FAKSI Desak Setiap Penggunaan Dana Pokir DPRA/DPRK Diumumkan ke Publik

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Aceh, Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial ( FAKSI) Provinsi Aceh, Ronny H, mendesak agar realisasi penggunaan miliaran dana Pokir dewan, baik DPRA maupun DPRK di seluruh Aceh, diumumkan ke publik secara transparan, sehingga dapat diawasi dengan baik oleh masyarakat dan tepat sasaran.

” Kita mendesak agar setiap rupiah dana Pokir yang digunakan diumumkan ke publik, sehingga masyarakat tahu mana Pokir dewan, jadi masyarakat juga bisa mengawasinya, bila perlu dipublis seperti dana desa,” kata Ronny, Selasa, 22 Maret 2022.

Menurut aktivis HAM itu, pengawasan dana Pokir sangat diperlukan, demi menghindari terjadinya penyimpangan dan terwujudnya transparansi anggaran Pokir, yang harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, juga demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan masysarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pokir itu kan akarnya dari penyerapan aspirasi masyarakat, dan keberadaannya diatur undang – undang, itu total uangnya miliaran, jadi kita harap itu benar – benar bermanfaat bagi masyarakat, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jadi setiap rupiahnya masyarakat mesti tahu dan bisa mengawasinya, jadi jangan sampai ada permainan atau penyimpangan dana Pokir,” tegas Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu.

Baca Juga :  KPU Gelar Pleno Terbuka Penetapan 50 Kursi Anggota DPRD Lotim Pemilu 2024 

Menurut Ronny, selama ini realisasi penggunaan dana Pokir dewan terkesan tertutup dan minim publikasi, bahkan banyak masyarakat awam tidak mengetahui keberadaannya sama sekali.

” Padahal itu kan upaya pemenuhan aspirasi masyarakat, tapi lucunya masyarakat sendiri terkadang banyak enggak tahu yang mana pembangunan atau bantuan dari Pokir dewan, dan mana pembangunan dari dana pembangunan pada umumnya, demikian pula yang berbentuk bantuan, ini masih terkesan ada rahasia dan terselubung,” ungkap pengkritik cadas yang dikenal fokus pada isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan hak asasi manusia itu.

Baca Juga :  Rohmi-Firin Bakal Gandeng Provinsi Kepulauan Lain untuk Maksimalkan Potensi Bahari di NTB

Menurut Ronny, bila terjadi penyimpangan pelaksanaan Pokir? maka hal itu bukan karena semangat Pokir bermasalah. Tetapi menyangkut perbuatan oknum anggota dewan secara pribadi, bukan lembaga.

” Tentu bagi yang melanggar semangat Pokir, ada konsekuensi hukum yang diterima bila terbukti menyalahgunakan Pokir,” tegas putera Idi Rayeuk tersebut.

Dia mendesak penggunaan dana Pokir diperjelas dan tidak mengarah kepada kekaburan, apalagi dikuasai oleh pihak – pihak yang tidak berhak.

” Kita minta itu benar -benar diperjelas, elemen masyarakat harus ketat mengaswasi itu, karena itu juga duit negara untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri dan keluarga, atau hal menyimpang lainnya, dan bila perlu, itu diumumkan di setiap wilayah atau desa sasaran layaknya dana desa,” tegas putera Idi Rayeuk tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama elemen sipil lainnya, akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap Pokir dewan di Aceh, khususnya di Aceh Timur, agar benar – benar dapat terpenuhinya aspirasi masyarakat di daerah secara optimal.

Baca Juga :  Jelang Kunjungan Menteri Pertahanan, Danrem 162/WB Tinjau Kesiapan Yonif TF-835/SYB

” Kita akan awasi itu, dan kita juga minta penegak hukum meningkatkan pengawasannya, supaya itu semua benar – benar terlaksana sebagaimana harapan masyarakat,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Atas tinjauan legal formal dan sosio politik, sangat jelas dan terang bahwa POKIR adalah program legal dan legitimate yang dimiliki oleh setiap anggota dewan bahkan sebuah program yang mulia bagi masyarakat didaerah pemilihannya untuk diperjuangkan dan direalisasikan secara benar, karena dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang merasa belum merasa mendapatkan keadilan dalam pembanguan baik fasilitas fisik maupun non pisik dari pemerintah yang harus terus diperjuangkan hak-haknya oleh anggota dewan yang mewakili masyarakatnya.

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Berita Terbaru