LOMBOK TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong memberi tenggat waktu satu pekan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli pidana dalam sidang kasus wartawan Mugni Ilma. Hakim mengeluarkan ultimatum itu setelah JPU gagal menghadirkan saksi ahli sepanjang lima kali persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Herman Suranggana, S.H., M.H., menegaskan seluruh pasal dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat dan gagal terbukti di persidangan. Ia menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik jika tidak diselesaikan secara adil.
“Kami melihat unsur tiga pasal dakwaan itu runtuh dan tidak bisa dibuktikan Jaksa dari sidang pertama hingga hari ini. Dakwaan ini tidak punya dasar yang jelas,” ujar Herman di halaman Pengadilan Negeri Selong, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penasihat hukum terdakwa dugaan pemerasan Dirut PDAM Lombok Timur itu meminta JPU menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan kelima.
Permintaan itu bertujuan menguji secara objektif dasar hukum dan konstruksi dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang dikenakan kepada kliennya.
“Kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama rasio atau dasar pemikiran dari pendapat ahli terkait pasal-pasal yang didakwakan,” ujarnya.
Menurut tim pembela, ahli pidana diperlukan untuk memeriksa apakah penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru mengandung pemaksaan konstruksi hukum.
“Yang ingin kami tanyakan, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah? Itu yang ingin kami cek melalui ahli pidana,” tegasnya.
Sepanjang persidangan dari sidang pertama hingga kelima, PH menilai unsur-unsur ketiga pasal tersebut belum mampu dibuktikan JPU.
“Unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” katanya.
Majelis Hakim Tolak Bukti Pengiriman Surat JPU
Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan keberadaan ahli pidana kepada JPU. Jaksa menyebut telah mengirimkan surat permintaan, namun setelah diperiksa majelis, bukti yang ditunjukkan tidak mencantumkan tanggal penerimaan.
“Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” jelas Herman.
Majelis Hakim menolak upaya JPU yang mengaku telah mengirim surat pemanggilan kepada ahli pidana karena surat itu tidak dilengkapi bukti penerimaan sah.
Atas persoalan itu, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan, termasuk saksi dari Dewan Pers.
“Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis untuk segera dihadirkan,” tambah Herman.
Tim PH Minta Ahli Forensik Bongkar Kontradiksi Keterangan Pelapor
Tim penasihat hukum juga meminta ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi ponsel yang menjadi alat bukti. PH menilai keterangan pelapor dinilai kontradiktif, di satu sisi pelapor menyatakan pemberian dilakukan secara sukarela atas inisiatif sendiri, namun di sisi lain mengaku merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.
“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak bisa menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menilai kehadiran ahli forensik sangat krusial untuk membongkar kesaksian pelapor yang dinilai kontradiktif.
Pelapor mengaku memberi informasi secara sukarela atas inisiatif sendiri, tetapi di sisi lain mengaku dipaksa lewat sambungan telepon.
“Bukti ekstraksi percakapan dari ahli forensik digital harus ditunjukkan untuk membuktikan apakah tuduhan itu benar atau sekadar omong kosong,” tegas Herman.
PH menegaskan ahli digital forensik tidak hanya menjelaskan ekstraksi ponsel, tetapi juga menerangkan secara objektif apakah data hasil ekstraksi benar-benar menunjukkan komunikasi yang mendukung konstruksi dakwaan.
Pada sidang sebelumnya, saksi korban Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menyatakan tidak ada bentuk ancaman, kekerasan, atau pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa.
PH: Kasus Ini Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Herman mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Menurutnya, jika pemaksaan pasal tetap dilanjutkan tanpa pembuktian sah, hal itu berisiko menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
“Proses hukum ini harus beres dan adil. Jangan sampai kasus ini jadi ancaman kriminalisasi dan preseden buruk bagi kawan-kawan jurnalis serta pers nasional,” pungkasnya.
“Tim PH sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sesuai perintah Majelis Hakim. ***
Penulis : Tim Harian Lombok















