Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi

HARIANLOMBOK.Com- Lombok Timur – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, menegaskan bahwa arsip pertanahan merupakan aset strategis negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

 

Menurutnya, arsip pertanahan bukan sekadar kumpulan dokumen administrasi, melainkan sumber data utama yang menjadi dasar pembuktian hak atas tanah serta referensi penting dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Menjaga arsip berarti menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Supriyadi.

 

Ia menjelaskan, kebutuhan pengelolaan arsip di Kabupaten Lombok Timur terus meningkat seiring tingginya aktivitas pelayanan dan pelaksanaan berbagai program pertanahan. Sebagai kabupaten dengan wilayah terluas dan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lombok Timur mengelola volume dokumen pertanahan yang sangat besar dan terus bertambah dari tahun ke tahun.

 

Peningkatan jumlah arsip tersebut terutama dipengaruhi oleh pelaksanaan berbagai program pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap bidang tanah yang terdaftar menghasilkan dokumen administrasi dan yuridis yang harus disimpan, dikelola, serta diamankan secara profesional sebagai bagian dari sistem administrasi pertanahan nasional.

Baca Juga :  Dua Helikopter Basarnas Siap Melaksanakan Evakuasi Udara Para Pembalap Moto GP

 

Kondisi tersebut akan semakin meningkat pada Tahun 2026. Kabupaten Lombok Timur memperoleh target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.738 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 5.097 hektare Peta Bidang Tanah (PBT), yang akan menambah jumlah arsip pertanahan yang harus dikelola dan diamankan.

 

Menurut Supriyadi, bertambahnya volume dokumen pertanahan harus diimbangi dengan penguatan sistem pengelolaan arsip agar dokumen tetap aman, tertata, terlindungi dari risiko kerusakan, serta mudah ditemukan kembali ketika diperlukan untuk pelayanan masyarakat maupun proses pembuktian hukum.

 

Meskipun layanan pertanahan saat ini telah memasuki era sertipikat elektronik, dokumen fisik yang belum seluruhnya terdigitalisasi tetap memerlukan pengamanan yang memadai. Keberadaan arsip fisik masih memiliki fungsi penting sebagai alat bukti hukum, sumber data historis pertanahan, serta bahan pendukung dalam berbagai pelayanan pertanahan.

Baca Juga :  Diakhir Kunjungan, Panglima TNI Dan Rombongan Mampir Ke Sirkuit Mandalika

 

“Dokumen pertanahan harus tetap tersedia sebagai alat bukti hukum dan bahan pelayanan masyarakat. Karena itu diperlukan ruang penyimpanan yang aman, memadai, dan memenuhi standar pengelolaan arsip,” jelasnya.

 

Supriyadi menambahkan bahwa penguatan fasilitas arsip tidak selalu harus dilakukan melalui pembangunan gedung baru. Di tengah semangat efisiensi dan optimalisasi sumber daya pemerintah, pemanfaatan aset negara atau aset pemerintah yang telah tersedia namun belum dimanfaatkan secara maksimal dapat menjadi salah satu alternatif yang efektif dan cepat dalam memenuhi kebutuhan ruang arsip.

 

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara, tetapi juga mempercepat penyediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepastian hukum masyarakat dapat tersimpan secara aman, profesional, tertata, dan mudah diakses ketika diperlukan,” katanya.

 

Ia menilai bahwa penguatan pengelolaan arsip pada hakikatnya merupakan investasi pelayanan publik jangka panjang karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat, kualitas tata kelola pertanahan, serta keberlanjutan sistem administrasi pertanahan nasional.

Baca Juga :  Korupsi Aset Lahan Di Bagek Polak, Tim Pidsus Kejari Mataram Geledah Kantor ATR/BPN Lombok Barat

 

Supriyadi juga menyampaikan optimismenya terhadap masa depan pembangunan pertanahan di Lombok Timur. Menurutnya, dukungan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan modal penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik.

 

“Saya percaya Lombok Timur memiliki modal sosial yang sangat kuat. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan yang selama ini terbangun, berbagai agenda pembangunan pertanahan maupun penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.”

 

Menutup keterangannya, Supriyadi kembali menegaskan bahwa keberadaan arsip pertanahan tidak boleh dipandang hanya sebagai tumpukan berkas administrasi semata.

 

“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Karena itu, menjaga arsip pada hakikatnya adalah menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:28 WIB

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

SPPG Sukaraja 3 Tetap Beroperasi Meski Diduga Belum Penuhi Standar BGN, Ada Apa dengan Pengawasan?

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terbaru