TSB : MA Bisa Diskualifikasi Peserta dalam Sengketa Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon DPR RI dari Partai Hanura, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH. (TSB).

Calon DPR RI dari Partai Hanura, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH. (TSB).

HARIAN LOMBOK – Pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini sudah di depan mata. Belajar dari pengalaman sebelumnya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2024, juga berpotensi terjadi kecurangan dan juga gugatan sengketa Pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Teguh Satya Bhakti (TSB), menekankan pentingnya kesiapan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.

TSB menyampaikan, MA memiliki kewenangan yang luar biasa dalam sengketa pemilu, selain MK. Bahkan, MA bisa mendiskualifikasi calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MA mempunyai kewenangan yang sangat besar soal sengketa pemilu. Apabila terbukti adminstrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), MA punya kewenangan untuk mendiskualifikasi, bisa mengeluarkan seseorang calon. Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakukan itu seperti pilkada di Makassar,” tegasnya.

Hal tersebut diuraikan dalam Seminar Nasional bertema “Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan”, pada Rabu, 29 November 2023 yang digelar di Unkris.

TSB memaparkan, selama ini fokus perhatian penyelesaian Pemilu, hanya terpusat pada penyelesaian sengketa akhir berupa Perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi 9MK). Padahal sesungguhnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur lembaga-lembaga penegakan hukum pemilu lainnya.

“Artinya selain mengatur lembaga penyelesaian PHPU oleh MK, UU Pemilu juga mengatur mengenai lembaga penyelesaian Pelanggaran pidana Pemilu oleh Gakumdu, lembaga pelanggaran kode etik oleh DKPP, dan lembaga penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), dan Lembaga Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN,” ujar TSB yang juga mantan Hakim PTUN ini.

Dalam pemaparannya, TSB memfokuskan pada Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu (TSM) oleh Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA) dan Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu dan PTUN.

Dijelaskan, sejak UU No. 7/2017 diberlakukan, MA telah mengeluarkan beberapa aturan penting diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di MA, PERMA NO 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Proses Pemilihan Umum di PTUN, PERMA  No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus

Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

“Dengan penerbitan PERMA-PERMA tersebut, dapatlah dikatakan bahwa secara kelembagaan MA telah siap melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dalam Penegakan Hukum Pemilu atau Electoral Law Enforcement,” kata TSB.

Baca Juga :  Badan Narkotika Nasional (BNN) Luncurkan Program "Jaga Jakarta Tanpa Narkoba"

TSB yang juga Caleg DPR RI dari Partai Hanura menguraikan, selain kebijakan mengatur hukum acara pemilu, pada saat yang sama, MA  juga sudah menyiapkan hakim-hakim khusus dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum.  Hal tersebut sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017.

PERMA  No. 6 Tahun 2017 mengatur mengenai proses rekrutmen hakim-hakim yang akan menangani perkara-perkara sengketa pemilu.

“Perma tersebut menegaskan bahwa Hakim khusus TUN Pemilu adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua MA atas usul ketua Pengadilan, setelah melalui pelatihan mengenai kerangka hukum pemilu, pembinaan mental dan telah memperoleh sertifikasi pengetahuan tentang Pemilu,” jelas TSB.

Hanya saja, papar TSB, ketidaktahuan dan ketidakpahaman para Peserta Pemilu, Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan Pemantau Pemilu atas kewenangan MA dan PTUN, akhirnya menyebabkan Gagal Paham dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu.

“Dalam praktek penyelenggaraan pemilu, para peserta pemilu kerap kali tidak dapat membedakan apa saja yang menjadi kewenangan MA dan apa saja yang menjadi kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu. Para peserta pemilu sejak semula sering keliru menggunakan forum dalam menyelesaikan permasalahannya, bahkan ada juga yang menggunakan forum MA atau forum PTUN pasca selesainya pemilu dilaksanakan,” paparnya.

Ia mencontohkan, kasus dalam pilkada ada yang mengajukan gugatan ke PTUN setelah MK memutus PHPU, dan ada juga yang mengajukan gugatan ke PTUN setelah pelantikan calon terpilih dilantik oleh kemendagri untuk bupati dan walikota atau Presiden untuk gubernur.

Contoh lainnya lagi, orang perorangan atau sekelompok orang yang menggunakan forum PTUN untuk melakukan pengujian terhadap Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Padahal, papar TSB, kerangka konsepsional PERMA Nomor 4 tahun 2017 sesungguhnya telah jelas mengatur Objek Permohonan PAP (TSM), Subjek Pemohon dan Termohon, Tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan-alasan permohonan PAP (TSM) dan hal-hal yang dimohonkan PAP (TSM), Pengujian dan Registrasi Permohonan serta Pemeriksaan Persidangan.

MA juga memperluas Legal Standing dalam Sengketa Tata Usaha Negara

Pemilihan yaitu Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain, karena pasangan calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Terkait dengan subjek pelapor, UU No. 7/2017, PERMA Nomor 4 tahun 2017 dan Perbawaslu 8/2022 telah memperluas subjek hukum yang  berhak  melaporkan  kasus dugaan pelanggaran Pemilu (TSM), yaitu tidak terbatas hanya pada peserta pemilu saja, melainkan juga diperluas menjadi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan Pemantau Pemilu.

Baca Juga :  Dukung MottoGP Basarnas Siagakan Dua Helikopter di Sirkuit Mandalika Lombok

“Apabila pelapor dapat membuktikan laporannya bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif, maka konsekuensi hukumnya adalah Bawaslu dapat membatalkan Keputusan KPU sepanjang Penetapan terlapor sebagai Pasangan calon diskualifikasi,” katanya.

KPU  wajib  menindaklanjuti  putusan  Bawaslu  dengan menerbitkan  keputusan  KPU  dalam  waktu  paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.  Keputusan  KPU  dapat  berupa  sanksi  administratif  pembatalan  Pasangan  Calon (diskualifikasi).

Pasangan  Calon  yang  dikenai sanksi  administratif  pembatalan  dapat  mengajukan  upaya hukum  ke a Mahkamah  Agung  dalam  waktu  paling lambat  3  (tiga)  hari  kerja  terhitung  sejak  keputusan KPU ditetapkan.

Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu  dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung  sejak  berkas  perkara  diterima  oleh Mahkamah Agung. Dalam  hal  putusan  Mahkamah  Agung membatalkan keputusan  KPU , KPU wajib menetapkan  kembali  sebagai  Pasangan Calon (diskualifikasi). Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

“Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. Semua ini harus berjalan baik guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, serta menciptakan pemilu yang memiliki legitimasi yang kuat serta pemilu yang berdasarkan hukum,” kata TSB.

Seminar Nasional “Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan” yang digelar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dibuka oleh mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun.

Turut memberikan sambutan dalam acara itu Dekan FH Unkris Prof Abdul Latief.

Dalam Seminar Nasional tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengimbau para penggugat pemilu untuk jangan membawa terlalu banyak bukti atau saksi. Sebab, proses pengadilan sengketa pemilu dibatasi waktu.

“Jangan terlalu banyak bukti atau saksi. Ada kecenderungan saksi sebanyak-banyaknya. Pengadilan hanya diberi 21 hari. Bahkan Mahkamah Agung hanya 12 hari,” kata Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara, Yulius.

Yulius juga membeberkan saat ini MA terkendala jumlah hakim agung yang terbatas dan usia yang tidak muda lagi. Rata-rata hakim agung berusia di atas 60 tahun.

Baca Juga :  Pasangan Luthfi-Wahid Gelar Deklarasi dan Kukuhkan Tim Pemenangan 

“Jumlah perkara Tata Usaha Negara mendekati 9 ribu per tahun, hakim agungnya cuma 6 orang. Paling muda saya, 65 tahun. Sudah aki aki semua,” ucap Yulius.

Fakta di atas menjadikan beban pengadilan sangat banyak dalam memutus perkara pemilu.

“Ada pil pahit tahun 2019. Seorang hakim TUN meninggal saat sidang. Mungkin karena terlalu capek karena sidang bisa melampaui jam 12 malam,” tukas Yulius.

Lebih Dekat dengan TSB

Putra asli Lombok, Dr Teguh Satya Bhakti SH MH, memastikan terjun ke dunia politik dengan menjadi Caleg DPR RI di Pileg 2024 mendatang.

Maju lewat Partai Hanura, Teguh Satya Bhakti bakal ikut kontestasi melalui Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II, Pulau Lombok.

“Bismillah, dengan berbagai pertimbangan saya memutuskan maju ke DPR RI lewat Partai Hanura, untuk Dapil Pulau Lombok. Insha Allah kembali untuk mewakili masyarakat Lombok,” kata Teguh Satya Bhakti (TSB), Senin 21 Agustus 2023.

TSB merupakan praktisi hukum kelahiran LomboK Timur. Ia sebelumnya dikenal sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah menjadi sorotan dalam kasus dualisme pengurus PPP dan partai Golkar.

Setelah pengalaman sebagai hakim agung, TSB kini memasuki dunia politik sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Hanura untuk dapil NTB II Pulau Lombok.

Pria ramah kelahiran 17 September 1980, ini, sangat matang berkarir di bidang hukum. Terakhir menjabat sebagai Hakim Pratama Madya Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Penata TK I (III/d).

TSB mengaku keterpanggilannya terjun ke dunia politik agar bisa berkiprah dan berbuat lebih banyak untuk masyarakat lebih luas.

Teguh juga bertekad mendedikasikan dirinya untuk Lombok, NTB. Selain tanah kelahiran, juga karena sebagian besar pendidikan diselesaikan di NTB.

TSB lulus Tahun 1992, SD Negeri Empang I Sumbawa, Tahun 1995, SMP Negeri 3 Mataram, Tahun 1998, SMU Negeri I Mataram, Tahun 2002, Sarjana Hukum (S1) Universitas Mataram, Tahun 2004, Magister Hukum (S2) Universitas Indonesia.

TSB meniti karis dimulai Tahun 2003, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Calon Hakim (CAKIM) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Tahun 2007, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Tahun 2010, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Tahun 2013, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Insha Allah saya akan mendedikasikan diri untuk masyarakat, khususnya Lombok, melalui jalur politik. Sebab hanya lewat jalur politik kita bisa berbuat lebih luas,” katanya.***

Berita Terkait

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat
Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah
Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat
Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Rabu, 8 April 2026 - 10:05 WIB

Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat

Minggu, 5 April 2026 - 07:46 WIB

Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah

Kamis, 2 April 2026 - 16:35 WIB

Keamanan Berlapis di Layanan Pertanahan: ATR/BPN Tekan Risiko Pencurian Sertipikat

Kamis, 2 April 2026 - 09:57 WIB

Kementerian ATR/BPN dan UIN Datokarama Teken MoU KKN Tematik Bidang Pertanahan

Berita Terbaru