Dr. H. Kurtubi Umar : Pemerintah Harus Fokus Pada Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Double Digit 

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Untuk kesekian kalinya, Pakar Energi dan Perminyakan, Dr. H. Kurtubi Umar angkat bicara menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto, sesuai dengan sumpah jabatan yang harus menghormati konstitusi, agar mengambil kebijakan yang konstitusional, Rational dan efisien, “mencabut Undang-Undang Minerba No. 3/2020 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Ungkap Dr. H. Kurtubi Umar pada rillis yang dikirim kepada Media harianlombok.com Kamis malam 24/4.

 

Selanjutnya Pakar Perminyakan Kelahiran Lombok NTB ini menegaskan, “Tujuannya adalah untuk melipat gandakan penerimaan negara dari pengelolaan aset SDA minerba nasional. Sehingga ekonomi nasional bisa tumbuh 8%, mencapai double digit tanpa memberatkan rakyat,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Belajar Dari Sejarah

Untuk kepentingan bangsa, Pertamina sebaiknya segera dikembalikan sesuai amanah konstitusi Pasal 33 UUD-45 dengan cara mencabut Undang-undang MIGAS No. 22/2001 yang sudah terbukti melanggar konstitusi dengan 17 pasalnya yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

 

“UU Migas No 22/2001 juga terbukti merugikan negara karena juga terbukti menjadi penyebab anjloknya produksi migas selama dua dekade”. Jelasnya.

 

“Karena itu Presiden Prabowo Subianto berwenang mencabut UU Migas No 22/2001 dengan cara yang konstitusional Rational dan Effisien, sebab DPR RI sudah berkali-kali gagal menghasilkan UU Migas yang baru sebagai pengganti UU Migas No 22/2001 yang dinilainya juga sangat merugikan negara,” ungkapnya.

 

Kurtubi mengingatkan, “Bahwa sangat perlu untuk segera Mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu, mengikuti langkah Kebijakan yang diambil oleh Zaken Kabinet pimpinan Perdana Mentri Djuanda yang mengeluarkan Perppu mencabut pemberlakuan undang-undang pertambangan zaman kolonial (Indische Mijnwet) yang kemudian Perppu tersebut diterima oleh DPR menjadi UU Migas No 44/Prp/1960 dan UU Pertamina No 8/1971, dan ini harusnya segera dilakukan Presiden.

 

Kurtubi juga menegaskan, “Bukti Empirik menunjukkan Kedua Undang-Undang ini telah berhasil membawa sektor migas nasional menjadi sumber utama penerimaan APBN dan penerimaan devisa hasil ekspor, hingga mencapai 80%, serta Ekonomi Nasional tumbuh hingga 9.8% tertinggi dalam sejarah perekonomian nasional”.

 

Harapannya, “Mari kita belajar dari perjalanan sejarah bangsa kita sendiri dalam pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan amanah Konstitusi Pasal 33 UUD’45 kekayaan Sumber Daya Alam harus dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”

Baca Juga :  Muncul Seruan, Abah Hadi Tuban Ajak Perangi Total Bahaya Narkoba

 

“Saya termasuk yang sudah lama mengamati sistem tata kelola sumber daya alam kita, bahkan jauh sebelum saya menjadi Anggota DPR RI, tepatnya ketika saya masih menjadi pengamat dan dosen di Pascasarjana Universitas Indonesia. Sehingga pada kesimpulannya bahwa tata kelola sumber daya alam di bumi pertiwi kita ini “Telah Menyimpang dari Konstitusi dan merugikan Negara, baik Migas maupun Minerba,” ungkapnya.

 

Kurtubi memandang, sistem Kontrak Karya telah menyerahkan kedaulatan NKRI pada kontraktor. Hal ini tentu merugikan negara karena dalam KK, posisi pemerintah dan kontraktor sejajar. Kurtubi mencontohkan KK untuk Freeport yang sejak 1967 sudah dipraktikkan. Pada 1998 KK Freeport diperpanjang dan banyak kemudahan yang diberikan. Misalnya, kewajiban kontraktor membayar Royalty/PNBP hanya 1% pada KK 1967 yang kemudian diperkuat oleh KK 1998.

 

Karena menggunakan sistim Kontrak Karya “B to G”, posisi Freeport menjadi sejajar dengan Pemerintah.

 

Pasal-Pasal dalam Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani oleh pemerintahan sebelumnya, tidak bisa diubah oleh pemerintahan sesudahnya. Meskipun terbukti kemudian sangat merugikan negara.

 

“Seperti ketentuan besaran Royalty dalam KK untuk produk emas yang sangat kecil hanya sebesar 1% itu. Kedaulatan negara atas sumber daya alamnya hilang karena memakai sistim kontrak Karya,” jelas Kurtubi.

 

Sebenarnya hal tersebut sudah terlampau sering disampaikannya ke publik melalui berita Parlementaria yang diterbitkan oleh DPR-RI.

 

“Sehingga setelah Freeport selesai menambang selama 30 Tahun, pemerintah yang sedang berkuasa ketika itu, seyogyanya tidak memperpanjang masa Kontrak Karyanya, bahkan Pemerintah waktu itu sangat berpeluang untuk menaikkan besaran royalty emas dari hanya 1% menjadi prosentasi tertentu sedemikian rupa sehinga total jumlah yang disetor ke negara oleh Freeport yang berupa pajak dan royalty menjadi lebih besar dari jumlah keuntungan bersih yang diterima oleh Freeport,” paparnya.

 

Dia mengingatkan, bahwa mengikuti patokan Implementasi Pasal 33 UUD’ 45 di sektor migas ketika menggunakan UU Migas No 44/PRP/1960 Dan UU Pertamina No.8/1971 dengan menggunakan Production Sharing Contract “B to B”, dimana porsi bagi hasil untuk negara memperoleh 65% dan investor memperoleh 35% setelah cost recovery

 

Faktanya, yang terjadi dengan kasus Kontrak Karya Freeport, malah pemerintah meneruskan sistim Kontrak Karya Freeport dengan membeli saham Freeport. Pemerintahan sesudahnya harus menghormati bahkan tidak bisa menolak. Kalau Pemerintahan sebelumnya tidak memperpanjang atau tidak memberi kemudian kepada Freeport, Maka Freeport akan 100% milik negara dan dioperasikan sendiri oleh perusahaan negara yang dibentuk dengan undang-undang.

Baca Juga :  PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

 

“Pengelolaan aset sumber daya alam yang sangat besar dan beragam yang terpendam dalam bumi negara kita, harus kita sempurnakan agar sesuai dan sejalan dengan ide besar Bung Hatta konseptor Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan ini harus dikuasai dan dimiliki oleh negara untuk sebesar besar kemakmuran rakyat,” tegasnya

 

Pemerintah Kehilangan Kontrol

Pola yang digunakan rezim penguasa dalam kaitan dengan Kontrak Karya ini, “Manajemen operasional tambang diserahkan 100% ke kontraktor. Tentu ini membuat pemerintah kehilangan kontrol atas biaya yang dikeluarkan dalam eksplorasi tambang. Ketika kontraktor membeli alat tambang yang sangat mahal, pemerintah tidak tahu, karena kontrol sepenuhnya dimiliki kontraktor. Akibatnya, kontraktor bisa menggelembungkan biaya yang telah dikeluarkan untuk menambang emas, perak dan lain-lain, meskipun ada akuntan publik yang mengauditnya”.

 

 

Pengamat Perminyakan Asia Tenggara ini juga menyesalkan, “Modal tambang yang dibeli oleh kontraktor dengan harga mahal sepenuhnya jadi milik kontraktor”.

 

“Sampai kontrak mereka berakhir, itu tetap menjadi miliki mereka. Misalnya, saat ini mereka stop kontrak, maka barang-barang itu bisa mereka bawa pulang. Itulah jahatnya kontrak karya..! tegasnya.

 

Ironisnya, meski sistem Kontrak Karya sudah jelas merugikan, tapi masih diakomodir dalam UU No.4/2009.

 

Kurtubi mengungkapkan, dirinya pernah menyatakan kekecewaannya kepada DPR waktu itu. Bila kelak izin Freeport dihentikan, maka perusahaan tambang asal Amerika itu bisa membawa pulang semua aset perusahaannya. Dan Indonesia harus membangun kembali dari nol lagi.

 

Ada Kesempatan Merubah

Kini, ada kesempatan yang baik untuk merubah ketidak adilan memakai sistem KK tersebut lewat agenda revisi UU Minerba yang sedang digulirkan oleh Komisi VII.

 

Alumni Colorado School of Mine, Amerika Serikat ini, mengusulkan agar Revisi UU Minerba fokus pada pengembalian kedaulatan negara yang telah hilang.

 

“Saya tak tahu konseptor UU ini berfikirnya kayak apa. Padahal, yang benar harus mengacu pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya

Baca Juga :  Sosialisasi Program PTSL, ATR/BPN Lombok Barat Gandeng Kejari Mataram

kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai negara ini mengandung pengertian dimiliki oleh negara.”

 

Meskipun sudah diatur dalam konstitusi, tetapi UU tidak secara spesifik mengatur itu. Sehingga penting dilakukan perubahan.

 

“Aset yang ada diperut bumi ini harus ada pemiliknya dan alhamdulillah soal kepemilikan ini diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Meskipun begitu, saya kecewa berat karena UU kita tidak mengatur kepemilikan itu. Ini amanah besar yang harus kita perjuangkan bahwa aset bumi harus dimiliki oleh negara, tandas deklarator Gerakan Pemantapan Pancasila itu,” katanya.

 

Ia menegaskan posisi negara bagaimana pun harus lebih tinggi daripada kontraktor. Dalam UU Minerba belum jelas kepemilikan negara atas sumber daya mineral. Ini penting untuk dipertegas.

 

Berbeda dengan UU No.22/2001 tentang Migas yang dinilai Kurtubi lebih maju. Disebutkan dalam UU itu bahwa Migas di perut bumi milik negara. Bahkan, kepemilikan negara atas Migas tidak hanya ketika Migas itu dinaikan ke atas bumi, tapi sampai ke pelabuhan untuk tujuan ekspor.

 

“Jadi kita bisa copy paste apa yang ada di UU Migas ke UU Minerba. Tapi dalam UU Migas juga tidak dijelaskan dengan baik pengelolanya. Bahkan, pengelolanya diserahkan pada BP Migas, lembaga pemerintah. Dan bagusnya, Mahkamah Konstitusi sudah mencabut pasal yang berkaitan dengan BP Migas, ungkap Kurtubi lebih lanjut.

 

Dengan begitu, negara sebagai pemilik kedaulatan berada di atas perusahaan. Dan negara bisa berkontrak dengan perusahaan asing atau nasional untuk membantu mengelola SDA secara maksimal. Model business to business antar-perusahaan sangat efektif untuk mengurangi beban APBN untuk mencari minyak dan tambang. Bila menggunakan dana APBN, negara bisa rugi jika minyaknya tidak ditemukan.

 

Revisi UU Minerba harus menghapus sistem KK di Indonesia. Yang bisa dilakukan adalah contract production sharing atau bagi hasil.

 

“Kita tidak anti-asing. Kita undang mereka, karena punya teknologi, modal, dan mau mengambil risiko. Ke depan yang boleh menganggunkan aset di perut bumi Indonesia adalah perusahaan negara, bukan kontraktor,” pungkasnya. Ach.S

Sumber Berita : Dr. H. Kurtubi Umar

Berita Terkait

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:35 WIB

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Berita Terbaru