MATARAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memanggil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat. Pemanggilan ini menindaklanjuti isu indikasi penggelapan dan korupsi di tubuh PMI Lobar.
Kajari Mataram menegaskan hal itu kepada sejumlah wartawan, Selasa 5 Mei 2026. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana pengolahan darah di PMI Lombok Barat.
Adapun nominal sementara yang disebutkan mencapai Rp 150 juta. Terkait kasus tersebut, Kejari Mataram telah memasuki tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Tim akan mengkaji secara mendalam ada atau tidak unsur tindak pidana korupsi.
“Nanti hasil dari pemeriksaan akan kami evaluasi dan dalami. Saat ini, kami belum tahu persis fakta yang ada. Kita lihat saja nanti,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, Kejari Mataram telah memanggil lima pengurus PMI Lombok Barat untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Ketua HK (inisial).
Di tempat terpisah, Ketua PMI Lombok Barat dan pengurus lain yang hadir dalam pemanggilan tersebut berusaha menghindari pertanyaan wartawan. Mereka beralasan memiliki “agenda lain”. ***
Penulis : Ach. Sahib














