PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan Gugatan Inaq Sainah  Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

Pengajuan Gugatan Inaq Sainah  Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

HARIAN LOMBOK – Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku setelah Inaq Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapanga Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Inaq Sainah yang merasa tidak mendapat keadilan setelah penetapannya sebagai tersangka menggugat Polres Lotim melalui jalur praperadilan. Namun, pada hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, mengeluarkan putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Inaq Sainah.

Baca Juga :  Pasca Konflik Mereje, Anggota Batalion 742 Bersama Kepolisian Gotong Royong Bersihkan Puing

AKBP Lalu Salahudin, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Salahudin.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Malam Takbiran Idulfitri 1444 H di Lombok Timur Aman dan Kondusif

Dalam kasus ini, Inaq Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.***

Berita Terkait

Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram
Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 
Ahmad Sihabudin Ajak Petugas Lapas Selong Tingkatkan Empati Melalui Donor Darah
RS Masbagik Tempuh Penyelesaian Cepat, Fasilitas Penunjang Akan Dituntaskan Bertahap
BAZNAS Lotim Bukti Semangat Pahlawan Lewat Penyaluran ZIS Rp 5,2 Milyar dalam 100 Hari Kerja, Bantu 10.434 Mustahik
KORPRI Lombok Timur Gaungkan Pariwisata Selatan Lewat Festival Trail Run Ekas
Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu BNN Kota Mataram Amankan 14 Pelaku
Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:13 WIB

Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram

Kamis, 13 November 2025 - 17:34 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk 

Rabu, 12 November 2025 - 11:38 WIB

Ahmad Sihabudin Ajak Petugas Lapas Selong Tingkatkan Empati Melalui Donor Darah

Selasa, 11 November 2025 - 10:00 WIB

RS Masbagik Tempuh Penyelesaian Cepat, Fasilitas Penunjang Akan Dituntaskan Bertahap

Senin, 10 November 2025 - 09:03 WIB

BAZNAS Lotim Bukti Semangat Pahlawan Lewat Penyaluran ZIS Rp 5,2 Milyar dalam 100 Hari Kerja, Bantu 10.434 Mustahik

Minggu, 9 November 2025 - 07:16 WIB

KORPRI Lombok Timur Gaungkan Pariwisata Selatan Lewat Festival Trail Run Ekas

Sabtu, 8 November 2025 - 08:23 WIB

Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu BNN Kota Mataram Amankan 14 Pelaku

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik

Berita Terbaru