HARIAN LOMBOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) persiapan tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Syar’iah Lombok, Kamis, 18 Juli 2024.
Di mana para peserta yang hadir di FGD akan berdiskusi mengutarakan persoalan di lapangan seperti di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Rumah Sakit Umum dr Raden Soedjono Selong, serta di Sektor pendidikan dan lainnya.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Zainul Muttaqin menyampaikan, kegiatan KPU saat masih dalam tahap proses Pencocokan dan Penelitian (Pencoklitan) yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, pada pemilihan sebelumnya Calon Bupati dan Wakil Bupati bebas melakukan visi misi saat mendaftar diri di KPU untuk meraih simpati kepada pemilih.
Namun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini ada perubahan di PKPU nomor 8 pasal 13 yang menyebut setiap pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus melampirkan syarat visi misi sesuai dengan program pemerintah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Dengan begitu tujuan menuju Indonesia Emas Tahun 2045 bisa berjalan sesuai dengan yang di janjikan bapak Presiden,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada persyaratan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur guna mendapatkan kartu Surat Keterangan Sehat (SKS) dan Bebas Narkoba para Calon ini harus mengurus keterangan tersebut di Rumah Sakit Mataram.
“Makanya kita undang pihak Rumah Sakit Soedjono dan BNN agar bisa dijelaskan terkait dengan persyaratan tersebut,” pungkasnya.***