Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Kejaksaan Negeri Mataram Pada hari Selasa 18/11, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan sebagai satu-satunya yang berwenang melaksanakan putusan. pidana, salah satunya melakukan pemusnahan Barang Bukti yang oleh hakim diputus untuk dimusnahkan.Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama jajaran, serta dihadiri dan disaksikan oleh BNN Kota Mataram, Riri Rahmayati. T. Reskrim Polresta Mataram, Lalu Arfi Kuswa, S.H Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Iman Arsyhafdi S. Trk Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Resnarkoba Polres Lobar, Selamet Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan dan Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP | Nyoman Diana Mahardika

 

Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut, Perkara Tindak Pidana Narkotika-69 Perkara, Barang bukti berupa Shabu sebanyak 101,073 gram, Ganja 817, 132 gram dan barang jenis Ekstasi 30 butir.Kemudian Perkara Tindak Pidana Perjudian 10 Perkara, Barang bukti berupa Bolpoin Kartu, Dan Rekapan Togel, Perkara Tindak Pidana Kesehatan 1 Perkara, Barang bukti berupa Rokok ilegal: 11.069 bungkus, Perkara Tindak Pidana Kekerasan 5 Perkara, Barang bukti berupa Senjata tajam/pisau: 4 buah Kayu Pecahan kaca, dan Barang tajam lainnya.

Baca Juga :  Dukung Perubahan Nomenklatur Lapas Perempuan Mataram,  Kajari Tanda Tangani Dukungan

 

Ditambahkan juga, Perkara Tindak Pidana Pencurian 9 Perkara, Barang bukti berupa Obeng Kunci t, dan Alat lainnya yang digunakan dalam tindak pidana dan terakhir, Perkara Tindak Pidana Asusila 14 Perkara, dengan Barang bukti berupa Pakaian dan Barang terkait lainnya.

 

Selain itu, turut dimusnahkan 18 unit alat komunikasi, timbangan, pakaian, serta barang bukti lain yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Terus Panaskan Mesin Partai, PDIP NTB Pasang Target Tinggi Pada Pemilu 2024

 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara transparan dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan terus menjalankan fungsi tanggungjawab penegakan hukun diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram secara optimal dan berkeadilan.

 

Kejaksaan saat ini memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Fungsi pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan Rupbasan Mataram menjadi tanggungjawab Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram.(Ach.S)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H

Berita Terkait

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP
Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah
Baznas NTB Gelar Rakorda dan Pengukuhan Tim Tanggap Bencana, Hasilkan 40 Resolusi Strategis
Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025
Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar
Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan
Bangun Kecerdasan Emosional Housekeeper Muda,  IHKA NTB Gelar Seminar Ke Lima
Berita ini 59 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:39 WIB

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:22 WIB

Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:56 WIB

Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:21 WIB

Baznas NTB Gelar Rakorda dan Pengukuhan Tim Tanggap Bencana, Hasilkan 40 Resolusi Strategis

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:18 WIB

Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:13 WIB

Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

Kamis, 20 November 2025 - 18:24 WIB

Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan

Rabu, 19 November 2025 - 08:56 WIB

Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terbaru