Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Ditemui di Mataram pada Jum’at 9/1 Legal PT. Sino Indo Mutiara Gede Gunanta menyanggah pemberitaan yang dimuat di media harianlombok.com Bukan aksi unjuk rasa tetapi perusahaan yang mengundang melalui Polsek Sekotong respon.Gunanta juga memaparkan “Kami ingin menyambut dengan baik-baik dan mengharapkan mengharapkan duduk bersama untuk mencari solusi, tidak ada niat sedikitpun untuk berhadap-hadapan dengan warga apalagi kami tahu mereka sudah menetap di sana tinggal secara turun-temurun, kami datang ke sana ingin memantapkan potensi perikanan yang kita miliki dalam rangka mendukung investasi sekaligus juga pada gilirannya berharap mampu memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar khususnya dan NTB secara umum.”

“Kami koordinasi dengan Polsek dan minta waktu difasilitasi agar kami bisa menjelaskan banyak hal dan mendengar langsung keluhan mereka.”
Ini yang berbeda dan bukan unjuk rasa.”
Kedua perusahaan agak terganggu dengan pernyataan yang mengatakan bahwa perusahaan ilegal.
Dan pihak harianlombok.com meluruskan dengan menyampaikan “ditengarai”.
“Perusahaan ini awalnya adalah kelompok nelayan yang melakukan aktivitas membudidayakan kerang mutiara setengah,  namanya “Kerang Mabe (Teria Pinguin)”, ini setengah hanya ditempel di kulit, kemudian owner dari perusahaan ini membeli hasil tersebut.” jelasnya.
“Itu awalnya sekitar tahun 2023,
Seiring dengan berjalan waktu, usaha merekapun berkembang, akhirnya kelompok nelayan ini mengurusi izin di pemerintah kabupaten, izin tidak keluar, usaha mereka,  keluar akhirnya mereka mengambil inisiatif meminta perusahaan mengakuisisi.
Kemudian kegiatan nelayan ini diakuisisi oleh perusahaan dengan membentuk PMA (Penanaman Modal Asing) yang bernama PT Sino Indo mutiara.
Sejak saat itu perusahaan menunjuk seseorang seseorang sebagai asisten manager bidang perizinan namanya Pak Dedi jadi awalnya tidak sengaja dibikin perusahaan dan mulailah berproses tentunya ada akta pendirian dan lain-lain.
Mengingat perusahaan ini PMA atau penanaman modal asing maka kewenangan semua perizinan di pemerintah pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan berproses.
Ada NIB, ada sertifikat standar PKKPRL (Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut) sudah ada Pak dan itu nilainya 1, sekian miliar sampai kepada salah satu izin yang sekarang sedang berproses yang terakhir yaitu terkait dengan izin lingkungan.” Ucapnya Sembari meminta Dedi menunjukkan dokumen yang dibawanya.
Lanjut, Jadi kita tahu semua,  bahwa perizinan ini rezimnya perizinan berbasis resiko dan itu semua mekanismenya berproses melalui izin yang disebut OSS (online single sub mission).
Begitu kita masuk submit berkas dan lain-lain maka kewenangan bukan lagi di kita tetapi menunggu, demikian halnya juga dengan perizinan terakhir tentang izin lingkungan ini, kita menunggu.
Di tempat yang sama, Didi Apriadi Manager yang menangani bidang perijinan di PT Sino Indo Mutiara menambahkan “Pada lokasi sebelumnya sudah dimiliki 2 KBLI, PKKPRL, sembari menunjukkan semua dokumen yang dimiliki.
Lokasi yang  baru dalam proses penerbitan untuk KBLI-91039
tetapi secara ketentuan sudah diperbolehkan dalam rangka melakukan persiapan seperti pembangunan bangunan, rekruitmen tenaga kerja, sarana prasarana, sambil memproses persyaratan dasar lainnya sesuai ketentuan yakni PP 28 pasal 9 n 10. jelas Didi.
Harapan kami semua pihak mari kita membangun komunikasi positif dan saling bersinergi sesuai dengan aktivitas masing-masing. Kami berharap segala masalah dibawah, dapat kita selesaikan dengan mencari solusi terbaik, kami hadir ditengah-tengah masyarakat, ingin memberi manfaat yang menguntungkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pungkasnya. (Ach.S)
Baca Juga :  Didampingi Danrem 162/WB, Pangdam IX/Udayana, Buka Kegiatan PERSAMI Pramuka Saka Wira Kartika

Berita Terkait

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Akibat Korsleting Router di Simpang Empat Taman Rinjani Selong
Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup
Gerak Cepat Lawan Duka: BAZNAS dan KNPI Lotim Salurkan Sembako ke Korban Banjir Ekas Buana
Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP
Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah
Rapat Strategis BAZNAS Lotim: Bangun Solidaritas Umat via Penggalangan Dana Kampus
KNPI Apresiasi Peran Aktif Baznas Lombok Timur dalam Melayani Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:28 WIB

Gerak Cepat Lawan Duka: BAZNAS dan KNPI Lotim Salurkan Sembako ke Korban Banjir Ekas Buana

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:22 WIB

Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:56 WIB

Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:55 WIB

Rapat Strategis BAZNAS Lotim: Bangun Solidaritas Umat via Penggalangan Dana Kampus

Senin, 8 Desember 2025 - 20:15 WIB

KNPI Apresiasi Peran Aktif Baznas Lombok Timur dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru