Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Ditemui di Mataram pada Jum’at 9/1 Legal PT. Sino Indo Mutiara Gede Gunanta menyanggah pemberitaan yang dimuat di media harianlombok.com Bukan aksi unjuk rasa tetapi perusahaan yang mengundang melalui Polsek Sekotong respon.Gunanta juga memaparkan “Kami ingin menyambut dengan baik-baik dan mengharapkan mengharapkan duduk bersama untuk mencari solusi, tidak ada niat sedikitpun untuk berhadap-hadapan dengan warga apalagi kami tahu mereka sudah menetap di sana tinggal secara turun-temurun, kami datang ke sana ingin memantapkan potensi perikanan yang kita miliki dalam rangka mendukung investasi sekaligus juga pada gilirannya berharap mampu memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar khususnya dan NTB secara umum.”

“Kami koordinasi dengan Polsek dan minta waktu difasilitasi agar kami bisa menjelaskan banyak hal dan mendengar langsung keluhan mereka.”
Ini yang berbeda dan bukan unjuk rasa.”
Kedua perusahaan agak terganggu dengan pernyataan yang mengatakan bahwa perusahaan ilegal.
Dan pihak harianlombok.com meluruskan dengan menyampaikan “ditengarai”.
“Perusahaan ini awalnya adalah kelompok nelayan yang melakukan aktivitas membudidayakan kerang mutiara setengah,  namanya “Kerang Mabe (Teria Pinguin)”, ini setengah hanya ditempel di kulit, kemudian owner dari perusahaan ini membeli hasil tersebut.” jelasnya.
“Itu awalnya sekitar tahun 2023,
Seiring dengan berjalan waktu, usaha merekapun berkembang, akhirnya kelompok nelayan ini mengurusi izin di pemerintah kabupaten, izin tidak keluar, usaha mereka,  keluar akhirnya mereka mengambil inisiatif meminta perusahaan mengakuisisi.
Kemudian kegiatan nelayan ini diakuisisi oleh perusahaan dengan membentuk PMA (Penanaman Modal Asing) yang bernama PT Sino Indo mutiara.
Sejak saat itu perusahaan menunjuk seseorang seseorang sebagai asisten manager bidang perizinan namanya Pak Dedi jadi awalnya tidak sengaja dibikin perusahaan dan mulailah berproses tentunya ada akta pendirian dan lain-lain.
Mengingat perusahaan ini PMA atau penanaman modal asing maka kewenangan semua perizinan di pemerintah pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan berproses.
Ada NIB, ada sertifikat standar PKKPRL (Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut) sudah ada Pak dan itu nilainya 1, sekian miliar sampai kepada salah satu izin yang sekarang sedang berproses yang terakhir yaitu terkait dengan izin lingkungan.” Ucapnya Sembari meminta Dedi menunjukkan dokumen yang dibawanya.
Lanjut, Jadi kita tahu semua,  bahwa perizinan ini rezimnya perizinan berbasis resiko dan itu semua mekanismenya berproses melalui izin yang disebut OSS (online single sub mission).
Begitu kita masuk submit berkas dan lain-lain maka kewenangan bukan lagi di kita tetapi menunggu, demikian halnya juga dengan perizinan terakhir tentang izin lingkungan ini, kita menunggu.
Di tempat yang sama, Didi Apriadi Manager yang menangani bidang perijinan di PT Sino Indo Mutiara menambahkan “Pada lokasi sebelumnya sudah dimiliki 2 KBLI, PKKPRL, sembari menunjukkan semua dokumen yang dimiliki.
Lokasi yang  baru dalam proses penerbitan untuk KBLI-91039
tetapi secara ketentuan sudah diperbolehkan dalam rangka melakukan persiapan seperti pembangunan bangunan, rekruitmen tenaga kerja, sarana prasarana, sambil memproses persyaratan dasar lainnya sesuai ketentuan yakni PP 28 pasal 9 n 10. jelas Didi.
Harapan kami semua pihak mari kita membangun komunikasi positif dan saling bersinergi sesuai dengan aktivitas masing-masing. Kami berharap segala masalah dibawah, dapat kita selesaikan dengan mencari solusi terbaik, kami hadir ditengah-tengah masyarakat, ingin memberi manfaat yang menguntungkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pungkasnya. (Ach.S)
Baca Juga :  Ini Cerita Pj Bupati Saat Hadiri Halal Bihal di Desa Denggen Timur 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur
Berita ini 138 kali dibaca
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:28 WIB

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:35 WIB

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur

Berita Terbaru