Disnakertrans Lombok Timur: 65 Kasus Pemulangan, Desa Diminta Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan

HARIANLOMBOK.Com- Lombok Timur — Maraknya pengaduan masyarakat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menunjukkan banyaknya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara legal maupun ilegal namun kemudian terhambat atau dipulangkan setelah tiba di negara tujuan karena tidak menggunakan dokumen resmi.

 

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan, menjelaskan bagi PMI yang berangkat secara ilegal, semua administrasi tidak melalui prosedur resmi sehingga nasib mereka sangat bergantung pada situasi di negara tujuan.

 

“Kalau nasibnya baik, mereka bisa lolos masuk, tetapi jika tidak, mereka ditangkap, dipenjara beberapa bulan, lalu dideportasi dan dipulangkan,” kata Sumardan saat di temui di ruangannya, Rabu (12/08/2026).

 

Sementara tindakan Disnakertrans terhadap PMI yang dideportasi terbatas pada penjemputan di bandara atau pelabuhan dan pengantaran pulang ke rumah.

 

Untuk PMI yang berangkat secara legal, Disnakertrans telah memiliki SOP pengaduan, pekerja harus melapor ke perusahaan (syarikat) penempatan di sana, bila tidak ada respons, lapor ke perusahaan penempatan (PT) di Indonesia, jika masih tidak ditanggapi, keluarga diminta melapor ke Disnakertrans untuk mediasi.

Baca Juga :  75 Warga Lotim Dideportasi Malaysia: Bahaya Jalur Ilegal Terbukti

 

“Jika yang bersangkutan ingin dipulangkan karena pekerjaan tidak sesuai atau masalah lain, kami fasilitasi pemulangannya,” ujar Sumardan.

 

Hingga bulan ini tercatat puluhan kasus pemulangan yakni sekitar 65 orang dan an kasus serupa terus berulang tiap tahun, termasuk kecelakaan kerja dan deportasi. Sumardan menekankan pentingnya peran desa dalam mencegah keberangkatan non-prosedural dengan merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas Pemerintah Daerah dan Desa dalam Perlindungan PMI.

 

“Jika desa menerapkan perda ini dengan tegas, insya Allah pemberangkatan non-prosedural tidak akan terjadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Miliki Sejumlah Destinasi Wisata Air, Lombok Timur Butuh Ketrampilan Penyelamatan Di Air

 

Sumardan menambahkan kendala lain adalah janji keberangkatan yang molor dari PT, menyebabkan calon PMI menunggu berbulan-bulan meski sudah membayar. Menurutnya, seharusnya rekrutmen mengikuti mekanisme zero cost untuk penempatan ke Malaysia.

 

Namun lanjut dia keterlambatan penempatan kerap terjadi karena perubahan kebijakan negara penempatan dan kebutuhan pasar kerja yang fluktuatif.

 

Disnakertrans menghimbau masyarakat agar tidak tergiur janji keberangkatan cepat dari jalur non-prosedural, dan meminta desa serta Satgas kabupaten meningkatkan pengawasan serta sosialisasi agar calon PMI menggunakan jalur resmi

Berita Terkait

Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat
Silaturahmi di Atas Kolam : Lomba Mancing FWMO Perkuat Sinergi Jurnalis dengan Pemda dan TNI/Polri
Humas sebagai Corong Informasi: ATR/BPN Raih Penghargaan Reputasi Publik 2026
Kualitas SDM Prioritas ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT 2026 dengan 7.886 Pendaftar
BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Integrasi Data dan Kepastian Waktu, ATR/BPN Pangkas Celah Penyalahgunaan Sertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Disnakertrans Lombok Timur: 65 Kasus Pemulangan, Desa Diminta Cegah Keberangkatan Non-Prosedural

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Silaturahmi di Atas Kolam : Lomba Mancing FWMO Perkuat Sinergi Jurnalis dengan Pemda dan TNI/Polri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Humas sebagai Corong Informasi: ATR/BPN Raih Penghargaan Reputasi Publik 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru