Mataram – Pemberian izin kepada salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Tiga Mataram Setelah melalui proses Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), yang berlangsung serba guna Lembaga pemasyarakatan Perempuan Mataram.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Tiga Mataram Riva Dilyanti menjelaskan, “sidang melibatkan Tim TPP sebagai Wali Pemasyarakatan yang menyampaikan melaksanakan Warga Binaan atas nama Siti Nurlaela Asal sengkol Lombok Tengah, izin diberikan berdasarkan proses ferivikasi administras dan wawancara terhadap warga yang bersangkutan.
Siti Nurlaela mendapatkan izin untuk menghadiri pemakaman ibu Kandung yang meninggal dunia dengan ketentuan Pelaksanaan pemberian izin disertai pengawalan yang melibatkan Dua Orang anggota pengamanan Lapas yang akan mengantar dan mengembalikan yang bersangkutan kerutan lapas perempuan.
Dasar aturan undang undang no 2 th 2022 tentang pemasyarakatan.
Selanjutnya yang bersangkutan diperbolehkan untuk menghadiri pemakaman keluarga dalam hal ini ibu kandung yang bersangkutan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dari pada Warga binaan dilapas perempuan Mataram, jelas Riva