Dituding Tersandera Kasus Hukum, Presedium Mahasiswa Menggugat, Desak Mendagri Coret Nama L.Gita Sebagai Gubernu NTB

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presedium Mahasiswa Menggugat ( PMM ) Mendesak Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian untuk segera mencoret dan membatalkan nama Sekda NTB, saudara Lalu Gita Ariadi sebagai PJ.Gubernur NTB.
Bung Husni Ketua Umum Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PMM), dalam orasinya yang merupakan jilid 1, mengatakan “melihat kondisi NTB saat ini saudara Lalu Gita Ariadi tidak punya kepantasan dan kemampuan yang baik untuk menjadi PJ Gubernur NTB”.Bung Husni, yang juga Penanggung Jawab Aksi Demonstrasi dalam Aksinya Senin, (11/09/2023) di depan Istana Negara menyampaikan sejumlah alasan ketidak patutan Lalu Gita Ariadi sebagai kandidat PJ.Gubernur.

Baca Juga :  8 Buzz Mistakes That Will Cost You $1m Over The Next 10 Years

Husni menegaskan, “Selama menjabat sebagai Sekda NTB, saudara Lalu Gita Ariadi tak bisa menjalankan tugas dan fungsinya pada posisi strategis sebagai Sekda, dinilai gagal mewujudkan NTB Gemilang seperti yang ditelorkan Gubernur NTB. Jadi selain integritas, kegagalan besar ini penting menjadi tolak ukur penetapan PJ gubernur NTB”.

Kami meminta Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian mencoret dan membatalkan nama Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai PJ.Gubernur NTB.Desak Husni melalui Corong Microphone.

Ketua Umum Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PPM), Aksi jilid ke-1. Bung Husni, mengatakan melihat kondisi NTB saat ini Lalu Gita Ariadi tidak punya kepantasan dan kemampuan yang baik untuk menjadi PJ Gubernur NTB.

Lagi pula saudara Lalu Gita Ariadi saat ini sedang menjadi terperiksa Kejari NTB terkait dengan dugaan kasus proyek Tambang Pasir Besi di Lombok Timur.

Baca Juga :  Jelang Purna Tugas, Brigjen TNI L. Rudy Irham Srigede Pamit Pada Wartawan di Acara Cofee Morning

Menurutnya kuat dugaan, Lalu Gita Ariadi, Sekda NTB ikut terlibat dengan kroni-kroninya menikmati Aliran dana Tambang Pasir Besi tersebut.

Ini satu persoalan besar, kami tidak ingin PJ Gubernur nanti orang yang bermasalah Hukum,” tendasnya.

Oleh karena itu sambung dia, Pengurus Pusat Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PMM) mendorong KPK RI dan Kejagung RI untuk segera ambil alih kasus Tambang Pasir Besi dan memeriksa saudara Lalu Gita Ariadi.

Berita Terkait

Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB
Pemotongan Anggaran Pusat Pengaruhi Realisasi Program PTSL di Lotim
Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal
Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi
KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  
Kejagung Mulai Panen Koruptor
Solusi Kilat Prabowo Selamatkan Sritex
Berita ini 184 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:36 WIB

Berselancar di Pantai Lendang Luar Pemenang, KLU, Pemuda Asal Sumbawa Dilaporkan Hilang

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:28 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:13 WIB

Bupati Lombok Timur Tegaskan SPAM Pantai Selatan Harus Dimanfaatkan Secara Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Presedium ITK-NTB: Autore Corporasi Asing Ilegal, Yang Backing Buta Konstitusi

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:31 WIB

KPK Harus Tahu  Fakta, Autore Ilegal Dan Makin Menjadi Ancaman  

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:32 WIB

Kejagung Mulai Panen Koruptor

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:33 WIB

Solusi Kilat Prabowo Selamatkan Sritex

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:27 WIB

Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Barat

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:28 WIB

Nusa Tenggara Barat

Prajurit Kipan B Yonif 742/SWY Sumbawa, Terima Arahan Pangdam

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:02 WIB