Polisi Tahan Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Desa Sepit 

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK – Polres Lombok Timur mengamankan pelaku pengerusakan rumah warga yang berada di Dusun Jeraen Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jumat 12 Juli 2024.

Setelah mendapat laporan aparat kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan tindakan, pada saat tiba di TKP, masyarakat setempat sudah ramai, sehingga upaya evakuasi pelaku yang ada di atas atap rumah Wawan berlangsung alot.

Hal itu lantaran H. Nurman ingin minta pembuktian atas hak milik tanah yang diklaimnya sebagai tanah miliknya dan rumah tersebut tidak ada hak untuk berdiri atau dibangun diatas tanah yang diklaimnya tersebut sebagai hak milik H. Nurman.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu, Nicholas Usman, S.P membenarkan kejadian pengerusakan dan penangkapan yang di lakukan oleh pelaku terhadap rumah milik Wawan.

“H. Nurman sudah diamankan ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Nicholas.

Adapun kronologis kejadian kata Nicholas, sekitar pukul 12.10 WITA H. Nurman mendatangi rumah korban Wawan pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan Solat Jum’at.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat

” H. Nurman dengan membawa tangga terbuat dari bambu untuk naik keatas rumah milik kemudian H. Nurman melakukan aksi tindak pengerusakan genteng dengan melempar dan membongkar genteng,” jelas Nicholas.

Melihat kejadian tersebut lanjut Nicholas warga masyarakat yang ada di sekitar TKP melakukan upaya agar H. Nurman tidak melanjutkan aksi pengerusakan.

“Namun upaya itu tidak diindahkan sehingga warga masyarakat yang merasa geram kemudian melakukan pelemparan batu kearah H. Nurman yang ada diatas rumah wawan yang sedang melakukan pengerusakan atap genteng rumah milik wawan,” ujarnya.

Baca Juga :  PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

Ia menambahkan, masyarakat yang berada di TKP kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak dan membakar sepeda motor yang digunakan H. Nurman.

Sebelumnya aksi pengerusakan rumah Wawan oleh H. Nurman dipicu karena mengklaim bahwa tanah tersebut masih merupakan hak miliknya dan bangunan rumah yang berdiri tersebut bukan merupakan hak milik Wawan.

Saat ini H. Nurman merupakan tersangka atas kasus pengerusakan rumah milik Wawan sebelumnya yang sudah di proses hukum dan akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri lombok timur penyerahan barang bukti dan tersangka sebagai tahap 2.***

Berita Terkait

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati
Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur
10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur

Selasa, 21 April 2026 - 10:07 WIB

10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur

Berita Terbaru