LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul, Lombok Timur Bersama Insan Pers

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul, Lombok Timur Bersama Insan Pers

HARIANLOMBOK.Com- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA)  mengadakan konferensi pers bersama awak media dan keluarga ahli waris untuk mengangkat kasus sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di Seruni Mumbul, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (08/09/2025).

 

Muksin, salah satu dari keluarga ahli waris, memaparkan bahwa tanah seluas 4,29 hektar yang menjadi objek sengketa tersebut adalah warisan orang tuanya, lengkap dengan surat-surat kepemilikan yang sah. Ia menyatakan bahwa pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama ayahnya, Abu Bakar Suri, telah dilakukan secara rutin sejak tahun 1976 tanpa pernah menunggak.

 

“Kami punya surat-suratnya lengkap, namun kami kalah, kami bingung harus mengadu kemana,” ungkap Muksin. Ia juga menegaskan bahwa sejak tahun 1976 tanah tersebut tidak pernah dipindah-tangankan, dan bukti kepemilikan yang dipegangnya adalah sah dan asli.

 

Muksin menjelaskan bahwa pihak lawan hanya memiliki selembar fotokopi surat keterangan jual beli tahun 1984 yang tidak disertai dengan dokumen aslinya. Ia menyayangkan karena dasar penggugatannya yang hanya berupa fotokopi tersebut seharusnya tidak sah, tetapi anehnya justru keluarlah keputusan yang merugikan pihak keluarganya.

Baca Juga :  Ketua DPD Partai NasDem Lombok Timur Resmi Dijabat Wawan Satriawan 

 

Selain itu, Muksin juga bercerita bahwa dalam persidangan pernah mempertanyakan majelis hakim, “Yang mulia, apakah seseorang bisa menggugat hanya dengan fotokopi?” Namun hakim menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa. Meski demikian, keluarga ahli waris justru tetap kalah dalam putusan perkara tersebut, yang menyebabkan kebingungan dan kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

 

Sementara itu, Saleh Alamuddin, menantu Abu Bakar Suri, menambahkan bahwa pihak keluarga juga pernah dituduh melakukan perusakan pagar oleh penggugat yang sama. Tuduhan tersebut sempat dibawa ke sidang tipiring namun hanya berlangsung sekali dan tidak berlanjut karena penggugat tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut.

Baca Juga :  Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama

 

Kasus sengketa tanah di Seruni Mumbul ini menggambarkan kompleksitas persoalan hukum agraria yang sering dialami masyarakat desa, terutama terkait bukti kepemilikan dan keabsahan dokumen. LSM Garuda terus mengawal kasus ini dan berupaya memberikan pendampingan kepada keluarga ahli waris agar mendapatkan keadilan yang layak.

Berita Terkait

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”
Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat
Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama
Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah
Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT
Kantah Lombok Timur Lantik Panitia PTSL 2026,Target Sertifikasi 10.738 Bidang Tanah
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:05 WIB

RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:22 WIB

Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB

Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:37 WIB

Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kantah Lombok Timur Lantik Panitia PTSL 2026,Target Sertifikasi 10.738 Bidang Tanah

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Lombok Timur Capai 35% Target CKG PHTC: Menuju 100% Skrining Gratis 2026

Berita Terbaru

Lombok Timur

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:06 WIB