Usulan Legalisasi Tambang Sekotong, Bupati Harus Pikirkan Meluasnya Pencemaran Dan Kerusakan

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Wacana legalisasi tambang rakyat di Sekotong yang digaungkan oleh Bupati Lombok Barat dan didukung DPRD Lobar menuai kritik tajam dari Lembaga Eviromental Studies Network (ESN).
Dalam tulisan yang dikirim ke Harian Lombok  Aditya Kusuma Putra sekaligus Putra daerah Lombok Barat, pernyataan tersebut bukan sekadar kebijakan, melainkan mencerminkan cara berpikir reaktif, populis, dan jangka pendek dalam pengelolaan sumber daya alam tanpa pertimbangan dampak jangka panjang.
“Alih-alih menghadirkan solusi atas maraknya aktivitas tambang ilegal, pendekatan ini justru mempertegas lemahnya negara dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab ekologis,”
Seharusnya Bupati mengambil sikap tegas bagaimana menghentikan aktivitas tambang ilegal yang tetap berjalan, meski korsup KPK bersama jajaran yang lain sudah menyegel dengan pemasangan plang pelarangan, tetapi tetap tidak diindahkan”. ungkap Aditya.
Laporan kajian KPK mencatat bahwa dari sekitar 8.000 lokasi tambang rakyat di Indonesia, sebagian besar beroperasi tanpa pengawasan teknis dan lingkungan yang memadai. Banyak tambang berada di bawah kendali broker, penadah, dan perusahaan tidak resmi yang memanfaatkan celah hukum, mirisnya ada bekingan aparat.
Aditya menyoroti pernyataan Bupati yang menyatakan, “melegalkan agar bisa diatur,” sebagai logika pragmatis yang berisiko tinggi. “Ini cenderung membenarkan praktik eksploitatif yang sebelumnya ilegal,” tegasnya. Legalisasi tanpa kontrol, menurutnya, bisa menjadi bentuk pembiaran struktural terhadap perusakan lingkungan yang lebih luas.
Serangkaian data dari Badan Geologi Kementerian ESDM (2019) menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas rakyat tanpa izin di Sekotong telah merusak hutan dan lahan dalam luas area lebih dari 500 hektar. “Sebagian besar dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, memicu sedimentasi dan kontaminasi logam berat ke sungai dan laut,” lanjutnya.
Aditya juga menegaskan bahwa klaim mengenai tambang yang “diatur agar ramah lingkungan” terkesan normatif dan tidak didukung oleh peta jalan yang konkret. Tanpa adanya mekanisme evaluasi AMDAL yang independen dan transparan, tidak ada jaminan untuk pemulihan lingkungan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan tambang rakyat menyumbang lebih dari 60% sumber pencemaran air permukaan di wilayah tambang emas dan mineral. “Ini mencerminkan minimnya literasi ekologis pada kalangan elit daerah,” kata Aditya.
Ia menekankan bahwa dampak tambang bukan hanya persoalan ekonomi lokal, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan wilayah pesisir. “Masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut justru menjadi korban utama kerusakan ini,” tambahnya.
Aditya mempertanyakan narasi bahwa legalisasi tambang akan mendatangkan investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Apakah Sekotong akan memperoleh nilai tambah, atau justru menjadi korban skema perizinan yang menguntungkan investor luar?” tanyanya.
Sektor pariwisata yang digadang-gadang dapat berjalan berdampingan dengan tambang pun dianggapnya sebagai utopia semu. “Bagaimana mungkin destinasi wisata bisa berkembang di bawah bayang-bayang tambang?” ungkapnya.
Jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, Aditya menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memulihkan lingkungan. “Melegalkan tambang rakyat tanpa reformasi sistem hanya akan melegalkan kerusakan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Lembaga pemerhati lingkungan Eviromental Studies Network (ESN) berharap agar pemerintah lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.(*)
Baca Juga :  Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Berita Terkait

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 
Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP
Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah
RS Lombok Timur di Labuhan Haji Dinilai Paling Ideal Jadi Rumah Sehat Baznas Terbesar di Indonesia
Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025
Menteri ATR/Kepala BPN Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar 
KNPI Apresiasi Peran Aktif Baznas Lombok Timur dalam Melayani Masyarakat
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:58 WIB

Sangkal Tudingan Ilegal, Kuasa Hukum PT Sino Indo Mutiara Berikan Klarifikasi 

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:39 WIB

Satreskrim Lotim Ungkap Jaringan Oplosan Beras, FP Terjerat UU Perlindungan Konsumen

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:22 WIB

Tragis..!! Pelajar Tenggelam, Pengelola Kolam Renang Taman Narmada Tak Penuhi SOP

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:56 WIB

Cegah Dini BNN Kota Mataram Lakukan Deteksi Dini Dari Sekolah

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:46 WIB

RS Lombok Timur di Labuhan Haji Dinilai Paling Ideal Jadi Rumah Sehat Baznas Terbesar di Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:18 WIB

Kejari Lotim Tunjukkan Prestasi Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:08 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar 

Senin, 8 Desember 2025 - 20:15 WIB

KNPI Apresiasi Peran Aktif Baznas Lombok Timur dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru