HARIANLOMBOK.Com – Sebanyak 75 warga Lombok Timur (Lotim) tercatat dalam daftar 125 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dideportasi dari Malaysia baru-baru ini. Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang tergiur jalur ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Timur, H. Suroto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi kepulangan para pekerja migran bermasalah, meski berangkat secara non-prosedural.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapapun yang melapor, kita fasilitasi. Kita hubungkan dengan BP2MI, kepala desa, dan keluarganya. Bahkan yang meninggal dunia pun kita usahakan supaya cepat dapat perhatian,” ujarnya saat diwawancarai Selasa (30/12/2025).
Meski begitu, H. Suroto menyoroti perbedaan perlindungan signifikan antara jalur resmi dan ilegal. “Kalau resmi, santunannya luar biasa, bisa ratusan juta rupiah karena ada jaminan sosial. Kalau jalur sebelah, yang penting pulang selamat bertemu keluarga,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat masih memilih ilegal karena tiga alasan utama yakni kurang informasi tentang aturan seperti UU dan Perdes, lupa prosedur karena tergiur proses cepat, serta sengaja melanggar meski sudah dibina. Solusinya Skema “Nol Rupiah” ke Malaysia yaitu berangkat tanpa modal, proses dua bulan, tanpa potongan gaji.
Melalui Aplikasi Siap Kerja lanjut dia, kini memudahkan cek kuota, syarat, dan negara tujuan secara resmi, hindari calo. Namun, tantangan utama Disnaker adalah data banyak PMI ilegal tak terdaftar, seperti kasus jenazah Supriyanto dari Sukamulia yang sulit diproses karena nama desa serupa.
Disnaker mengapresiasi desa pelopor “Desa Peduli PMI” dan mengajak warga gunakan PT resmi terdaftar di Lotim. “Kita ingin pulang selamat dan bawa hasil. Berangkat nol rupiah, pulang selamat,” pungkas H. Suroto.















