Usulan Legalisasi Tambang Sekotong, Bupati Harus Pikirkan Meluasnya Pencemaran Dan Kerusakan

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Wacana legalisasi tambang rakyat di Sekotong yang digaungkan oleh Bupati Lombok Barat dan didukung DPRD Lobar menuai kritik tajam dari Lembaga Eviromental Studies Network (ESN).
Dalam tulisan yang dikirim ke Harian Lombok  Aditya Kusuma Putra sekaligus Putra daerah Lombok Barat, pernyataan tersebut bukan sekadar kebijakan, melainkan mencerminkan cara berpikir reaktif, populis, dan jangka pendek dalam pengelolaan sumber daya alam tanpa pertimbangan dampak jangka panjang.
“Alih-alih menghadirkan solusi atas maraknya aktivitas tambang ilegal, pendekatan ini justru mempertegas lemahnya negara dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab ekologis,”
Seharusnya Bupati mengambil sikap tegas bagaimana menghentikan aktivitas tambang ilegal yang tetap berjalan, meski korsup KPK bersama jajaran yang lain sudah menyegel dengan pemasangan plang pelarangan, tetapi tetap tidak diindahkan”. ungkap Aditya.
Laporan kajian KPK mencatat bahwa dari sekitar 8.000 lokasi tambang rakyat di Indonesia, sebagian besar beroperasi tanpa pengawasan teknis dan lingkungan yang memadai. Banyak tambang berada di bawah kendali broker, penadah, dan perusahaan tidak resmi yang memanfaatkan celah hukum, mirisnya ada bekingan aparat.
Aditya menyoroti pernyataan Bupati yang menyatakan, “melegalkan agar bisa diatur,” sebagai logika pragmatis yang berisiko tinggi. “Ini cenderung membenarkan praktik eksploitatif yang sebelumnya ilegal,” tegasnya. Legalisasi tanpa kontrol, menurutnya, bisa menjadi bentuk pembiaran struktural terhadap perusakan lingkungan yang lebih luas.
Serangkaian data dari Badan Geologi Kementerian ESDM (2019) menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas rakyat tanpa izin di Sekotong telah merusak hutan dan lahan dalam luas area lebih dari 500 hektar. “Sebagian besar dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, memicu sedimentasi dan kontaminasi logam berat ke sungai dan laut,” lanjutnya.
Aditya juga menegaskan bahwa klaim mengenai tambang yang “diatur agar ramah lingkungan” terkesan normatif dan tidak didukung oleh peta jalan yang konkret. Tanpa adanya mekanisme evaluasi AMDAL yang independen dan transparan, tidak ada jaminan untuk pemulihan lingkungan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan tambang rakyat menyumbang lebih dari 60% sumber pencemaran air permukaan di wilayah tambang emas dan mineral. “Ini mencerminkan minimnya literasi ekologis pada kalangan elit daerah,” kata Aditya.
Ia menekankan bahwa dampak tambang bukan hanya persoalan ekonomi lokal, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan wilayah pesisir. “Masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut justru menjadi korban utama kerusakan ini,” tambahnya.
Aditya mempertanyakan narasi bahwa legalisasi tambang akan mendatangkan investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Apakah Sekotong akan memperoleh nilai tambah, atau justru menjadi korban skema perizinan yang menguntungkan investor luar?” tanyanya.
Sektor pariwisata yang digadang-gadang dapat berjalan berdampingan dengan tambang pun dianggapnya sebagai utopia semu. “Bagaimana mungkin destinasi wisata bisa berkembang di bawah bayang-bayang tambang?” ungkapnya.
Jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, Aditya menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memulihkan lingkungan. “Melegalkan tambang rakyat tanpa reformasi sistem hanya akan melegalkan kerusakan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Lembaga pemerhati lingkungan Eviromental Studies Network (ESN) berharap agar pemerintah lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.(*)
Baca Juga :  HMI Komisariat Persiapan Teknik Universitas Hamzanwadi Coastal Clean Up Pantai Labuhan Haji

Berita Terkait

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah
Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat
Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:03 WIB

Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo

Minggu, 5 April 2026 - 07:46 WIB

Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah

Kamis, 2 April 2026 - 16:35 WIB

Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat

Kamis, 2 April 2026 - 09:57 WIB

Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan

Berita Terbaru