HARIANLOMBOK.Com- Kantor Pertanahan (Latah) Kabupaten Lombok Timur, melalui Satgas Yuridis bekerja sama dengan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, melaksanakan kegiatan penyerahan 200 sertipikat tanah pada Rabu, 29 November 2025.
Acara yang berlangsung di Kantor Desa Wanasaba Lauk ini menjadi momen penting bagi masyarakat penerima sertipikat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penetepan dan Pendaftaran Tanaj Wawan Darmawan Wibowo mengatakan, Kegiatan penyerahan sertipikat ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Wanasaba Lauk, para Kepala Dusun, Satgas Yuridis, Panitia PTSL, serta warga masyarakat yang telah mengajukan permohonan sertipikat. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada masing-masing pemohon yang sebelumnya telah melalui proses validasi dan verifikasi data oleh tim PTSL dan Satgas Yuridis.
“Dengan diterimanya sertipikat tanah ini, masyarakat Desa Wanasaba Lauk kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum. Hal ini menjadi jaminan perlindungan hukum atas hak tanah mereka serta mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat desa,” Jelas Wawan.
Ia menambahkan, proses yang sistematis dan transparan ini memastikan tidak ada tumpang tindih atau sengketa yang dapat mengganggu hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
“Program PTSL sebagai Wujud Komitmen PemerintahProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah mereka,”terangnya .
Selain menjamin hak kepemilikan yang kuat lanjutnya, penerbitan sertipikat juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sangat penting bagi pemilik tanah. Dengan memiliki sertipikat resmi, masyarakat lebih leluasa dalam memanfaatkan tanahnya sebagai modal usaha, jaminan pinjaman bank, atau investasi masa depan.















