Bawaslu Lombok Timur Warning Anggota DPRD Tak Manfaatkan Dana Reses untuk Kampanye Cakada 

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

HARIAN LOMBOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, warning anggota DPRD agar tak memanfaatkan reses untuk kampanye calon kepala daerah (Cakada) tertentu. Sebab, anggarannya bersumber dari uang negara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengatakan, himbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur.

Baca Juga :  Kepada Danrem 162/WB, Tgh. Muhlis Ibrahim Akui Hubungan Emosional TNI Dengan Pesantren

“Karena anggaran reses ini kan jelas dari uang negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya,” jelas Marjan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia membeberkan, larangan itu termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 57, imbuhnya, mengatakan dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2024

“Karena itu uang negara, ini (dana reses-red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Pesisir Bersyukur: 214 Bidang Tanah Bersertifikat di Desa Padak Guar

Apabila larangan kampanye saat Reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Penulis : Royani, S. Kom

Berita Terkait

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa
Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal
Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”
Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat
Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama
Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:24 WIB

Angin Segar Pemkab Lotim: THR Rp500 Ribu Pertama untuk Kader Posyandu dan BKD Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WIB

Hak Pekerja Terjamin Jelang Lebaran: Disnakertrans Lotim Imbau Bayar THR Lebih Awal

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:05 WIB

RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:22 WIB

Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:43 WIB

Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB

Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

Berita Terbaru

Lombok Timur

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:06 WIB