Polisi Tahan Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Desa Sepit 

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK – Polres Lombok Timur mengamankan pelaku pengerusakan rumah warga yang berada di Dusun Jeraen Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jumat 12 Juli 2024.

Setelah mendapat laporan aparat kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan tindakan, pada saat tiba di TKP, masyarakat setempat sudah ramai, sehingga upaya evakuasi pelaku yang ada di atas atap rumah Wawan berlangsung alot.

Hal itu lantaran H. Nurman ingin minta pembuktian atas hak milik tanah yang diklaimnya sebagai tanah miliknya dan rumah tersebut tidak ada hak untuk berdiri atau dibangun diatas tanah yang diklaimnya tersebut sebagai hak milik H. Nurman.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu, Nicholas Usman, S.P membenarkan kejadian pengerusakan dan penangkapan yang di lakukan oleh pelaku terhadap rumah milik Wawan.

“H. Nurman sudah diamankan ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Nicholas.

Adapun kronologis kejadian kata Nicholas, sekitar pukul 12.10 WITA H. Nurman mendatangi rumah korban Wawan pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan Solat Jum’at.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal

” H. Nurman dengan membawa tangga terbuat dari bambu untuk naik keatas rumah milik kemudian H. Nurman melakukan aksi tindak pengerusakan genteng dengan melempar dan membongkar genteng,” jelas Nicholas.

Melihat kejadian tersebut lanjut Nicholas warga masyarakat yang ada di sekitar TKP melakukan upaya agar H. Nurman tidak melanjutkan aksi pengerusakan.

“Namun upaya itu tidak diindahkan sehingga warga masyarakat yang merasa geram kemudian melakukan pelemparan batu kearah H. Nurman yang ada diatas rumah wawan yang sedang melakukan pengerusakan atap genteng rumah milik wawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diancam dan Dilecehkan Institusinya, Anggota Batalyon 742 Kompi B Sumbawa Gebuk Para Preman Sok Jago

Ia menambahkan, masyarakat yang berada di TKP kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak dan membakar sepeda motor yang digunakan H. Nurman.

Sebelumnya aksi pengerusakan rumah Wawan oleh H. Nurman dipicu karena mengklaim bahwa tanah tersebut masih merupakan hak miliknya dan bangunan rumah yang berdiri tersebut bukan merupakan hak milik Wawan.

Saat ini H. Nurman merupakan tersangka atas kasus pengerusakan rumah milik Wawan sebelumnya yang sudah di proses hukum dan akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri lombok timur penyerahan barang bukti dan tersangka sebagai tahap 2.***

Berita Terkait

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 
Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN
Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:01 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diterima, Pemda Lombok Timur Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD 

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Hemat Waktu dan Biaya: Cara Praktis Mengetahui Tarif Pertanahan Sebelum ke Kantor BPN

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:56 WIB

Ribuan Pelamar Berebut Kursi, STPN Gelar SPTB di Yogyakarta dan Cikeas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB