LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul, Lombok Timur Bersama Insan Pers

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul, Lombok Timur Bersama Insan Pers

HARIANLOMBOK.Com- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA)  mengadakan konferensi pers bersama awak media dan keluarga ahli waris untuk mengangkat kasus sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di Seruni Mumbul, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (08/09/2025).

 

Muksin, salah satu dari keluarga ahli waris, memaparkan bahwa tanah seluas 4,29 hektar yang menjadi objek sengketa tersebut adalah warisan orang tuanya, lengkap dengan surat-surat kepemilikan yang sah. Ia menyatakan bahwa pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama ayahnya, Abu Bakar Suri, telah dilakukan secara rutin sejak tahun 1976 tanpa pernah menunggak.

 

“Kami punya surat-suratnya lengkap, namun kami kalah, kami bingung harus mengadu kemana,” ungkap Muksin. Ia juga menegaskan bahwa sejak tahun 1976 tanah tersebut tidak pernah dipindah-tangankan, dan bukti kepemilikan yang dipegangnya adalah sah dan asli.

 

Muksin menjelaskan bahwa pihak lawan hanya memiliki selembar fotokopi surat keterangan jual beli tahun 1984 yang tidak disertai dengan dokumen aslinya. Ia menyayangkan karena dasar penggugatannya yang hanya berupa fotokopi tersebut seharusnya tidak sah, tetapi anehnya justru keluarlah keputusan yang merugikan pihak keluarganya.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Lombok Timur Hadiri Rapat Paripurna IX dan Sampaikan LKPJ Tahun 2024

 

Selain itu, Muksin juga bercerita bahwa dalam persidangan pernah mempertanyakan majelis hakim, “Yang mulia, apakah seseorang bisa menggugat hanya dengan fotokopi?” Namun hakim menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa. Meski demikian, keluarga ahli waris justru tetap kalah dalam putusan perkara tersebut, yang menyebabkan kebingungan dan kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

 

Sementara itu, Saleh Alamuddin, menantu Abu Bakar Suri, menambahkan bahwa pihak keluarga juga pernah dituduh melakukan perusakan pagar oleh penggugat yang sama. Tuduhan tersebut sempat dibawa ke sidang tipiring namun hanya berlangsung sekali dan tidak berlanjut karena penggugat tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut.

Baca Juga :  Jalur Selat Lombok dan Tujuh Fakta Strategis Dunia, 640 Triliun Pertahun Jangan Dibuang

 

Kasus sengketa tanah di Seruni Mumbul ini menggambarkan kompleksitas persoalan hukum agraria yang sering dialami masyarakat desa, terutama terkait bukti kepemilikan dan keabsahan dokumen. LSM Garuda terus mengawal kasus ini dan berupaya memberikan pendampingan kepada keluarga ahli waris agar mendapatkan keadilan yang layak.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 
Ahmad Sihabudin Ajak Petugas Lapas Selong Tingkatkan Empati Melalui Donor Darah
RS Masbagik Tempuh Penyelesaian Cepat, Fasilitas Penunjang Akan Dituntaskan Bertahap
BAZNAS Lotim Bukti Semangat Pahlawan Lewat Penyaluran ZIS Rp 5,2 Milyar dalam 100 Hari Kerja, Bantu 10.434 Mustahik
KORPRI Lombok Timur Gaungkan Pariwisata Selatan Lewat Festival Trail Run Ekas
Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat
Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik
Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 17:34 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 

Rabu, 12 November 2025 - 11:38 WIB

Ahmad Sihabudin Ajak Petugas Lapas Selong Tingkatkan Empati Melalui Donor Darah

Selasa, 11 November 2025 - 10:00 WIB

RS Masbagik Tempuh Penyelesaian Cepat, Fasilitas Penunjang Akan Dituntaskan Bertahap

Senin, 10 November 2025 - 09:03 WIB

BAZNAS Lotim Bukti Semangat Pahlawan Lewat Penyaluran ZIS Rp 5,2 Milyar dalam 100 Hari Kerja, Bantu 10.434 Mustahik

Minggu, 9 November 2025 - 07:16 WIB

KORPRI Lombok Timur Gaungkan Pariwisata Selatan Lewat Festival Trail Run Ekas

Sabtu, 8 November 2025 - 10:06 WIB

Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik

Jumat, 7 November 2025 - 10:41 WIB

Coffee Morning di Lapas Selong, Media Berperan Penting dalam Sosialisasi Program Pemasyarakatan

Berita Terbaru