Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

HARIAN LOMBOK – Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) tambang (Galian C) di desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang baru-baru ini mencuat diberbagai media, disorot Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas).

Bahkan Ganas dengan tegas menyatakan akan melakukan hearing dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menindaklanjuti dugaan kasus pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli ini diduga melibatkan Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang secara rutin menarik sejumlah dana dari para pemilik tambang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Ganas, Lalu Anugrah Bayu Adi menyampaikan, tindakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap keluhan masyarakat, terutama pengusaha tambang seperti Amaq Damian, yang merasa dirugikan oleh apa yang disebut sebagai “sumbangan” yang ditarik setiap minggu oleh pihak desa.

Baca Juga :  Benahi Kondisi Tanah, Kadis Pertanian Berikan Solusi Dampak Galian C

“Kami menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk media, yang mengindikasikan bahwa penarikan ini terkesan dipaksakan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per pekan, tergantung pada jumlah truk yang beroperasi. Kami tidak bisa diam melihat hal ini, mengingat sumbangan seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya

Sumber Artikel berjudul “Ormas Ganas Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Tambang Kalijaga Timur”,

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

Baca Juga :  Sinergi BPN-Kejari Percepat Legalitas Aset Tanah di Desa Dadap

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Anugrah menekankan bahwa Pemerintah Desa Kalijaga Timur, dalam konfirmasi yang disampaikan melalui media online Harian Lombok, telah menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah “sumbangan,” bukan retribusi. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum memberikan dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengkaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa praktik ini tidak melanggar hukum,” tambahnya. Ganas mendorong Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum yang terjadi. Mereka juga berharap bahwa hak-hak pengusaha tambang dapat dilindungi serta praktik pungutan yang merugikan dapat dihentikan jika terbukti menyalahi aturan.

Baca Juga :  KUA PPAS APBD 2025 Disampaikan Pj. Bupati pada Rapat PARIPURNA II

“Kami tidak bermaksud membuat tuduhan yang sembrono, tetapi lebih kepada mengedepankan proses hukum yang objektif. Harapan kami, Kejaksaan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” tutup Anugrah.

Dengan demikian, Ganas berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara profesional, sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, serta siap bekerja sama dengan semua pihak dalam proses hukum yang berlangsung. Ganas memastikan bahwa setiap langkah diambil untuk mendorong kejelasan tanpa menyalahi aturan yang berlaku, sehingga semua pihak terlindungi dari tuntutan hukum yang tidak beralasan.***

Berita Terkait

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Diacara Pengukuhan MUI NTB
Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya
PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 13 April 2026 - 09:19 WIB

Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian Diacara Pengukuhan MUI NTB

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Nusron Wahid Bongkar Penyebab Sertipikat NTB Terhambat: BPHTB Jadi Musuh, Perda Solusinya

Kamis, 9 April 2026 - 11:49 WIB

PDAM Lotim Diminta Dukung Penuh Program MBG dan Koperasi Merah Putih dengan Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo

Minggu, 5 April 2026 - 07:46 WIB

Antisipasi Modus Penipuan, ATR/BPN Imbau Warga Verifikasi Petugas Pengukur Tanah

Berita Terbaru