Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK.Com– Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 WITA.

 

Kanit Reskrim Polsek Aikmel Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut saat dihubungi, Jumat 27 Februari 2026.

 

“Kami menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama inisial MS. Saat ini kami masih melakukan pendalaman perkara,” ujarnya.

 

Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara. Pelaku yang merupakan wali santri asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Baca Juga :  Berhasil Amankan 103 Pelaku Kejahatan, Polres Lotim Dapat Penghargaan Terbaik dalam Mengungkap Kasus

 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana minimal 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan Lap. Pengaduan/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin 23 Februari 2026.

Baca Juga :  Malam Takbiran Idulfitri 1444 H di Lombok Timur Aman dan Kondusif

 

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

 

“Kami sangat mengapresiasi Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata perwakilan keluarga korban.

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Berita Terbaru