HARIAN LOMBOK – Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Polsek Keruak berhasil menangkap satu pelaku utama dan dua pelaku pertolongan jahat tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, pada Rabu malam 18 September 2024, sekitar pukul 22.30 WITA.
Dengan identitas M. Tarmizi (30) warga Tanjung Luar merupakan pelaku utama dan M. Zen (52) dan M .Saifullah (42) pelaku pertolongan jahat.
Sementara toko yang digasak milik Hj. Nurul Fitri (34) Kampung Baru Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak dengan nama tokonya Toko Vivi Mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kejadiannya, Senin (16|9) dinihari, sedangkan korban mengetahui saat membuka tokonya dengan menemukan barang dagangannya sudah tidak ada berada ditempat.
Kemudian setelah dihitung kerugian mencapai Rp 60 juta, setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi dengan langsung menindaklanjuti dengan mendalami dan melakukan penyelidikan.
Maka tidak berapa lama setelah itu polisi berhasil mengungkap pelaku dengan langsung meringkusnya.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Darma Yulian Putra, Sik, M. Si saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian di wilayah Tanjung Luar. ” Pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.***