HARIAN LOMBOK – Korda Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Lombok Barat bersama jajaran Pengurus Lainnya ditingkat Kabupaten, pada Senin, (4/11/2024). Mendatangi Kantor PT Pelindo III Lembar NTB mendampingi Inaq Sakmah Warga Desa Lembar, terkait penyelesaian lahan masyarakat yang sejak 2013 sampai saat ini belum diselesaikan dengan alasan yang belum jelas.
Dihadapan jajaran pimpinan regional Pelindo III Ridwan mengatakan untuk kesekian kalinya, hari ini, kami datang menagih janji BM Pelindo III Lembar untuk membayar tanah warga yang dijanjikan, namun tidak kunjung direalisasikan, sementara Nota Dinas untuk penyelesaian tanah tersebut sudah dikeluarkan oleh Chief Executive Officer (CEO) Sub Regional Bali Nusa Tenggara, Ali Sodikin tertanggal 13 Juni 2023.
“Jika Pelindo tidak segera membayar hak rakyat maka kami tidak akan segan juga untuk mendatangi Komisi II DPR RI” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara kelembagaan, ITK Lobar mengancam tidak akan segan untuk melaporkan hal tersebut ke Presiden RI karena ditengarai ada oknum yang merampok uang rakyat dan oknum mafia tanah di Pelindo III Lembar ini.
“Kami memiliki data dan dokumen lengkap atas dugaan penyimpangan ini” ucapnya.
Mawardi yang juga merupakan salah satu Pemilik lahan dalam kesempatan tersebut, juga membeberkan semua hal yang terkait hak dirinya terhadap kewajiban Pelindo III dimana adanya dugaan permainan dalam proses pembebasan lahan sebelum pelabuhan Gili Mas III Lembar dibangun diatas tanah milik warga, sementara pada saat itu Pelindo III hanya membayar warga berdasarkan sporadik tanpa dibentuk Tim Pembebasan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sangat berbeda perlakuan dengan Apa yang kami alami bersama dengan inaq Sakmah menuntut hak, justru baru Pelindo menyatakan akan membentuk TIM, kan lucu”, tukas Mawardi.
Padahal untuk penyelesaian tanah Mawardi dan Inaq Sakmah, sudah mendapatkan Nota Dinas Nomor: PU.04.01/13/6/1/D2.2/CEO.R3-23 dari Ali Sofikin, Chief Executive Officer (CEO) Sub Regional Bali Nusa Tenggara tertanggal 13 Juni 2023.
“Ini bukti Nota Dinas yang di tujukan ke Regional Head III yang isinya ACC untuk penyelesaian pembayaran tanah tersebut” Kata Mawardi sembari membeberkan bukti berupa dokumen surat dan photo pertemuan dengan jajaran management Pelindo pusat.
Dia mengatakan sebenarnya untuk penyelesaian tanah tersebut HO tinggal menunggu persetujuan dari Regional III, lalu pertanyaannya apa alasannya hingga saat ini Regional III belum menerbitkan rekom? Sementara kami dijanjikan akan diselesaikan paling telat di bulan Desember 2023 secara nonlitigasi namun faktanya hingga sekarang belum terealisasi dan progresnya tidak jelasnya.
“Regional III jangan menghalangi atau mempersulit warga untuk menuntut haknya” tegasnya.
Dikatakan Mawardi hasil pertemuannya dengan para petinggi Pelindo beberapa bulan yang lalu bahwa akan diselesaikan secara non litigasi.
Dikesempatan yang sama, Ketua Presidium ITK NTB sekaligus Pembina ITK Lobar Achmad Sahib mengatakan jawaban dari BM Pelindo III Lembar ini adalah lagu lama, yang seolah olah saling lempar, sementara nota dinas untuk penyelesaiannya jelas dan tegas.
“ini cara cara lama yang pura pura tidak tau dengan alasan orang baru dan akan mempelajari dulu sementara data dan dokumen lainnya sudah lama diterima oleh pihak Pelindo III”, jelasnya.
Lanjut Sahib jangan salahkan warga ketika nanti warga kembali mengambil tanahnya dengan cara melakukan pemagaran atau menutup akses keluar masuk di pelabuhan Gilimas III Lembar.
“Pelindo III jangan benturkan warga dengan Aparat Penegak Hukum ketika warga akan menutup akses keluar masuk ke Pelabuhan Gili Mas”, tegasnya.
Sementara itu Braind Manager Pelindo Regional III Lembar Kunto Wibisono mengatakan apa yang disampaikan ini diterima dan akan mengecek kembali berkasnya.
Sama seperti jawaban saat didatangi sebelumya, masih mengatakan Regional III Lembar tidak berwenang mengeluarkan keputusan apakah dibayar ataukah tidak, namun hanya mendorong HO untuk penyelesainnya.
“kita hanya berwenang untuk mendorong dilakukan penyelesaiannya dan berjanji segera bersurat ke HO”, tutupnya.
Pada sesi Akhir, Pihak ITK melalui Achmad Sahib Mengancam dengan Tegas akan turun aksi mengancam menutup akses vital aktivitas Pelindo III, sekaligus akan membeberkan kasus kasus permainan dalam proses pembebasan lahan yang menguntungkan oknum-oknum pejabat Pelindo, termasuk Mantan Kepala Desa Labuhan Tereng ketika itu, jika Pelindo tidak segera melaksanakan kewajiban membayar hak warga”, pungkasnya. ***
Penulis : Ach. Sahib