PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan Gugatan Inaq Sainah  Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

Pengajuan Gugatan Inaq Sainah  Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan. (Foto: Harian Lombok/Royani, S. Kom).

HARIAN LOMBOK – Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku setelah Inaq Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapanga Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Inaq Sainah yang merasa tidak mendapat keadilan setelah penetapannya sebagai tersangka menggugat Polres Lotim melalui jalur praperadilan. Namun, pada hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, mengeluarkan putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Inaq Sainah.

Baca Juga :  Polres Lotim Perkuat Sinergitas di Moment Milad ke 7 FWMO 

AKBP Lalu Salahudin, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Salahudin.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Polisi Tahan Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Desa Sepit 

Dalam kasus ini, Inaq Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.***

Berita Terkait

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Berita Terbaru