20 Bulan Kerja Dikapal Berbendera Cina Tanpa Gaji, PMI ABK  Asal Surati BP2MI

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Pekerja Migran asal Indonesia, bekerja sebagai Anak Buah Kapal (PMI ABK) asal Cilacap, Sukis Biantoro melalui kuasa hukumnya memilih melayangkan surat kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Kamis, (14/3/2024)
Sebelumnya Sukis Biantoro telah diberangkatkan oleh PT Rafa Samudera Bahari pada November 2019 ke Negara Singapura untuk  bekerja di kapal FV. Lurong Yuan Yu berbendera China selama 20 bulan sebagai ABK.
Ironisnya, Sukis Biantoro selama bekerja 20 bulan tidak pernah menerima gaji nya sepeserpun sampai saat ini, kemudian pada 12 Agustus 2021 kasusnya sudah di laporkan ke BP2MI namun BP2MI gagal memanggil pihak perusahaan, lantaran perusahaan tersebut tak memenuhi panggilan.
“Saya sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2021 lalu, akan tetapi pihak BP2MI gagal memanggil Dirut PT Rafa” kata Sujarwo Kuasa Hukum dari Sukis Biantoro melalui keterangan tertulisnya, Jum’at 15 Maret 2024.
Kami selaku kuasa hukum dari Sukis Biantoro sudah melayangkan surat ke Kepala BP2MI per tanggal 14 Maret 2024, surat yang kami layangkan tersebut perihal permohonan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.
“Maka selayaknya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan bantuan kepada Calon pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala BP2MI No. 07 Tahun 2021 tentang  Pemberian Bantuan Bagi Calon pekerja Migran Indonesia  dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah”. Jelas Jarwo
Dengan dilayangkannya surat permohonan tersebut, maka Kepala BP2MI seharusnya dapat memberikan bantuan kepada kliennya, “ya dengan diberikannya bantuan, entah itu berupa uang tunai, atau yang lainnya. Setidaknya bantuan tersebut dapat membantunya” imbuhnya.
Baca Juga :  Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR untuk Percepat Izin Berusaha

Berita Terkait

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
KPK Ringkus Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Bolaang Mongondow Utara
Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB
Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Berita ini 105 kali dibaca
Adi Sujarwo Kuasa Hukum PMI ABK

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan dan Evakuasi MotoGP 2026, Korem 162/WB Paparan Sistem Tactical Floor Game

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Upacara HUT TNI 81, Korem 162/WB Teguhkan Komitmen “TNI kuat Bersama rakyat”

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Senggigi Sunset Show Terobosan Baru, Meramaikan Pusat Central Pariwasata NTB

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

Alami Kecelakaan, Pendaki Rinjani Asal Cina Di Evakuasi Tim SAR Gabungan

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru