HARIANLOMBOK.Com- Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri Rapat Paripurna IX masa sidang II yang digelar di Rupatama DPRD Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut memiliki agenda penting, yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, Senin (17/02/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya rapat paripurna yang berlangsung dengan lancar. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj. Bupati juga mengungkapkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2024-2026. Rencana pembangunan ini terdiri dari empat pilar tujuan pembangunan yang menjadi dasar kebijakan strategis di wilayah tersebut. Keempat pilar tersebut antara lain:
Mewujudkan manusia yang berkualitas, sehat, berdaya saing, dan setara. Menciptakan pemerintahan yang dinamis, berkeadilan, dan berintegritas serta melakukan transformasi pelayanan publik.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menciptakan lingkungan yang lestari dan tangguh.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati juga memberikan gambaran mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2024. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan pendapatan daerah, yang ditargetkan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah sah lainnya. Berbagai langkah dilakukan untuk memaksimalkan potensi pajak daerah, termasuk perluasan obyek dan subyek pajak serta penarikan pajak dan retribusi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk tahun 2024, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,465 triliun. Sampai dengan akhir tahun, realisasinya tercatat mencapai Rp 3,316 triliun atau 95,71% dari target yang ditetapkan. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 487,438 miliar atau 80,45% dari anggaran yang direncanakan. Sementara itu, pendapatan dari dana transfer mencapai Rp 2,798 triliun atau 99,18% dari target. Sedangkan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk hibah, tercatat mencapai Rp 30,604 miliar atau 81,02% dari anggaran yang direncanakan.
Pj. Bupati juga mencatat perkembangan positif terkait penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, meski fluktuasi masih terjadi. Ia menegaskan bahwa meskipun beberapa target pembangunan telah tercapai dengan baik, masih ada area yang perlu dipercepat pencapaiannya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata.
Di akhir sambutannya, Pj. Bupati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada DPRD serta seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Ia berharap, ke depan, Kabupaten Lombok Timur dapat terus mengembangkan program-program terobosan yang progresif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.