Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Selong Beri Ultimatum Seminggu kepada Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dalam Kasus Wartawan Mugni Ilma, Senin 7 September 2026. (Foto: Harian Lombok)

PN Selong Beri Ultimatum Seminggu kepada Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dalam Kasus Wartawan Mugni Ilma, Senin 7 September 2026. (Foto: Harian Lombok)

LOMBOK TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong memberi tenggat waktu satu pekan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli pidana dalam sidang kasus wartawan Mugni Ilma. Hakim mengeluarkan ultimatum itu setelah JPU gagal menghadirkan saksi ahli sepanjang lima kali persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Herman Suranggana, S.H., M.H., menegaskan seluruh pasal dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat dan gagal terbukti di persidangan. Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik jika tidak diselesaikan secara adil.

“Kami melihat unsur tiga pasal dakwaan itu runtuh dan tidak bisa dibuktikan Jaksa dari sidang pertama hingga hari ini. Dakwaan ini tidak punya dasar yang jelas,” ujar Herman di halaman Pengadilan Negeri Selong, Senin (7/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum terdakwa dugaan pemerasan Dirut PDAM Lombok Timur itu meminta JPU menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan kelima.

Permintaan itu bertujuan menguji secara objektif dasar hukum dan konstruksi dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang dikenakan kepada kliennya.

Baca Juga :  Anjangsana Ke Dir Tahti Polda NTB, Kalapas Perempuan Mataram Kantongi Dukungan Nomenklature

“Kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama rasio atau dasar pemikiran dari pendapat ahli terkait pasal-pasal yang didakwakan,” ujarnya.

Menurut tim pembela, ahli pidana diperlukan untuk memeriksa apakah penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru mengandung pemaksaan konstruksi hukum.

“Yang ingin kami tanyakan, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah? Itu yang ingin kami cek melalui ahli pidana,” tegasnya.

Sepanjang persidangan dari sidang pertama hingga kelima, PH menilai unsur-unsur ketiga pasal tersebut belum mampu dibuktikan JPU.

“Unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” katanya.

Majelis Hakim Tolak Bukti Pengiriman Surat JPU

Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan keberadaan ahli pidana kepada JPU. Jaksa menyebut telah mengirimkan surat permintaan, namun setelah diperiksa majelis, bukti yang ditunjukkan tidak mencantumkan tanggal penerimaan.

“Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” jelas Herman.

Majelis Hakim menolak upaya JPU yang mengaku telah mengirim surat pemanggilan kepada ahli pidana karena surat itu tidak dilengkapi bukti penerimaan sah.

Baca Juga :  Kasus Ferdy Sambo Cs Banding, Ini Alasan Kejagung

Atas persoalan itu, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan, termasuk saksi dari Dewan Pers.

“Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis untuk segera dihadirkan,” tambah Herman.

Tim PH Minta Ahli Forensik Bongkar Kontradiksi Keterangan Pelapor

Tim penasihat hukum juga meminta ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi ponsel yang menjadi alat bukti. PH menilai keterangan pelapor dinilai kontradiktif, di satu sisi pelapor menyatakan pemberian dilakukan secara sukarela atas inisiatif sendiri, namun di sisi lain mengaku merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.

“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak bisa menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum menilai kehadiran ahli forensik sangat krusial untuk membongkar kesaksian pelapor yang dinilai kontradiktif.

Pelapor mengaku memberi informasi secara sukarela atas inisiatif sendiri, tetapi di sisi lain mengaku dipaksa lewat sambungan telepon.

Baca Juga :  Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Wanita Lansia Korban Terseret Arus

“Bukti ekstraksi percakapan dari ahli forensik digital harus ditunjukkan untuk membuktikan apakah tuduhan itu benar atau sekadar omong kosong,” tegas Herman.

PH menegaskan ahli digital forensik tidak hanya menjelaskan ekstraksi ponsel, tetapi juga menerangkan secara objektif apakah data hasil ekstraksi benar-benar menunjukkan komunikasi yang mendukung konstruksi dakwaan.

Pada sidang sebelumnya, saksi korban Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menyatakan tidak ada bentuk ancaman, kekerasan, atau pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa.

PH: Kasus Ini Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Herman mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Menurutnya, jika pemaksaan pasal tetap dilanjutkan tanpa pembuktian sah, hal itu berisiko menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

“Proses hukum ini harus beres dan adil. Jangan sampai kasus ini jadi ancaman kriminalisasi dan preseden buruk bagi kawan-kawan jurnalis serta pers nasional,” pungkasnya.

“Tim PH sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sesuai perintah Majelis Hakim. ***

Penulis : Tim Harian Lombok

Berita Terkait

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank
Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 
Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU
Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 
Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 
Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan
Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati
KPK Geledah Sejumlah Ruangan Di Kantor Bupati Lombok Barat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Hakim PN Selong Ultimatum JPU Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 5 September 2026 - 09:39 WIB

Plh Sekda Lombok Barat Pantau Kesiapan Petugas Damkarmat dan Waspadai Aduan Prank

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Indikasi Korupsi Dana Hibah Pilkada Lombok Barat 2024, Naik Tingkat Penyidikan Kejari Mataram 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Hari Ketiga Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR gabungan Kerahkan Tiga SRU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Asap Mengepul Dari Sebuah Mobil Box, Di Tengarai Pemicu Kebakaran KMP Putri Yasmin 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Penumpang Dinyatakan Meninggal, KMP Putri Yasmin Terbakar Diperairan Sekotong 

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:33 WIB

Pasca OTT Bupati Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Intensifkan Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:56 WIB

Usai Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Tim KPK Datangi Dinas PUPR dan Pendopo Bupati

Berita Terbaru