HARIAN LOMBOK – Parah, Diduga Pemerintah Desa Kalijaga Timur narik retribusi atau pungutan liar (Pungli) terhadap tambang galian C yang berada di wilayah Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Pemilik Tambang Galian C Amaq Damian sampai saat ini mengeluh atas tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa di karena hampir setiap Minggu, pihak dari pemerintah desa meminta uang kepada pemilik tambang.
“Ya, setiap Minggu pegawai dari desa kesini meminta uang, kalau kita total-total yang yang sudah saya berikan ke Pemerintah Desa Kalijaga Timur sudah mencapai Rp. 30.000.000,00,”terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Kepala Desa Kalijaga Timur His Wathon,S.Pd saat di temui di ruangannya membenarkan penarikan tersebut, di mana penarikan yang dilakukan itu adalah bentuk sumbangan dari pemilik tambang.
“Itu bukan retribusi, melainkan sumbangan,” katanya berdalih saat ditanya dasar Pemerintah Desa melakukan pemungutan terhadap tambang Galian C.
Ia pun tidak bisa memberikan jawaban pasti terhadap dasar atau aturan yang digunakan pemerintah desa untuk meminta sumbangan.
“Untuk lebih jelasnya, bawa saja yang bersangkutan kesini biar selesai dan apa yang side tanyakan agar jelas persoalannya,”pungkasnya.
Sementara 6 tambang yang berada di wilayah kekuasaan Kades, tak luput dimintai kontribusi dengan nilai yang sangat pantastis selama menjabat jadi Kades.***