Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Jaosi alias Ojik, marketing PT Jepe Press Media Utama, menjalani persidangan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 29 April 2026. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

M Jaosi alias Ojik, marketing PT Jepe Press Media Utama, menjalani persidangan kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 29 April 2026. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

MATARAM – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembangkan kasus korupsi pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur tahun 2022. Hakim juga meminta jaksa memeriksa kembali eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, karena diduga terlibat.

Majelis hakim menemukan indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam rangkaian perbuatan korupsi. Hakim ad hoc Fadhli Handra membacakan pertimbangan itu dalam putusan terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, serta marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik, pada Rabu 29 April 2026.

Baca Juga :  Analisis Ketidak Patuhan AMDAL RS H.L. Manambai Abdulkadir dan Rekomendasinya Dipertanyakan ITK Sumbawa

“Majelis memerintahkan penuntut umum menindaklanjuti fakta di persidangan dengan memeriksa saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik,” ujar Fadhli.

Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa tidak terlepas dari peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengaku pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi. “Kami masih menunggu petikan putusan itu. Sampai saat ini kejaksaan belum menerima putusan terkait kasus Chromebook,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis 30 April 2026.

Baca Juga :  Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram

Ia menegaskan pemanggilan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik akan mengikuti perintah hakim setelah putusan turun.

Sebelumnya, hakim mengakui tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Namun, demi tegaknya hukum, majelis hakim memandang perlu memerintahkan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab. ***

Penulis : Ach. Sahib

Berita Terkait

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo
Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir
Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT
Tim SAR Gabungan Perkuat Pencarian Balita Hilang Di Sumbawa Barat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Senin, 6 April 2026 - 15:25 WIB

SAR Mataram Lakukan Pencarian Korban Hanyut Di Jalur Air Terjun Tibu Ijo

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Kejaksaan Negri Dan Kota Mataram Laksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat Tingkat Mahir

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:37 WIB

Usai Laporan Korban, Polsek Aikmel Tetapkan Tersangka Penganiayaan IRT

Berita Terbaru