Lombok Timur Berduka: PMI Tasuin Meninggal di Malaysia, Disnaker Turun Tangan Fasilitasi Pemulangan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid PPTK Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan.

Kabid PPTK Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan.

HARIANLOMBOK.Com- Lombok Timur kembali diliputi kabar duka setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari daerah ini meninggal di Malaysia. Disnaker Lombok Timur bergerak cepat memfasilitasi pemulangan jenazah PMI bernama Tasuin, yang rencananya tiba sore ini.

 

Keluarga korban yang berada di wilayah Mamben, kecamatan Wanasba telah dihubungi, dan rombongan Disnaker bersama Kadis serta rekanan berangkat untuk mengawal proses pemulangan yang disiapkan oleh BP3MI.

 

Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan, mengatakan data korban telah lengkap dan keluarga telah dihubungi. “Yang untuk hari ini, meninggal di Malaysia juga. Akan kita jemput nanti jam 6 sore. Atas nama Tasuin meninggal dunia jatuh dari ketinggian. Datanya lengkap kita sudah hubungi keluarga dari Mamben,” jelas Sumardan, Rabu (29/10/2025).

 

Ia menambahkan beberapa kasus PMI dari Sukamulia juga masih dalam proses penelusuran keluarga. Sumardan menekankan bahwa beberapa peristiwa kematian PMI berasal dari pelanggaran kontrak atau kelalaian perpanjangan paspor.

Baca Juga :  Jaga Ikatan Silaturrahmi, Alumni SMPS Hasanuddin Mataram Gelar Reuni Keempat

 

“Untuk itu, kami memberikan bantuan pemulangan dengan pendekatan kekeluargaan dan menegaskan perlunya kepatuhan terhadap prosedur perekrutan TKI,” terangnya.

 

Sementara itu, terkait praktik perekrutan yang tidak prosedural, Disnaker memberi peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. “Dari P3MI ini sudah kita tekankan supaya tidak melakukan perekrutan di luar prosedur,” tegas Sumardan.

 

Pihaknya juga mengancam tindakan tegas, termasuk pencabutan rekomendasi bagi P3MI atau perusahaan yang membandel. Sebagai langkah pencegahan terhadap praktik ilegal “sponsor,” Disnaker mewajibkan petugas perekrutan dari perusahaan tenaga kerja asing memiliki ID Petugas Rekom resmi.

Baca Juga :  Hadapi Pilkada 2024, Pemkab Lotim Gelar Deklarasi Netralitas ASN

 

“Jika ada pihak yang dikenal sebagai sponsor datang tanpa prosedur resmi, Disnaker akan melarang rekomendasi penempatan TKI,” tukasnya.

 

Langkah perlindungan ini dinilai penting untuk memastikan penempatan PMI berjalan sesuai prosedur dan meminimalkan risiko di negara penempatan serta melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Lombok Timur.

Berita Terkait

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik
Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM
Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pemberdayaan dengan Kartu Asuransi untuk Kelompok Tani Gunung Malang

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nusron Minta Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Cepat, Janji Bangun Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Lotim Intensifkan Edukasi, Patroli, dan Penegakan Hukum untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:59 WIB

78 Pejabat Baru BPN Siap Ditarik Rotasi Wilayah dan Jabatan untuk Percepat Reformasi SDM

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Berita Terbaru