Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar). Adapun Nilai dana hibah disebut mencapai 24 miliar Rupiah.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan, perkara tersebut telah ditangani berdasarkan laporan masyarakat. Penanganan kasus kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus tersebut sudah naik dik (penyidikan),” kata Oka, Jumat (14/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oka menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. Namun, ia belum merinci identitas para saksi yang telah diperiksa.
Termasuk ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar, Oka belum memberikan keterangan secara spesifik.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Ia belum membeberkan secara detail bentuk dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Namun, penyidik memastikan telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Indikasi tersebut diperkuat dengan sedikitnya dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. “Yang jelas berkaitan dengan anggaran yang tidak sesuai,” ungkap Oka.
Saat ini, penyidik Kejari Mataram masih melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Proses tersebut dilakukan dengan menggandeng lembaga auditor.
“Sekarang sedang hitung kerugian keuangan negara,” katanya.
Pada pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Lombok Barat menerima dana hibah sebesar Rp. 24 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024.
Dana hibah itu dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lombok Barat.













