Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Kejaksaan Negeri Mataram Pada hari Selasa 18/11, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan sebagai satu-satunya yang berwenang melaksanakan putusan. pidana, salah satunya melakukan pemusnahan Barang Bukti yang oleh hakim diputus untuk dimusnahkan.Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama jajaran, serta dihadiri dan disaksikan oleh BNN Kota Mataram, Riri Rahmayati. T. Reskrim Polresta Mataram, Lalu Arfi Kuswa, S.H Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Iman Arsyhafdi S. Trk Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Resnarkoba Polres Lobar, Selamet Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan dan Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP | Nyoman Diana Mahardika

 

Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut, Perkara Tindak Pidana Narkotika-69 Perkara, Barang bukti berupa Shabu sebanyak 101,073 gram, Ganja 817, 132 gram dan barang jenis Ekstasi 30 butir.Kemudian Perkara Tindak Pidana Perjudian 10 Perkara, Barang bukti berupa Bolpoin Kartu, Dan Rekapan Togel, Perkara Tindak Pidana Kesehatan 1 Perkara, Barang bukti berupa Rokok ilegal: 11.069 bungkus, Perkara Tindak Pidana Kekerasan 5 Perkara, Barang bukti berupa Senjata tajam/pisau: 4 buah Kayu Pecahan kaca, dan Barang tajam lainnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Satlantas Lobar Laksanakan Giat Operasi Keselamatan Rinjani 2023

 

Ditambahkan juga, Perkara Tindak Pidana Pencurian 9 Perkara, Barang bukti berupa Obeng Kunci t, dan Alat lainnya yang digunakan dalam tindak pidana dan terakhir, Perkara Tindak Pidana Asusila 14 Perkara, dengan Barang bukti berupa Pakaian dan Barang terkait lainnya.

 

Selain itu, turut dimusnahkan 18 unit alat komunikasi, timbangan, pakaian, serta barang bukti lain yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Tak Disadari Jatuh Dari Perahu, Seorang Nelayan Kini Dalam Pencarian

 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara transparan dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan terus menjalankan fungsi tanggungjawab penegakan hukun diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram secara optimal dan berkeadilan.

 

Kejaksaan saat ini memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Fungsi pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan Rupbasan Mataram menjadi tanggungjawab Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram.(Ach.S)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H

Berita Terkait

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Berita ini 123 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Berita Terbaru