Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur. (Foto: Harian Lombok).

HARIAN LOMBOK – Dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) tambang (Galian C) di desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang baru-baru ini mencuat diberbagai media, disorot Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas).

Bahkan Ganas dengan tegas menyatakan akan melakukan hearing dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk menindaklanjuti dugaan kasus pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli ini diduga melibatkan Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang secara rutin menarik sejumlah dana dari para pemilik tambang di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Ganas, Lalu Anugrah Bayu Adi menyampaikan, tindakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap keluhan masyarakat, terutama pengusaha tambang seperti Amaq Damian, yang merasa dirugikan oleh apa yang disebut sebagai “sumbangan” yang ditarik setiap minggu oleh pihak desa.

Baca Juga :  Polsek Aikmel Naikkan Status Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan

“Kami menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk media, yang mengindikasikan bahwa penarikan ini terkesan dipaksakan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per pekan, tergantung pada jumlah truk yang beroperasi. Kami tidak bisa diam melihat hal ini, mengingat sumbangan seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya

Sumber Artikel berjudul “Ormas Ganas Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Tambang Kalijaga Timur”,

Dalam pernyataannya, Anugrah menegaskan bahwa Ganas tidak bermaksud menuduh tanpa dasar, namun dugaan kuat adanya ketidakberesan dalam praktik ini perlu diusut oleh aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan.

Baca Juga :  Paslon Luthfi-Wahid akan Memberi Atensi Khusus bagi Guru Honorer

“Kami ingin memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk mengklarifikasi apakah tindakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Anugrah menekankan bahwa Pemerintah Desa Kalijaga Timur, dalam konfirmasi yang disampaikan melalui media online Harian Lombok, telah menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah “sumbangan,” bukan retribusi. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum memberikan dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengkaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa praktik ini tidak melanggar hukum,” tambahnya. Ganas mendorong Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum yang terjadi. Mereka juga berharap bahwa hak-hak pengusaha tambang dapat dilindungi serta praktik pungutan yang merugikan dapat dihentikan jika terbukti menyalahi aturan.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB, Hassanudin Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Penyelenggara Pemerintahan

“Kami tidak bermaksud membuat tuduhan yang sembrono, tetapi lebih kepada mengedepankan proses hukum yang objektif. Harapan kami, Kejaksaan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini sehingga semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” tutup Anugrah.

Dengan demikian, Ganas berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara profesional, sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, serta siap bekerja sama dengan semua pihak dalam proses hukum yang berlangsung. Ganas memastikan bahwa setiap langkah diambil untuk mendorong kejelasan tanpa menyalahi aturan yang berlaku, sehingga semua pihak terlindungi dari tuntutan hukum yang tidak beralasan.***

Berita Terkait

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Berita Terbaru