FAKSI Desak Setiap Penggunaan Dana Pokir DPRA/DPRK Diumumkan ke Publik

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN LOMBOK – Aceh, Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial ( FAKSI) Provinsi Aceh, Ronny H, mendesak agar realisasi penggunaan miliaran dana Pokir dewan, baik DPRA maupun DPRK di seluruh Aceh, diumumkan ke publik secara transparan, sehingga dapat diawasi dengan baik oleh masyarakat dan tepat sasaran.

” Kita mendesak agar setiap rupiah dana Pokir yang digunakan diumumkan ke publik, sehingga masyarakat tahu mana Pokir dewan, jadi masyarakat juga bisa mengawasinya, bila perlu dipublis seperti dana desa,” kata Ronny, Selasa, 22 Maret 2022.

Menurut aktivis HAM itu, pengawasan dana Pokir sangat diperlukan, demi menghindari terjadinya penyimpangan dan terwujudnya transparansi anggaran Pokir, yang harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, juga demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan masysarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pokir itu kan akarnya dari penyerapan aspirasi masyarakat, dan keberadaannya diatur undang – undang, itu total uangnya miliaran, jadi kita harap itu benar – benar bermanfaat bagi masyarakat, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jadi setiap rupiahnya masyarakat mesti tahu dan bisa mengawasinya, jadi jangan sampai ada permainan atau penyimpangan dana Pokir,” tegas Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu.

Baca Juga :  Jaga Kondusipitas Warga, Kodim 1606 Mataram Tetap Tempatkan Anggota Dilokasi

Menurut Ronny, selama ini realisasi penggunaan dana Pokir dewan terkesan tertutup dan minim publikasi, bahkan banyak masyarakat awam tidak mengetahui keberadaannya sama sekali.

” Padahal itu kan upaya pemenuhan aspirasi masyarakat, tapi lucunya masyarakat sendiri terkadang banyak enggak tahu yang mana pembangunan atau bantuan dari Pokir dewan, dan mana pembangunan dari dana pembangunan pada umumnya, demikian pula yang berbentuk bantuan, ini masih terkesan ada rahasia dan terselubung,” ungkap pengkritik cadas yang dikenal fokus pada isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan hak asasi manusia itu.

Baca Juga :  Targetkan 12 Parpol Pengusung, Bukti Keseriusan Luthfi-Wahid Maju Pilkada Lotim 2024

Menurut Ronny, bila terjadi penyimpangan pelaksanaan Pokir? maka hal itu bukan karena semangat Pokir bermasalah. Tetapi menyangkut perbuatan oknum anggota dewan secara pribadi, bukan lembaga.

” Tentu bagi yang melanggar semangat Pokir, ada konsekuensi hukum yang diterima bila terbukti menyalahgunakan Pokir,” tegas putera Idi Rayeuk tersebut.

Dia mendesak penggunaan dana Pokir diperjelas dan tidak mengarah kepada kekaburan, apalagi dikuasai oleh pihak – pihak yang tidak berhak.

” Kita minta itu benar -benar diperjelas, elemen masyarakat harus ketat mengaswasi itu, karena itu juga duit negara untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri dan keluarga, atau hal menyimpang lainnya, dan bila perlu, itu diumumkan di setiap wilayah atau desa sasaran layaknya dana desa,” tegas putera Idi Rayeuk tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama elemen sipil lainnya, akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap Pokir dewan di Aceh, khususnya di Aceh Timur, agar benar – benar dapat terpenuhinya aspirasi masyarakat di daerah secara optimal.

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar 

” Kita akan awasi itu, dan kita juga minta penegak hukum meningkatkan pengawasannya, supaya itu semua benar – benar terlaksana sebagaimana harapan masyarakat,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

Atas tinjauan legal formal dan sosio politik, sangat jelas dan terang bahwa POKIR adalah program legal dan legitimate yang dimiliki oleh setiap anggota dewan bahkan sebuah program yang mulia bagi masyarakat didaerah pemilihannya untuk diperjuangkan dan direalisasikan secara benar, karena dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang merasa belum merasa mendapatkan keadilan dalam pembanguan baik fasilitas fisik maupun non pisik dari pemerintah yang harus terus diperjuangkan hak-haknya oleh anggota dewan yang mewakili masyarakatnya.

Berita Terkait

Presedium FPII : Labeli “Londo Ireng Pada Insan Pers”, Membuka Fakta Bahwa Prabowo Negarawan Tak Berbobot
Sebut wartawan Londo Ireng, PWO IN Anggap Prabowo Ngomongan Orang Keblinger
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:29 WIB

Presedium FPII : Labeli “Londo Ireng Pada Insan Pers”, Membuka Fakta Bahwa Prabowo Negarawan Tak Berbobot

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:50 WIB

Sebut wartawan Londo Ireng, PWO IN Anggap Prabowo Ngomongan Orang Keblinger

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02 WIB

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf

Berita Terbaru