Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, 2 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

 

Tersangka berinisial H. MZ, S.IP, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Lombok Barat, resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Kejari Mataram, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas program “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat” yang dianggarkan sebesar Rp22,26 miliar. Program tersebut mencakup 143 kegiatan, di mana 100 di antaranya merupakan usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.

Baca Juga :  Kodim 1615 Lotim : Keberhasilan Program TMMD Tak Lepas dari Sinergitas

 

Penyidik menyoroti 10 paket kegiatan Pokir dengan nilai pagu mencapai Rp2 miliar, yang tersebar di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket). Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada praktik korupsi.

 

H. MZ bersama tersangka lainnya, Hj. DD, SE (oknum pejabat), AZ (anggota DPRD), dan R (swasta), diduga:

Baca Juga :  Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Pangdam IX/Udayana Resmikan Sumur Bor diKSB

 

Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, sehingga terjadi mark-up harga.

 

Selain itu Mengatur pemenang tender secara langsung bersama AZ dengan menunjuk penyedia tertentu, yakni R. Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak, yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat mencatat kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500 akibat praktik mark-up dan belanja fiktif tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor.

 

Kejari Mataram menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(Ach.S)

Sumber Berita : Humas Kejari Mataram

Berita Terkait

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal
Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
Didorong Kembali Oleh Para Tokoh, Ahmad Kariawan Akan Tampil Kembali Mengisi Bursa Pemilihan Kades Jagaraga Indah
Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”
Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat
Berita ini 190 kali dibaca
H. MZ bersama tersangka lainnya, Hj. DD, SE (oknum pejabat), AZ (anggota DPRD), dan R (swasta), diduga: Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, sehingga terjadi mark-up harga.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Rabu, 16 September 2026 - 14:26 WIB

Hasbi Kades Kuripan’ Induk: Visi Misi Hanya Retorika, Masyarakat Menunggu Ekspektasi

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Selasa, 8 September 2026 - 09:03 WIB

Lantik PLT Sekda, Wabup Nurul Adha Ingatkan, ‘Melantik Itu Tidak Berat, Yang Berat Amanah Jabatan”

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Di Wisuda Politeknik Agraria STPN, Sri Sultan Tekankan: Ilmu Pertanahan Harus Menghubungkan Peta, Manusia, dan Martabat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Berita Terbaru