HARIANLOMBOK.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur sukses membongkar praktik kecurangan perdagangan beras oplosan di gudang milik oknum mitra Bulog, Desa Sikur.
Penggerebekan ini memperlihatlan barang bukti mencapai 107 ton beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, disita dalam press release di Mako Polres Lotim, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.IK., SH, menjelaskan operasi bermula dari keluhan masyarakat soal kualitas beras buruk. Penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober mengungkap pengemasan ulang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti meliputi 620 karung beras putih (50 kg/karung), 15.578 karung beras SPHP, 34 bungkus SPHP 5 kg, serta peralatan seperti 2 timbangan digital, 4 alat jahit karung, 2 cokrol, dan 2 kunci gembok,” Jelasnya.
Tersangka FP (33), warga Sikur, diduga memanfaatkan status mitra Bulog untuk oplos dan edarkan beras ke pasar Aikmel. “Dia memproduksi barang tak sesuai label kemasan,” tegas AKBP Sarjana.
Atas perbuatan yang dilakukannya FP dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengonfirmasi FP mitra lama yang ambil alih usaha ayahnya sejak 2023. “Kami rutin bina mitra, tapi pelanggaran hukum diserahkan ke polisi,” katanya.
Polisi kini dalami saksi untuk buru tersangka lain dalam jaringan distribusi ilegal ini. Di mana kasus ini juga pengingat penting pengawasan ketat rantai pasok pangan, lindungi konsumen dari beras palsu.















