Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

Kadisnakertrans Lotim H. Suroto M. Kes

HARIANLOMBOK.Com- Memasuki momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi. Sebanyak kurang lebih 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah diberikan surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

 

Kepala Dinas Nakertrans Lombok Timur, H. Suroto,S.KM menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah menghimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran, guna membantu persiapan pekerja.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 

 

“THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas: harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar H. Suroto, pada Kamis (12/3/2026).

 

Selain pekerja formal, tahun ini perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojek online (R2 dan R4) serta kurir berbasis aplikasi. Mereka berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) yang wajib diberikan secara transparan dan dalam bentuk tunai.

 

Untuk mengawal proses ini, Disnakertrans Lombok Timur resmi membuka Posko Pengaduan THR dan BHR mulai 27 Maret 2026. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan.

Baca Juga :  Tim WASEV Kodam IX Udayana Cek Pengerjaan Program TMMD 121 Kodim 1615/Lotim

 

H. Suroto menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

 

“Jika ada laporan, kita lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Masyarakat diminta teliti dalam menghitung hak mereka. Berikut adalah rinciannya:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.

Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.

Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Lombok Timur Darurat Sepeda Listrik, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan

 

H. Suroto mengibaratkan THR sebagai hal yang sudah dipahami semua orang, bahkan hingga ke tingkat asisten rumah tangga. Oleh karena itu, perusahaan yang sudah mapan tidak memiliki alasan untuk mangkir.

 

“Jangankan perusahaan, di rumah tangga saja kita biasanya memperhatikan orang yang membantu kita saat lebaran. Hampir semua pengusaha di Lombok Timur sudah paham aturan ini, tinggal pelaksanaannya saja yang kami kawal ketat,” pungkasnya.

 

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kemnaker.

Berita Terkait

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan
Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati
Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur
10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan
Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur
Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 23:12 WIB

Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru