Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Kejaksaan Negeri Mataram Pada hari Selasa 18/11, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan sebagai satu-satunya yang berwenang melaksanakan putusan. pidana, salah satunya melakukan pemusnahan Barang Bukti yang oleh hakim diputus untuk dimusnahkan.Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama jajaran, serta dihadiri dan disaksikan oleh BNN Kota Mataram, Riri Rahmayati. T. Reskrim Polresta Mataram, Lalu Arfi Kuswa, S.H Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Iman Arsyhafdi S. Trk Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Resnarkoba Polres Lobar, Selamet Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan dan Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP | Nyoman Diana Mahardika

 

Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut, Perkara Tindak Pidana Narkotika-69 Perkara, Barang bukti berupa Shabu sebanyak 101,073 gram, Ganja 817, 132 gram dan barang jenis Ekstasi 30 butir.Kemudian Perkara Tindak Pidana Perjudian 10 Perkara, Barang bukti berupa Bolpoin Kartu, Dan Rekapan Togel, Perkara Tindak Pidana Kesehatan 1 Perkara, Barang bukti berupa Rokok ilegal: 11.069 bungkus, Perkara Tindak Pidana Kekerasan 5 Perkara, Barang bukti berupa Senjata tajam/pisau: 4 buah Kayu Pecahan kaca, dan Barang tajam lainnya.

Baca Juga :  Pembangunan Bendungan Mujur Kini Ditindaklanjuti Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR

 

Ditambahkan juga, Perkara Tindak Pidana Pencurian 9 Perkara, Barang bukti berupa Obeng Kunci t, dan Alat lainnya yang digunakan dalam tindak pidana dan terakhir, Perkara Tindak Pidana Asusila 14 Perkara, dengan Barang bukti berupa Pakaian dan Barang terkait lainnya.

 

Selain itu, turut dimusnahkan 18 unit alat komunikasi, timbangan, pakaian, serta barang bukti lain yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Reoni Perdana Suasan Penuh Sukacita Alumni SMPS Hasanudin Mataram

 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara transparan dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan terus menjalankan fungsi tanggungjawab penegakan hukun diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram secara optimal dan berkeadilan.

 

Kejaksaan saat ini memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Fungsi pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan Rupbasan Mataram menjadi tanggungjawab Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram.(Ach.S)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H

Berita Terkait

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Berita ini 127 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Dorong Transparansi, Migrant CARE NTB Latih Pengelolaan Keuangan Digital Koperasi Purna PMI.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Berita Terbaru