kemenangan Luthfi-Wahid

Pj Bupati menutup sambutannya dengan menyampaikan keberhasilan Lombok Timur meraih UHC Award yang rencananya akan diserahkan 8 Agustus mendatang.

“Kita akui keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan keberpihakan DPRD mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur,” tuturnya.

Hal tersebut mendapat apresiasi Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan yang memimpin rapat tersebut.

Ditambahkan Murnan, terkait pembahasan Rancangan KUA PPAS akan dibahas melalui gabungan komisi I dan III yang membahas KUA serta gabungan komisi II dan IV yang membahas PPAS.***

Berita Terkait

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB
Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim
Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal
Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Mayat Perempuan Ditemukan di Dam Tempasan, Warga Pringgasela Gempar
Penjabat Bupati Lombok Timur Hadiri Rapat Paripurna IX dan Sampaikan LKPJ Tahun 2024
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:28 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:13 WIB

Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:52 WIB

Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:26 WIB

Mayat Perempuan Ditemukan di Dam Tempasan, Warga Pringgasela Gempar

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:53 WIB

Penjabat Bupati Lombok Timur Hadiri Rapat Paripurna IX dan Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Senin, 17 Februari 2025 - 22:20 WIB

DPD II KNPI Lotim Gelar Dialog Publik, Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata dan Tata Ruang

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Barat

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:28 WIB

Nusa Tenggara Barat

Prajurit Kipan B Yonif 742/SWY Sumbawa, Terima Arahan Pangdam

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:02 WIB