Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, 2 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

 

Tersangka berinisial H. MZ, S.IP, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Lombok Barat, resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Kejari Mataram, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas program “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat” yang dianggarkan sebesar Rp22,26 miliar. Program tersebut mencakup 143 kegiatan, di mana 100 di antaranya merupakan usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-62, Korem 162/WB Bedah 10 Unit Rumah Tidak Layak Huni Se-Wilayah NTB

 

Penyidik menyoroti 10 paket kegiatan Pokir dengan nilai pagu mencapai Rp2 miliar, yang tersebar di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket). Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada praktik korupsi.

 

H. MZ bersama tersangka lainnya, Hj. DD, SE (oknum pejabat), AZ (anggota DPRD), dan R (swasta), diduga:

Baca Juga :  Dukungan Karman for Mataram Satu akan Dideklarasikan Ratusan Aktivis

 

Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, sehingga terjadi mark-up harga.

 

Selain itu Mengatur pemenang tender secara langsung bersama AZ dengan menunjuk penyedia tertentu, yakni R. Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak, yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat mencatat kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500 akibat praktik mark-up dan belanja fiktif tersebut.

Baca Juga :  HBK Serahkan Bantuan Bedah Rumah Bagi 50 Keluarga di Lombok Tengah

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor.

 

Kejari Mataram menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(Ach.S)

Sumber Berita : Humas Kejari Mataram

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong
1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026
Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner
Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026
Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup
Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026
75 Warga Lotim Dideportasi Malaysia: Bahaya Jalur Ilegal Terbukti
Berita ini 131 kali dibaca
H. MZ bersama tersangka lainnya, Hj. DD, SE (oknum pejabat), AZ (anggota DPRD), dan R (swasta), diduga: Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, sehingga terjadi mark-up harga.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:09 WIB

Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan 42 Sertipikat Elektronik ke Warga Desa Pemongkong

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:05 WIB

1,5 Miliar APBD Lotim untuk Kandang Ayam Petelur di Labuhan Haji, Mulai Produksi Akhir 2026

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

Perangi Kemiskinan: Baznas dan Pemkab Lotim Serahkan 25 Rumah Mahyani, 24 Paket RLH, plus 20 Gerobak Z-Kuliner

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54 WIB

Inspektorat Lotim Terbitkan 4 Surat Penugasan Audit Khusus Desa di Awal 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Masyarakat Nelayan Dan Pelaku Wisata Bahari Sekotong, Desak Tutup PT Sino Indo Mutiara Ditutup

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Kantah Lotim Tutup 2025 dengan Prestasi PTSL 100 Persen, Siap Sasar Desa Baru di 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:41 WIB

75 Warga Lotim Dideportasi Malaysia: Bahaya Jalur Ilegal Terbukti

Berita Terbaru