
HARIANLOMBOK.Com– Setelah terbentuknya Koperasi Desa yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa serta menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel, merupakan terobosan besar Presiden Prabowo dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas desa.
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Waringin Muh. Sari’in mengatakan, Program Koperasi Merah Putih ini berbasis pinjaman lunak. Setiap koperasi yang terbentuk diberikan akses maksimal pinjaman sebesar Rp3 miliar, dengan dana operasional sebesar Rp500 juta, yang harus dikelola secara mandiri oleh pengurus koperasi dan pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pendekatan baru ini menimbulkan kekhawatiran di banyak pihak, terutama karena tanggung jawab pengembalian yang cukup berat, dan target pelaporan serta pengembalian dalam waktu enam bulan setelah pencairan awal.
“Ini bukan hibah, tapi pinjaman. Kita diberi kepercayaan oleh negara untuk kelola dana ini, tapi tetap ada kewajiban untuk mengembalikan. Kalau tidak bisa mencapai target enam bulan, bisa berdampak pada pencairan Dana Desa berikutnya,” jelas Sariin
Koperasi Merah Putih di Desa Waringin telah berdiri yang dimulai dari musyawarah pembentukan pengurus, yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Pendamping Desa. Legalitas koperasi pun telah diterbitkan, dengan dana pengurusan yang ditanggung sementara oleh desa, dan akan diganti oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 49 Tahun 2025) telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program, yang memuat pedoman penggunaan dana, kewajiban pelaporan, serta bentuk kegiatan yang dapat dikembangkan.
Sariin juga memaparkan poin penting dalam implementasi program ini adalah fleksibilitas dalam pemanfaatan dana, sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat lokal. Dalam diskusi internal, muncul beberapa strategi yang lebih realistis dan efektif daripada membangun infrastruktur baru.
“Menyewa toko atau kios yang sudah ada untuk dijadikan tempat penjualan sembako, pupuk, LPG, atau apotek desa. Mengoptimalkan anggota koperasi yang telah memiliki usaha, seperti agen pupuk, apotek, atau kios sembako untuk menjadi mitra koperasi,” terangnya.
Tidak hanya itu adapun pemberian modal usaha kepada kelompok peternak, misalnya membeli sapi untuk dikembangkan dan dipasarkan bersama.
Menghidupkan kembali model simpan pinjam dengan lebih hati-hati, karena pengalaman sebelumnya menunjukkan banyaknya kasus macet atau tidak ada pengembalian.
“Daripada kita bangun toko baru, lebih baik kita manfaatkan toko-toko yang sudah ada. Jadikan pemiliknya sebagai anggota koperasi dan jalankan usaha bersama,” tegas ketua pengurus koperasi.
Desa Waringin juga memiliki sejumlah potensi lokal yang bisa dimaksimalkan koperasi, seperti kelapa, cabe, padi, serta produk pertanian dan peternakan lainnya.
“Kita harapkan Koperasi Merah Putih bisa menjadi penghubung antara petani dan pasar, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, dan mendekatkan kegiatan ekonomi ke masyarakat,” pungkasnya















