Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Kejaksaan Negeri Mataram Pada hari Selasa 18/11, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan sebagai satu-satunya yang berwenang melaksanakan putusan. pidana, salah satunya melakukan pemusnahan Barang Bukti yang oleh hakim diputus untuk dimusnahkan.Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama jajaran, serta dihadiri dan disaksikan oleh BNN Kota Mataram, Riri Rahmayati. T. Reskrim Polresta Mataram, Lalu Arfi Kuswa, S.H Resnarkoba Polresta Mataram, IPDA Iman Arsyhafdi S. Trk Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Resnarkoba Polres Lobar, Selamet Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan dan Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP | Nyoman Diana Mahardika

 

Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut, Perkara Tindak Pidana Narkotika-69 Perkara, Barang bukti berupa Shabu sebanyak 101,073 gram, Ganja 817, 132 gram dan barang jenis Ekstasi 30 butir.Kemudian Perkara Tindak Pidana Perjudian 10 Perkara, Barang bukti berupa Bolpoin Kartu, Dan Rekapan Togel, Perkara Tindak Pidana Kesehatan 1 Perkara, Barang bukti berupa Rokok ilegal: 11.069 bungkus, Perkara Tindak Pidana Kekerasan 5 Perkara, Barang bukti berupa Senjata tajam/pisau: 4 buah Kayu Pecahan kaca, dan Barang tajam lainnya.

Baca Juga :  Sirkuit Mandalika akan Jadi Tuan Rumah Formula 1 Pada 2024

 

Ditambahkan juga, Perkara Tindak Pidana Pencurian 9 Perkara, Barang bukti berupa Obeng Kunci t, dan Alat lainnya yang digunakan dalam tindak pidana dan terakhir, Perkara Tindak Pidana Asusila 14 Perkara, dengan Barang bukti berupa Pakaian dan Barang terkait lainnya.

 

Selain itu, turut dimusnahkan 18 unit alat komunikasi, timbangan, pakaian, serta barang bukti lain yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Ketua PDIP NTB Dukung Rannya Nyalon Jadi Anggota DPD RI

 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara transparan dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan terus menjalankan fungsi tanggungjawab penegakan hukun diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram secara optimal dan berkeadilan.

 

Kejaksaan saat ini memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) pada tingkat pusat dan tingkat daerah. Fungsi pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan Rupbasan Mataram menjadi tanggungjawab Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram.(Ach.S)

 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Berita ini 106 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Berita Terbaru