Buronan Kasus Dana KUT Lombok Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung Batam

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

harianlombok.com – Mataram, Siaran Pers Kejagung Melalui Kejari Mataram, dikabarkan, bahwa pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 14:10 WIB bertempat di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RUSYDAN, BA
Tempat lahir : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir : : 63 tahun / 01 Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Moncok Karya, RT.01/RW. 01, Kelurahan Pajeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua LSM YBSL
RUSYDAN, BA merupakan TERPIDANA yang selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp1.269.688.542.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, RUSYDAN, BA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000 sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya, RUSYDAN, BA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terpidana RUSYDAN, BA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Panitia Munas IPJI ke-V 2025 Bertemu Dr. Kun Wardana Abyoto, Bahas Program Gerakan Menulis

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 14 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:03 WIB

Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo

Minggu, 5 April 2026 - 07:46 WIB

Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:55 WIB