KUA PPAS APBD 2025 Disampaikan Pj. Bupati pada Rapat PARIPURNA II

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juani Taofik. (Foto: www.harianlombok.com).

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juani Taofik. (Foto: www.harianlombok.com).

HARIAN LOMBOK – Pj Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Muhammad Juani Taofik menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sementara APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2025.

KUA dan PPAS tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna II Rapat ke-1 masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung, pada Selasa 6 Agustus 2024 di Rupatama DPRD Lombok Timur.

Ditegaskan Pj Bupati, bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Lotim Tahun Anggaran 2025, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024-2026, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.

“Peraturan tersebut tentunya disusun memperhatikan kebijakan tingkat Provinsi dan Nasional yang mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah RKPD Provinsi NTB Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah RKP Tahun 2025,” terangnya.

Dijelaskannya, penyusunan rancangan KUA dan PPAS memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah Tahun 2025 yang akan datang, serta hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu Pendapatan Dana Transfer masih mengacu pada pagu anggaran 2024, dan menunggu pagu definitif Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan rencana belanja pada rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk kebutuhan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan peningkatan kompetensi SDM serta belanja operasional untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan, dengan tetap mengutamakan efisiensi dan efektifitas sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan.

Baca Juga :  DKP Lotim Dampingi Jaksa Intelijen Kejagung Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih di Ekas

Secara umum gambaran KUA dan PPAS APBD 2025, yaitu dari Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.3,276 triliun lebih, diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp 458,392 milyar lebih dan Pendapatan transfer sebesar Rp 2,817 triliun lebih mencakup bagi hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK, Dana Desa, dan bagi hasil pajak dari provinsi.

Komponen pendapatan lainnya adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 3, 263 triliun lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp 3,5 miliar direncanakan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2024 dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp 16,512 lebih,” jelasnya.

Baca Juga :  Maju Pilkada Lotim 2024, Luthfi-Wahid akan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Pj Bupati menutup sambutannya dengan menyampaikan keberhasilan Lombok Timur meraih UHC Award yang rencananya akan diserahkan 8 Agustus mendatang.

“Kita akui keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan keberpihakan DPRD mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur,” tuturnya.

Hal tersebut mendapat apresiasi Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan yang memimpin rapat tersebut.

Ditambahkan Murnan, terkait pembahasan Rancangan KUA PPAS akan dibahas melalui gabungan komisi I dan III yang membahas KUA serta gabungan komisi II dan IV yang membahas PPAS.***

Berita Terkait

Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 
Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur: Pencapaian IKD Sudah 11,17% dari Target 15%
Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah, Data Dapodik Jadi Acuan
Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Kisah Zia, Siswi MTs di Lombok Timur yang Bertahan Hidup dari Upah Buruh Cuci
Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:16 WIB

Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal Setelah Membayar SPS 

Rabu, 2 September 2026 - 08:33 WIB

Siswa SMP Dilarang Bawa Motor, Pemkab Lombok Timur Ditantang Siapkan Angkutan Pelajar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah, Data Dapodik Jadi Acuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Diluncurkan, Masyarakat Dapat Kepastian Waktu Pengukuran Tanah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Kisah Zia, Siswi MTs di Lombok Timur yang Bertahan Hidup dari Upah Buruh Cuci

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Disnakertrans Lombok Timur: 65 Kasus Pemulangan, Desa Diminta Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

Berita Terbaru