Penjabat Bupati Lombok Timur Hadiri Rapat Paripurna IX dan Sampaikan LKPJ Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri Rapat Paripurna IX masa sidang II yang digelar di Rupatama DPRD Kabupaten Lombok Timur. Rapat tersebut memiliki agenda penting, yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024, Senin (17/02/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya rapat paripurna yang berlangsung dengan lancar. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pj. Bupati juga mengungkapkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2024-2026. Rencana pembangunan ini terdiri dari empat pilar tujuan pembangunan yang menjadi dasar kebijakan strategis di wilayah tersebut. Keempat pilar tersebut antara lain:

Baca Juga :  KPU Lombok Timur Gelar Sosialisasi Pilkada di Lapas Kelas II B Selong

 

Mewujudkan manusia yang berkualitas, sehat, berdaya saing, dan setara. Menciptakan pemerintahan yang dinamis, berkeadilan, dan berintegritas serta melakukan transformasi pelayanan publik.

 

Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Menciptakan lingkungan yang lestari dan tangguh.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati juga memberikan gambaran mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2024. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan pendapatan daerah, yang ditargetkan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah sah lainnya. Berbagai langkah dilakukan untuk memaksimalkan potensi pajak daerah, termasuk perluasan obyek dan subyek pajak serta penarikan pajak dan retribusi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Resmikan Desa Danger Sebagai Kampung Pancasila

 

Untuk tahun 2024, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,465 triliun. Sampai dengan akhir tahun, realisasinya tercatat mencapai Rp 3,316 triliun atau 95,71% dari target yang ditetapkan. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 487,438 miliar atau 80,45% dari anggaran yang direncanakan. Sementara itu, pendapatan dari dana transfer mencapai Rp 2,798 triliun atau 99,18% dari target. Sedangkan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk hibah, tercatat mencapai Rp 30,604 miliar atau 81,02% dari anggaran yang direncanakan.

Baca Juga :  Diduga Perekrutan PPPK Tahun 2023 Titipan Pejabat 

 

Pj. Bupati juga mencatat perkembangan positif terkait penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, meski fluktuasi masih terjadi. Ia menegaskan bahwa meskipun beberapa target pembangunan telah tercapai dengan baik, masih ada area yang perlu dipercepat pencapaiannya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih merata.

 

Di akhir sambutannya, Pj. Bupati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada DPRD serta seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Ia berharap, ke depan, Kabupaten Lombok Timur dapat terus mengembangkan program-program terobosan yang progresif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Berita Terkait

DPRD Lotim Desak Evaluasi Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di RSUD Selong
Dr. Ali Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi di RSUD Soedjono Selong
Bupati Berharap Pengurus KORPRI Lombok Timur Tanamkan Jiwa Korsa 
Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa
Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD, Pemerintahan SMART Dinilai Coba-coba
Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H 
Sikapi Demo Tolak Pengesahan UU-TNI, Sejumlah Komponen Menyatakan Dukungan
Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:04 WIB

DPRD Lotim Desak Evaluasi Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di RSUD Selong

Senin, 2 Juni 2025 - 20:52 WIB

Dr. Ali Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi di RSUD Soedjono Selong

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:27 WIB

Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

Sabtu, 12 April 2025 - 15:19 WIB

Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD, Pemerintahan SMART Dinilai Coba-coba

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:19 WIB

Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kelas II B  Selong Mendapatkan Remisi di Momen Idul Fitri 1446 H 

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:08 WIB

Sikapi Demo Tolak Pengesahan UU-TNI, Sejumlah Komponen Menyatakan Dukungan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:31 WIB

Kabid Pemberdayaan UKM dan PPK Respons Cepat, Tindak Lanjuti Temuan Bupati Usai Sidak di PLUT Lombok Timur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:19 WIB

Wakil Bupati dan Kejaksaan Lombok Timur Pastikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Tampak depan RSUD R. Soedjono Selong. (Foto: HarianLombok.com).

Lombok Timur

Dr. Ali Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi di RSUD Soedjono Selong

Senin, 2 Jun 2025 - 20:52 WIB