Ditjen PPTR Awasi Sanksi Administratif Lotim: Tertib Tata Ruang Tak Diatasnamakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Komitmen tegas dalam penegakan tata ruang di Kabupaten Lombok Timur diuji melalui kegiatan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Kantah Lotim) baru-baru ini menerima kunjungan langsung dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), memastikan bahwa sanksi yang telah diberikan berjalan efektif.

 

Aksi penertiban ini diawali dengan pengarahan penting di Aula Kantah Lotim. Pertemuan ini tidak main-main, dihadiri oleh Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Ditjen PPTR dan jajarannya, Kepala Kantah Kabupaten Lombok Timur dan jajarannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.

 

Keterlibatan lintas sektor, khususnya Dinas Pertanian dan PUPR, menunjukkan bahwa penegakan ini bukan hanya masalah administrasi pertanahan, tetapi juga beririsan langsung dengan fungsi lahan (terutama pertanian) dan rencana pembangunan wilayah.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

 

 

Setelah pengarahan, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi pelanggaran di Lenek Kalibambang dan Pringgasela Timur. Pelanggaran ini sebelumnya telah dicatat dalam Surat Peringatan Pertama (SP-1). Pemantauan lapangan menjadi bukti bahwa peringatan keras yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah langkah awal yang ditindaklanjuti secara nyata.

 

Puncak dari kegiatan ini adalah penandatanganan Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi Sanksi Administratif. Penandatanganan ini melibatkan semua pihak terkait, menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Lombok Timur wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ahmad Sihabudin Ajak Petugas Lapas Selong Tingkatkan Empati Melalui Donor Darah

 

Langkah ini mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha di Lombok Timur: Pelanggaran pemanfaatan ruang tidak akan ditoleransi, dan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif.

 

 

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan dan penegakan ketentuan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal, sehingga tercipta tertib tata ruang serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar I Komang Suarta Kepala Kantah Lotim.

Berita Terkait

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Berita Terbaru

Lombok Barat

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:28 WIB