“Kami koordinasi dengan Polsek dan minta waktu difasilitasi agar kami bisa menjelaskan banyak hal dan mendengar langsung keluhan mereka.”
Ini yang berbeda dan bukan unjuk rasa.”
Kedua perusahaan agak terganggu dengan pernyataan yang mengatakan bahwa perusahaan ilegal.
“Perusahaan ini awalnya adalah kelompok nelayan yang melakukan aktivitas membudidayakan kerang mutiara setengah, namanya “Kerang Mabe (Teria Pinguin)”, ini setengah hanya ditempel di kulit, kemudian owner dari perusahaan ini membeli hasil tersebut.” jelasnya.
“Itu awalnya sekitar tahun 2023,
Seiring dengan berjalan waktu, usaha merekapun berkembang, akhirnya kelompok nelayan ini mengurusi izin di pemerintah kabupaten, izin tidak keluar, usaha mereka, keluar akhirnya mereka mengambil inisiatif meminta perusahaan mengakuisisi.
Kemudian kegiatan nelayan ini diakuisisi oleh perusahaan dengan membentuk PMA (Penanaman Modal Asing) yang bernama PT Sino Indo mutiara.
Sejak saat itu perusahaan menunjuk seseorang seseorang sebagai asisten manager bidang perizinan namanya Pak Dedi jadi awalnya tidak sengaja dibikin perusahaan dan mulailah berproses tentunya ada akta pendirian dan lain-lain.
Mengingat perusahaan ini PMA atau penanaman modal asing maka kewenangan semua perizinan di pemerintah pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan berproses.
Ada NIB, ada sertifikat standar PKKPRL (Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut) sudah ada Pak dan itu nilainya 1, sekian miliar sampai kepada salah satu izin yang sekarang sedang berproses yang terakhir yaitu terkait dengan izin lingkungan.” Ucapnya Sembari meminta Dedi menunjukkan dokumen yang dibawanya.
Lanjut, Jadi kita tahu semua, bahwa perizinan ini rezimnya perizinan berbasis resiko dan itu semua mekanismenya berproses melalui izin yang disebut OSS (online single sub mission).
Begitu kita masuk submit berkas dan lain-lain maka kewenangan bukan lagi di kita tetapi menunggu, demikian halnya juga dengan perizinan terakhir tentang izin lingkungan ini, kita menunggu.
Di tempat yang sama, Didi Apriadi Manager yang menangani bidang perijinan di PT Sino Indo Mutiara menambahkan “Pada lokasi sebelumnya sudah dimiliki 2 KBLI, PKKPRL, sembari menunjukkan semua dokumen yang dimiliki.
Lokasi yang baru dalam proses penerbitan untuk KBLI-91039
tetapi secara ketentuan sudah diperbolehkan dalam rangka melakukan persiapan seperti pembangunan bangunan, rekruitmen tenaga kerja, sarana prasarana, sambil memproses persyaratan dasar lainnya sesuai ketentuan yakni PP 28 pasal 9 n 10. jelas Didi.
Harapan kami semua pihak mari kita membangun komunikasi positif dan saling bersinergi sesuai dengan aktivitas masing-masing. Kami berharap segala masalah dibawah, dapat kita selesaikan dengan mencari solusi terbaik, kami hadir ditengah-tengah masyarakat, ingin memberi manfaat yang menguntungkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pungkasnya. (Ach.S)