Polisi Tahan Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Desa Sepit 

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK – Polres Lombok Timur mengamankan pelaku pengerusakan rumah warga yang berada di Dusun Jeraen Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jumat 12 Juli 2024.

Setelah mendapat laporan aparat kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan tindakan, pada saat tiba di TKP, masyarakat setempat sudah ramai, sehingga upaya evakuasi pelaku yang ada di atas atap rumah Wawan berlangsung alot.

Hal itu lantaran H. Nurman ingin minta pembuktian atas hak milik tanah yang diklaimnya sebagai tanah miliknya dan rumah tersebut tidak ada hak untuk berdiri atau dibangun diatas tanah yang diklaimnya tersebut sebagai hak milik H. Nurman.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu, Nicholas Usman, S.P membenarkan kejadian pengerusakan dan penangkapan yang di lakukan oleh pelaku terhadap rumah milik Wawan.

“H. Nurman sudah diamankan ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Nicholas.

Adapun kronologis kejadian kata Nicholas, sekitar pukul 12.10 WITA H. Nurman mendatangi rumah korban Wawan pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan Solat Jum’at.

Baca Juga :  Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

” H. Nurman dengan membawa tangga terbuat dari bambu untuk naik keatas rumah milik kemudian H. Nurman melakukan aksi tindak pengerusakan genteng dengan melempar dan membongkar genteng,” jelas Nicholas.

Melihat kejadian tersebut lanjut Nicholas warga masyarakat yang ada di sekitar TKP melakukan upaya agar H. Nurman tidak melanjutkan aksi pengerusakan.

“Namun upaya itu tidak diindahkan sehingga warga masyarakat yang merasa geram kemudian melakukan pelemparan batu kearah H. Nurman yang ada diatas rumah wawan yang sedang melakukan pengerusakan atap genteng rumah milik wawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal

Ia menambahkan, masyarakat yang berada di TKP kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak dan membakar sepeda motor yang digunakan H. Nurman.

Sebelumnya aksi pengerusakan rumah Wawan oleh H. Nurman dipicu karena mengklaim bahwa tanah tersebut masih merupakan hak miliknya dan bangunan rumah yang berdiri tersebut bukan merupakan hak milik Wawan.

Saat ini H. Nurman merupakan tersangka atas kasus pengerusakan rumah milik Wawan sebelumnya yang sudah di proses hukum dan akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri lombok timur penyerahan barang bukti dan tersangka sebagai tahap 2.***

Berita Terkait

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”
Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir
Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat
Safwan Beberkan Titik Rawan Lalu Lintas Mudik Lotim: Rarang, Masbagik, dan Aikmel Prioritas Utama
Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah
Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:05 WIB

RSUD dr. R. Soedjono Selong Gelar In House Training (IHT) Code Stroke, Usung Tema “Time Is Brain”

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:22 WIB

Peringatan BPN Lotim : Desa Lamban Lengkapi Berkas PTSL 2026 Terancam Kehilangan Jatah Sertifikat

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB

Penyuluhan PTSL 2026 di Kelayu Jorong: Lengkapi Dokumen dan Pasang Patok Batas Tanah

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:37 WIB

Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:24 WIB

Kantah Lombok Timur Lantik Panitia PTSL 2026,Target Sertifikasi 10.738 Bidang Tanah

Berita Terbaru

Lombok Timur

Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:06 WIB