Pelaksana Proyek Rekonstruksi Pembangunan jalan Lembar, Sekotong, Dituding Caplok lahan dan Curi Material

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembar Lobar – Merasa dirugikan oleh kontraktor pelaksana proyek Rekonstruksi jalan Lembar, Sekotong Pelangan, salah satu warga Lembar menyatakan kesal oleh ulah pihak pelaksana melakukan penggalian lalu mengambil material  serta mencaplok lahan tanpa izin dan siap menempuh jalur hukum.
Sub Kontraktor Pelaksana Proyek Rekonstruksi jalan senilai Rp. 41.713.566.000,- dengan sumber anggaran APBN, yang tendernya dimenangkan PT. BBN (Bahagia Bangun Nusa) dituding telah melanggar aturan  melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan  dengan merampas lahan bahkan sangat berani mengambil bahan timbunan berupa material, tanpa seizin dari pemilik lahan.
Sembari menunjukkan Bukti kepemilikan Lahan yang tepatnya diseberang jalan Pelabuhan Gili Mas Lembar, Warga yang merupakan pemilik lahan yang  tak bersedia disebut namanya saat ditemui dilokasi Senin 20/11 menegaskan, dirinya tidak terima sebab perbuatan ini dinilai sudah ada unsur pidana.
“Lantas seperti apa langkah yang akan diambil”?
Pemilik lahan menyatakan masih menunggu pihak Sub Kon pelaksana yang diindikasikan sebagai pelaku, untuk menyampaikan klarifikasi, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang dinilai sudah melanggar aturan karena lahan saya memiliki Sertifikat dengan batas luas yang sah.
Sembari menjelaskan batas-batas luas lahan, si Pemilik juga menunjukkan bekas galian dengan kedalaman sekitar 2,5 jengkal bekas galian bahan material yang dikeruk dengan menggunakan alat berat untuk menimbun pekerjaan trotoar dan pekerjaan Talut ditempat yang sama.
“Apapun dalihnya, Pihaknya merasa sudah dirugikan oleh Pelaksana Proyek ini dan saya menunggu etikad baik mereka, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kesalahan yang sudah dilakukannya.” Tegas pemilik tersebut.
Intinya, pihak pelaksana, entah itu sub kontraktor atau apapun namanya, mereka sudah mengambil bahan material dilokasi ini tanpa izin dan itu sudah jelas masuk pasal pencurian, kemudian mengambil lahan kami sebagian untuk pelebaran badan jalan dan sebagian sebagai Talut,  tanpa kompensasi atau kesepakatan maka ini juga bisa disebut perampasan atau penggeregahan lahan milik orang.
Terlebih lagi lahan ini memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Intinya, kami sudah memanggil Pihak Sub Kontraktor Pelaksana untuk menyampaikan kepada pimpinan mereka untuk datang memberikan klaripikasi dan untuk sementara, pihaknya meminta agar pekerjaan dilokasi yang dimaksud, distop hingga persoalan ini kelar.
Kami masih memberikan toleransi dengan batas waktu yang sudah ditentukan, dan bersedia menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika pihak pelaksana tidak ada etikad baik, maka saya pastikan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan tindak pidana pencurian material, dan perampasan lahan.
Dilokasi sama, Oji dari pihak sub kontraktor pelaksana dari PT. SKA (Sawah Karya Abadi) mengakui bahwa dirinya memang mengambil material dilokasi tersebut, bahkan dirinya juga melakukan penggalian dan material yang diambil dilokasi itu yang dipakai untuk menimbun pekerjaan galian, dan pihaknya juga menyatakan, sebelumnya tidak mengetahui bahwa lahan itu adalah milik warga.
Saat ditanya apakah sudah ada koordinasi dengan pihak pemilik lahan karena pembuatan Talut dan pelebaran jalan yang digunakan membangun trotoar itu adalah lahan milik warga.?
Oji menyatakan dirinya hanya bekerja disesuaikan dengan peta lokasi yang sudah plot dan itu menjadi patokan dirinya melaksanakan pekerjaan.
Tanggapan atas tudingan pencurian material dan perampasan lahan, Oji menyatakan” Dirinya menyampaikan apresiasi terhadap pemilik lahan yang masih mau menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini, akan tetapi secara pribadi, saya  tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sikap”.
“Saya sudah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan perusahaan dan menunggu jawaban” jelas Oji.
Baca Juga :  Halaman Kediaman Fauzan Khalid Dipadati Sekitar 10 Ribu Masa, Anies Baswedan Dielukan Presiden

Berita Terkait

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun
Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir
Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT
Berita ini 151 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:03 WIB

Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:21 WIB

Balita 2,5 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Tim SAR Gabungan Susuri Sungai Sembalun

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:37 WIB

Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:55 WIB