HARIANLOMBOK.Com- Lombok Timur menghadapi kondisi darurat terkait maraknya penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan, terutama oleh anak di bawah umur di jalan raya. Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.IK., menegaskan bahwa meskipun penertiban telah dilakukan, akar masalah utama adalah minimnya perhatian dan pengawasan dari orang tua.
Menurut AKP Rachman, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan terbatas seperti pemukiman, perumahan, kawasan industri atau taman, serta harus mengenakan helm. “Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, apalagi oleh anak SD, sangat berisiko tinggi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Sat Lantas Polres Lombok Timur telah melakukan tindakan penyitaan sementara sepeda listrik yang dipakai melanggar aturan, namun langkah ini belum menyelesaikan masalah secara tuntas. Sebagai inovasi, dalam tiga minggu terakhir Sat Lantas menggandeng para penjual sepeda listrik untuk memberikan sosialisasi aturan kepada pembeli dan memasang banner aturan di toko agar informasi sampai ke orang tua.
“Kami memaksa para penjual memasang banner di tokonya, yang berisi aturan-aturan penggunaan sepeda listrik,” jelasnya.
Fokus penertiban lanjut dia kini beralih ke peningkatan kesadaran orang tua, karena anak-anak di bawah umur cenderung belum memahami aturan lalu lintas dan cenderung mengabaikan risiko tanpa pengawasan ketat dari keluarga.
AKP Rachman juga menekankan bahwa teguran dari orang tua jauh lebih efektif dibanding tindakan kepolisian. Ke depan, Sat Lantas juga akan giat melakukan sosialisasi ke kelompok ibu-ibu di pengajian dan pertemuan desa sebagai pengawas utama anak-anak.
Ia berharap tidak ada lagi anak di bawah umur yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang berpotensi membahayakan keselamatan bersama.”Gunakan sepeda listrik hanya di kawasan yang diizinkan, patuhi aturan, dan utamakan keselamatan,” pesan AKP Abdul Rachman.















