Ditjen PPTR Awasi Sanksi Administratif Lotim: Tertib Tata Ruang Tak Diatasnamakan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com- Komitmen tegas dalam penegakan tata ruang di Kabupaten Lombok Timur diuji melalui kegiatan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Kantah Lotim) baru-baru ini menerima kunjungan langsung dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), memastikan bahwa sanksi yang telah diberikan berjalan efektif.

 

Aksi penertiban ini diawali dengan pengarahan penting di Aula Kantah Lotim. Pertemuan ini tidak main-main, dihadiri oleh Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Ditjen PPTR dan jajarannya, Kepala Kantah Kabupaten Lombok Timur dan jajarannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.

 

Keterlibatan lintas sektor, khususnya Dinas Pertanian dan PUPR, menunjukkan bahwa penegakan ini bukan hanya masalah administrasi pertanahan, tetapi juga beririsan langsung dengan fungsi lahan (terutama pertanian) dan rencana pembangunan wilayah.

Baca Juga :  Penguatan Kepastian Hukum Aset Keagamaan Melalui Sertifikasi Tanah Wakaf di Lombok Timur

 

 

Setelah pengarahan, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi pelanggaran di Lenek Kalibambang dan Pringgasela Timur. Pelanggaran ini sebelumnya telah dicatat dalam Surat Peringatan Pertama (SP-1). Pemantauan lapangan menjadi bukti bahwa peringatan keras yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah langkah awal yang ditindaklanjuti secara nyata.

 

Puncak dari kegiatan ini adalah penandatanganan Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi Sanksi Administratif. Penandatanganan ini melibatkan semua pihak terkait, menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Lombok Timur wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

 

Langkah ini mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha di Lombok Timur: Pelanggaran pemanfaatan ruang tidak akan ditoleransi, dan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif.

 

 

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan dan penegakan ketentuan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal, sehingga tercipta tertib tata ruang serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar I Komang Suarta Kepala Kantah Lotim.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026
Respons Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Akibat Korsleting Router di Simpang Empat Taman Rinjani Selong
Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup
Ribuan Jema’ah Padati Lokasi Haul dan Harlah, Miq Iqbal Menyebut Dirinya Gubernur Yatama Wal Masakin
Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54 WIB

Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:07 WIB

Ribuan Jema’ah Padati Lokasi Haul dan Harlah, Miq Iqbal Menyebut Dirinya Gubernur Yatama Wal Masakin

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:41 WIB

75 Warga Lotim Dideportasi Malaysia: Bahaya Jalur Ilegal Terbukti

Berita Terbaru