HARIAN LOMBOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, warning anggota DPRD agar tak memanfaatkan reses untuk kampanye calon kepala daerah (Cakada) tertentu. Sebab, anggarannya bersumber dari uang negara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengatakan, himbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur.
“Karena anggaran reses ini kan jelas dari uang negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya,” jelas Marjan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia membeberkan, larangan itu termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 57, imbuhnya, mengatakan dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
“Karena itu uang negara, ini (dana reses-red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024,” tegasnya.
Apabila larangan kampanye saat Reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Penulis : Royani, S. Kom