Mataram – Mencuat Kasus tanah Hak Milik No. 516 atas nama Jaenun di Desa Kuta, Lombok Tengah, bukan sekadar soal angka yang salah ketik. Ini soal fondasi akan tetapi kredibilitas etos kerja pelayan yang tidak professional telah mengekang kepastian hukum agraria sehingga dinilai sangat merugikan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Mawardi Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) NTB ketika ditemui (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selembar Sertifikat, luasnya jelas tertulis jelas: 64 are, namun setelah kami buka di aplikasi pertanahan resmi ATR/BPN, angkanya menyusut malah jadi 40 are.”
“Maka jelas Hilang 24 are. Kita membutuhkan penjelasan, sebab Tanpa dasar hukum, Tanpa satu pun pemberitahuan ke pemilik”.
“Atas dasar ini, kami kemudian mengambil sikap dengan melaporkan ke Polda NTB atas dugaan ada oknum mafia tanah di ATR/BPN Loteng,” kata Mawardi yang juga menjabat sebagai presidium di ITK NTB ini.
Sebelum mengambil langkah ini, kami juga sudah berkali-kali meminta klarifikasi ke Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.
Permintaannya sederhana: kembalikan data tanahnya di sistem agar sesuai sertifikat. Jawaban didapat nihil bahkan menemui Jalan buntu, sehingga diputuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
“Adapun akibat yang ditimbulkan karena persoalan ini, Pemecahan sertifikat terkunci, Sistem BPN menolak masuk, Hak atas tanah tertahan, urusan macet’. Ini khan sangat merugikan pihak pemilik lahan.
“Kalau data di aplikasi resmi negara saja bisa berubah sendiri, lalu bagaimana masyarakat mau percaya?” tanya Mawardi. Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.
Ruang Gelap Data
Kita tidak menuduh. Tapi wajar publik bertanya: siapa yang berwenang mengubah data di sistem? Apakah ada audit trail jejak digital yang mencatat setiap perubahan?
Jika ini murni error sistem, perbaiki cepat dan umumkan. Jika ada oknum yang bermain, tindak tegas. “Mafia tanah” hanya bisa tumbuh di ruang gelap dan data yang tidak akuntabel.
ATR/BPN adalah garda depan kepastian hukum agraria. Sertifikat bukan kertas biasa. Itu bukti hak yang dijamin negara, lalu Ketika angka di sertifikat dan aplikasi tak sinkron, yang runtuh bukan cuma luas tanah. Kepercayaan publik ikut ambruk.
Inti pokoknya, kami meminta pertanggung jawaban BPN Lombok Tengah atas hal ini, sebab BPN telah mencoreng kepercayaan masyarakat dan ini juga sekaligus sudah sangat merugikan pihak pemilik lahan. Tegasnya.
Tugas pokok BPN sudah jelas, yaitu melayani untuk memberikan kepastian hukum atas lahan, sesuai garis batas yang sudah ditetapkan baik diatas kertas maupun secara faktual.(Ach.S)















