Dituding Tersandera Kasus Hukum, Presedium Mahasiswa Menggugat, Desak Mendagri Coret Nama L.Gita Sebagai Gubernu NTB

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presedium Mahasiswa Menggugat ( PMM ) Mendesak Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian untuk segera mencoret dan membatalkan nama Sekda NTB, saudara Lalu Gita Ariadi sebagai PJ.Gubernur NTB.
Bung Husni Ketua Umum Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PMM), dalam orasinya yang merupakan jilid 1, mengatakan “melihat kondisi NTB saat ini saudara Lalu Gita Ariadi tidak punya kepantasan dan kemampuan yang baik untuk menjadi PJ Gubernur NTB”.Bung Husni, yang juga Penanggung Jawab Aksi Demonstrasi dalam Aksinya Senin, (11/09/2023) di depan Istana Negara menyampaikan sejumlah alasan ketidak patutan Lalu Gita Ariadi sebagai kandidat PJ.Gubernur.

Baca Juga :  Badan Narkotika Nasional (BNN) Luncurkan Program "Jaga Jakarta Tanpa Narkoba"

Husni menegaskan, “Selama menjabat sebagai Sekda NTB, saudara Lalu Gita Ariadi tak bisa menjalankan tugas dan fungsinya pada posisi strategis sebagai Sekda, dinilai gagal mewujudkan NTB Gemilang seperti yang ditelorkan Gubernur NTB. Jadi selain integritas, kegagalan besar ini penting menjadi tolak ukur penetapan PJ gubernur NTB”.

Kami meminta Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian mencoret dan membatalkan nama Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai PJ.Gubernur NTB.Desak Husni melalui Corong Microphone.

Ketua Umum Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PPM), Aksi jilid ke-1. Bung Husni, mengatakan melihat kondisi NTB saat ini Lalu Gita Ariadi tidak punya kepantasan dan kemampuan yang baik untuk menjadi PJ Gubernur NTB.

Lagi pula saudara Lalu Gita Ariadi saat ini sedang menjadi terperiksa Kejari NTB terkait dengan dugaan kasus proyek Tambang Pasir Besi di Lombok Timur.

Baca Juga :  Nelayan Sekotong, Ditemukan Tewas Diteluk Pewaringan Setelah Tiga Hari Pencarian

Menurutnya kuat dugaan, Lalu Gita Ariadi, Sekda NTB ikut terlibat dengan kroni-kroninya menikmati Aliran dana Tambang Pasir Besi tersebut.

Ini satu persoalan besar, kami tidak ingin PJ Gubernur nanti orang yang bermasalah Hukum,” tendasnya.

Oleh karena itu sambung dia, Pengurus Pusat Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PMM) mendorong KPK RI dan Kejagung RI untuk segera ambil alih kasus Tambang Pasir Besi dan memeriksa saudara Lalu Gita Ariadi.

Berita Terkait

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital
Dari 200 Dus ke 1.700 : Kisah Bangkitnya Produksi AMDK Asel dan SPBN Nelayan
Tuduhan Paksa Bayar Rp 60-200 Juta ke Mitra Dapur Dibantah Tegas Korwil SPPG Lotim
BAZNAS Lotim Perkenalkan 5 Program Unggulan, Termasuk Rumah Sakit Sehat untuk Masyarakat Miskin
Satlantas Lotim Pasang  Banner Semi-Permanen di Titik Rawan Kecelakaan
PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan
6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026
Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026
Berita ini 209 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:44 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 2 Februari 2026 - 12:23 WIB

Dari 200 Dus ke 1.700 : Kisah Bangkitnya Produksi AMDK Asel dan SPBN Nelayan

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:33 WIB

Tuduhan Paksa Bayar Rp 60-200 Juta ke Mitra Dapur Dibantah Tegas Korwil SPPG Lotim

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:14 WIB

BAZNAS Lotim Perkenalkan 5 Program Unggulan, Termasuk Rumah Sakit Sehat untuk Masyarakat Miskin

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49 WIB

PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:34 WIB

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 22:12 WIB

Evaluasi MBG Lombok Timur 2025: Capaian Gemilang dan Strategi Penguatan 2026

Berita Terbaru

Nasional

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:44 WIB